Sabtu, 27 April 2013

Yusril Pasrah, soal Susno Diserahkan ke Sejarah


Polemik eksekusi mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji terus bergulir setelah kejaksaan gagal melaksanakannya. Keberadaan Susno Duadji kini dicari-cari apakah masih berada di Bandung atau Jakarta.

Namun, pakar hukum Yusril Ihza Mahendra mengatakan ada perbedaan pendapat mengenai eksekusi putusan batal demi hukum termasuk putusan terhadap Susno.

"Saya hormati perbedaan pendapat itu. Saya juga tidak memaksakan pihak lain agar menerima pendapat saya. Mana yang benar dan yang salah, saya serahkan kepada sejarah," ujar Yusril dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (28/4/2013).

Yusril yang ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) itu menjelaskan, kewenangan mengeksekusi (melaksanakan putusan pengadilan) adalah kewenangan jaksa. Seandainya jaksa tetap ingin mengeksekusi putusan seperti itu, Yusril menyerahkan semua itu kepada sejarah untuk menilai apakah keputusan itu benar atau tidak.

"Jangan ada kesalahpahaman seolah-olah saya menghalang-halangi eksekusi. Kewajiban saya hanya mengingatkan, didengar atau tidak, bukan masalah. Saya berdoa semoga Allah SWT menunjuki bangsa ini ke jalan yang lurus, jalan yang benar," kata dia.

Seperti diketahui, Susno dijemput paksa di salah satu rumahnya di kawasan Bukit Dago Resort, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4/2013) sekitar pukul 10.20 WIB.

Eksekusi dilakukan tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kejati Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, menggunakan sekira 10 mobil.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Terkait PT SAL, dia didakwa menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu saat menjabat sebagai kabareskrim. Sedangkan saat menjabat sebagai Kapolda Jabar, dia memotong dana pengamanan sebesar Rp4,2 miliar untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, Susno diganjar tiga tahun enam bulan penjara. Mendapat vonis ini, Susno mengajukan kasasi ke MA namun ditolak. Susno juga sudah tiga kali mangkir dari panggilan kejaksaan. [yeh]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar