Tampilkan postingan dengan label politisi busuk. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label politisi busuk. Tampilkan semua postingan

Jumat, 28 Juni 2013

Bambang Soesatyo Siapkan Langkah Hukum untuk ICW


Terlepas dari benar atau tidaknya penilaian ICW terhadap sejumlah tokoh politik dari berbagai partai politik, masyarakat mestinya cerdas memilih sosok yang bakal menduduki kursi dewan dalam berbagai tingkatan. Sepak terjang mereka telah kita ketahui bersama selama ini. Sudah menjadi kewajiban kita sebagai pemilih, bahwa tokoh-tokoh politik yang berjiwa korupsi dan berniat mematikan upaya pemberantasan korupsi harus kita TOLAK. Jangan memilih KORUPTOR menjadi wakil-wakil kita di parlemen!

Politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo mengaku tengah mempersiapkan langkah hukum terkait tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) tentang 36 daftar calon anggota legislatif sementara (DCS) yang dianggap diragukan komitmennya mendukung pemberantasan korupsi. Menurut Bambang, analisa ICW tidak memiliki dasar yang jelas.

Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan, analisa ICW tidak memiliki dasar kuat karena dirinya mengaku vokal dalam membongkar kasus korupsi. Salah satunya adalah kasus bailout Bank Century di mana dirinya masuk sebagai Tim Pengawas.

"Masa saya dibilang diragukan komitmennya? Saya sendiri tengah mempersiapkan langkah hukum atas tudingan tersebut," kata Bambang dalam pernyataan tertulis yang diterima pada Jumat (28/6/2013) petang.

Bambang menegaskan, sebagai bukti pro pemberantasan korupsi, dirinya berencana mendorong KPK untuk segera menuntaskan kasus Century. Ia tetap bersikukuh akan mengamnil tindakan hukum meski analisa ICW dianggapnya tak memiliki dasar yang kuat.

"Sebab, siapa saja bisa bicara apa saja. Seperti saya, bisa saja saya menyebut telah memberikan sesuatu pada A atau B. Tapi apa itu sudah menjadi kebenaran? Belum bisa tanpa didukung bukti-bukti formil yang menjadi fakta," ujarnya.

Untuk diketahui, Bambang Soesatyo dianggap meragukan antikorupsi karena namanya disebut oleh saksi AKBP Thedy Rusmawan dalam persidangan kasus simulator SIM (28/5/2013) menerima uang untuk melancarkan proyek simulator SIM. Bambang dianggap terlibat dalam kasus itu bersama tiga anggota Komisi III lainnya, yakni Aziz Syamsuddin (Golkar), Desmond J Mahesa (Gerindra), dan Herman Hery (PDIP).

Adapun, berikut daftar lengkap 36 caleg bermasalah:
Golkar: 9 orang
1. Aziz SyamsuddinDisebut oleh Saksi (AKBP Thedy Rusmawan) dalam persidangan kasus simulator (28/5/2013) menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM
2. Bambang SoesatyoDisebut oleh Saksi (AKBP Thedy Rusmawan) dalam persidangan kasus simulator (28/5/2013) menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM
3. Idris LaenaMelakukan pelanggaran etika (sedang) dalam kasus permintaan barang atau upeti kepada BUMN
4. Nurdiman MunirMendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut
5. Setya NovantoKesaksian Lukman Abbas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengaku menyerahkan uang 1.050.000 dollar AS (sekitar Rp 9 miliar) kepada Kahar Muzakir setelah pertemuan dengan Setya Novanto
6. Kahar MuzakirKesaksian Lukman Abbas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengaku menyerahkan uang 1.050.000 dollar AS (sekitar Rp 9 miliar) kepada Kahar Muzakir
7. Melchiar Marcus MekengDisebut sebagai "Ketua Besar" dalam BBM antara Mindo Rosalina Manulang dan Anglina Sondakh dalam kasus Wisma Atlet
8. Priyo Budi SantosoNama Priyo Budi S masuk dalam tuntutan JPU atas kasus Pengadaan Alquran dan Laboratorium yang menyeret Dendi Prasetya dan Zulkarnain Djabar
9. Charles Jonas MesangDisebut dalam surat dakwaan untuk terdakwa bekas Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan Sjafii Ahmad di Pengadilan Tipikor, Senin (29/11/2010) Menerima uang dari proyek pengadaan Alkes di Depkes sebesar 90 juta
 
Demokrat: 10 orang
1. Edhie Baskoro YudhoyonoLaporan dugaan pencemaran nama baik oleh Ibas kepada Yulianis dinilai oleh LPSK menghambat pemberantasan korupsi
2. Mirwan AmirSaksi Mindo Rosalina M dalam persidangan menyebutkan peran ybs sebagai "Ketua Besar" yang menerima uang dari proyek Wisma Atlet
3. Jhonny Allen MarbunDisebut oleh Abdul Hadi Jamal (tersangka kasus  korupsi Pembangunan Dermaga dan Bandara Indonesia Timur) menerima uang Rp 1 miliar dalam proyek yang sama
4. Achsanul QosasiMelakukan pelanggaran etika ringan dalam kasus permintaan barang atau upeti kepada BUMN
5. Ignatius MulyonoMembantu pengurusan sertifikat Hambalang atas permintaan Anas Urbaningrum
6. Muhammad NasirAudit BPK menyebut nama Muhammad Nasir termaktub dalam akta kepemilikan PT. Anugerah Nusantara
7. Sutan BhatoeganaDisebut oleh JPU menerima uang dalam kasus Solar Home System (SHS) dan hal tersebut juga diakui oleh Terdakwa Kosasih Abas
9. Max SopacuaDisebut dalam surat dakwaan untuk terdakwa bekas Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan Sjafii Ahmad di Pengadilan Tipikor, Senin (29/11/2010) Menerima uang dari proyek pengadaan Alkes di Depkes sebesar 45 Juta
10. MahyudinDisebut oleh saksi Mindo Rosalina M dalam persidangan (16/1/1012) sebagai "Pak Ketua" yang menerima sejumlah uang dari pembahasan Wisma Atlet

PDI Perjuangan: 5 orang
1. Herman HeryDisebut oleh Saksi (AKBP Thedy Rusmawan) dalam persidangan kasus simulator (28/5/2013) menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM
2. I Wayan KosterDisebut oleh Saksi Lutfi Ardiansyah dalam persidangan tipikor (27/1/2012) menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari Group Permai
3. Said AbdullahDisebut oleh Yulianis dalam persidangan Tipikor (4/10/2012) turut serta dalam menggiring sejumlah proyek bersama group permai
4. Olly DondokambeyDisebut oleh Yulianis dalam persidangan Tipikor (4/10/2012) turut serta dalam menggiring sejumlah proyek bersama Group Permai
5. Ribka TjiptaningDijatuhi sanksi oleh Badan Kehormatan DPR berupa larangan memimpin rapat panitia khusus atau panitia kerja di DPR terkait kasus ayat tembakau yang hilang dalam UU Kesehatan

PKS: 4 orang
1. ZulkieflimansyahMelakukan pelanggaran etika ringan dalam kasus permintaan barang atau upeti kepada BUMN
2. Adang DarajatunTidak bersedia menyampaikan informasi keberadaan istrinya (Nunun Nurbaiti) kepada KPK saat Nunun menjadi buronan kasus Travel Cheque
3. Fahri HamzahMendorong pembubaran KPK
4. Nasir DjamilMendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut
 
Gerindra: 3 orang
1. Desmond J MahesaDisebut oleh Saksi (AKBP Thedy Rusmawan) dalam persidangan kasus simulator (28/5/2013) menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM
2. Vonny Anneke PanambunanMantan terpidana kasus korupsi bandara Loa Kulu di Kutai Kartanegara. Vonny divonis 1,5 tahun penjara (Mei 2008)
 
PPP: 2 orang
1. Ahmad YaniMendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut
2. M Achmad FarialDisebut oleh JPU menerima uang dalam kasus Solar Home System (SHS) dan hal tersebut juga diakui oleh Terdakwa Kosasih Abas
 
Hanura: 1 orang
1. Syarifuddin SuddingMendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut
 
PKB: 1 orang
1. Abdul Kadir KardingDisebut oleh Yulianis dalam persidangan Tipikor (4/10/2012) turut serta dalam menggiring sejumlah proyek bersama Group Permai
PBB: 1 orang
1. Nazaruddin SjamsuddinTerpidana kasus dana taktis KPU dan asuransi
Editor : Hindra Liauw

Sabtu, 25 Mei 2013

Hina Romo Magnis, Adnan Buyung Ingin Gampar Dipo Alam




Pengacara senior Adnan Buyung Nasution (ABN) marah besar kepada Sekretaris Kabinet Dipo Alam. Pasalnya, Dipo telah mengatai-ngatai Franz Magnis Suseno sebagai berpenglihatan dangkal terkait kritiknya terhadap Presiden SBY yang akan menerima penghargaan ACF (Appeal of Conciensce Faundation). Menurut Romo Magnis, SBY amat tidak pantas mendapat penghargaan itu.

Respon Dipo yang menilai Romo sebagai berpenglihatan dangkal itu menuai murka banyak orang, termasuk ABN.

"Dia (Dipo) itu lancang sekali. Saya kenal dia, sama-sama aktivis. Sekarang duduk di kekuasaan, jadi berubah. Ciri-ciri orang yang tak punya karakter. Saya dukung Romo Magnis, Sangat lancang sekali. Saya tampar kalau ada (disini). Kok beraninya maki-maki Frans Magnis,’’ tegasnya kepada wartawan dalam jumpa pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Beragama Berkeyakinan di Jakarta, kemarin.

Sekedar catatan Dipo Alam adalah aktivis yang amat dikenal di sekitar tahun 1978 seangkatan dengan Bambang Sulistomo (anak Bung Tomo) dan Dipo Alam pernah dijebloskan ke bui oleh Pemerintahan Orde Baru. -pp

Minggu, 19 Mei 2013

PKS vs KPK, Antara Opini Publik dan Fakta Hukum


Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kini dalam posisi yang dilematis. Persoalan hukum yang menimpa mantan Presiden PKS akhirnya menjalar ke mana-mana. Kini, secara terbuka perang opini PKS dan KPK berlangsung.

Sepekan terakhir, PKS menjadi obyek pembicaraan hangat baik dalam ranah hukum maupun politik. Pemicunya, penyitaan mobil yang diduga milik bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq oleh KPK. Lembaga antikorupsi itu mengklaim telah memenuhi prosedur penyitaan.

Namun sebaliknya, PKS menuding KPK tidak melalui prosedur hukum yang tepat. Situasi kian hangat, KPK secara bersamaan menyita sejumlah barang mewah pemberian tersangka Ahmad Fathanah ke sejumlah pesohor perempuan. Di sinilah polemik itu dipicu.

Tak bisa ditampik, hiruk-pikuk penanganan kasus hukum Luthfi Hasan Ishaaq ini dibumbui dengan perang opini antardua belah pihak yang berselisih; KPK dan PKS. Tentu saja, opini publik berpihak ke KPK. Sebaliknya, nada negatif tertuju ke PKS. Untuk urusan opini publik, dalam beberapa peristiwa KPK selalu unggul. Pihak yang berseberangan dengan KPK, selalu menjadi pihak yang dipersalahkan.

DPP PKS pun menempuh jalan nyata. Partai pimpinan Anis Matta ini melaporkan KPK ke Mabes Polri terkait penyitaan mobil di kantor DPP PKS. Wakil Sekjen DPP PKS Fahri Hamzah mengatakan pihaknya sama sekali tidak risau dengan citra PKS karena melaporkan KPK ke Mabes Polri. "Orang benar tidak boleh takut. Harusnya KPK yang takut karena KPK yang salah," ujar Fahri di kantor DPP PKS, Jakarta, Minggu (12/5/2013).

Pelaporan PKS ini dipicu saat awal pekan lalu (6/5/2013), Tim Penyidik KPK hendak melakukan penyitaan terhadap enam unit mobil di kantor DPP PKS yang diduga milik Luthfi Hasan Ishaaq. Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Luthfi Hasan Ishaaq. PKS menilai KPK tidak sesuai prosedur dalam melakukan penyitaan mobil.

Namun sebaliknya, KPK berkeyakinan, Tim Penyidik yang hendak melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga miliki Luthfi Hasan Ishaaq sesuai dengan prosedur. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mempersilakan PKS menempuh jalur hukum. "Itu hak PKS mempersoalkan, tapi lakukan secara prosedural jangan sampai melanggar hukum," ujar Bambang.

Mempersoalkan langkah Tim Penyidik KPK ke jalur hukum merupakan langkah yang sah dalam konteks chek and balances dalam penegakan hukum. Kontrol terhadap proses penegakan hukum oleh KPK merupakan hal wajar dalam negara demokrasi.

Rabu, 15 Agustus 2012

SBY: Demi Allah pertemuan itu tak singgung Century

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membenarkan adanya pertemuan tertanggal 9 Oktober 2008 di Istana. Namun dirinya berani bersumpah pertemuan itu sama sekali tidak menyinggung soal Bank Century.
"Saya katakan malam ini di hadapan Allah SWT bahwa sama sekali tidak ada. Tidak ada yang menyinggung Bailout Century, apalagi membahasnya yang dinamakan bailout bank Century," kata SBY di Istana Negara, Rabu (15/8).
SBY berani membuktikan pernyataannya tersebut. Dirinya memiliki dokumentasi yang lengkap perihal pertemuan yang dihadiri pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, pimpinan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Didik Widjayadi, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Kapolri Bambang Hendarso, dan jajaran menteri kabinet Indonesia Bersatu Jilid I.
"Baik itu rekaman kasetnya utuh, tayangan video, tayangan dokumentasi, dan catatan masing-masing menteri di situ, apa saja yang dibicarakan saat itu," ujarnya.
SBY pun sudah menyiapkan transkrip lengkap pertemuan tersebut yang telah dibukukan. Buku berwarna biru dengan judul besar Bersatu Menghadapi Krisis itu memuat 40 halaman. Pada bagian pengantar buku ini, berisi bantahan bahwa pertemuan tanggal 9 Oktober sama sekali tidak membahas tentang bailout Century.
Selanjutnya, pada halaman berikutnya memuat transkrip pengantar SBY saat membuka pertemuan tersebut. Dirinya menjelaskan gambaran dan dinamika perkembangan ekonomi dunia di tengah ketidakpastian. "Kita ingin bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk suatu tujuan penting bagaimana kita bisa antisipasi datangnya krisis di negeri kita," ujarnya.
Setelah itu memuat pandangan dari satu persatu pimpinan yang diundang, dimulai dari Ketua BPK Anwar Nasution, Ketua KPK Antasari, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Kapolri Hendarman, dan Kepala BPKP Didik . Satu persatu pandangan tersebut direspons secara singkat SBY. Bagian akhir SBY memberikan kata pengakhir pertemuan tersebut.

Senin, 06 Agustus 2012

'Rebutan' Kewenangan KPK-Polri Tak Patut ke MK

KUPANG, KOMPAS.com -- Sikap kepolisian yang tidak mau menyerahkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Korlantas ke KPK, tidak patut dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).  Alasannya, Undang-Undang KPK sebagai undang-undang khusus tentang penanganan korupsi sudah jelas mengatur prime authority yang diberikan kepada KPK untuk menangani kasus korupsi, dan dengan demikian harus dipatuhi kepolisian dan kejaksaan.
Demikian pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Undana Kupang, Bernard L Tanya kepada Kompas di Kupang, Senin (6/8/2012). Pandangannya itu terkait pernyataan Yusril Isha Mahendra yang menyebutkan "rebutan" penanganan kasus tersebut antara Polri dan KPK sebagai sengketa kewenangan hukum lembaga negara.
"Saya mengutip pernyataan Yusril Isha Mahendra itu dari running text di televisi. Itu pernyataan konyol. Yang sebenarnya terjadi justru Polri dengan sengaja melawan perintah UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Karenanya pihak kepolisian patut dituduh menghalangi keadilan atau obstruction of justice hingga pelakuknya dapat diadili dengan ketentuan UU Tipikor," tuturnya.
Bernard berpendapat, usul untuk membawa sengketa penanganan kasus tersebut ke MK merupakan tindakan yang mengada-ada karena bisa dilihat sebagai dukungan atau pembenaran terhadap pelanggaran hukum, dalam hal ini UU KPK, yang dilakukan kepolisian. Yang terjadi bukan sengketa kewenangan lembaga negara, melainkan sikap mengotot Polri melanggar UU KPK.
"Bangsa ini sangat dirugikan jika institusi kepolisian dikorbankan hanya demi menyembunyikan kebusukan oknum-oknum tertentu," katanya.
Editor :
Nasru Alam Aziz

Jumat, 03 Agustus 2012

Jika SBY Tak Tegas, Koruptor Bakal Terus Hantam KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar berpendapat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus sesegera mungkin turun tangan untuk mencegah perlawanan yang akan meluas ditujukan terhadap KPK oleh instansi pemerintah atau parlemen. Terakhir, perlawanan terhadap KPK dilakukan oleh Polri dengan jalan menghalangi penyidikan penuh KPK dalam perkara dugaan korupsi pengadaan simulator SIM.
"Belakangan ini terlihat ada upaya perlawanan terhadap KPK, dimulai polemik pembangunan gedung baru. DPR dalam hal ini melakukan perlawanan pada KPK. Kemudian perlawanan Polri pada KPK dengan menghalangi kedaulatan penyidikan KPK yang didukung UU KPK. Kalau dilihat perlawanan itu cenderung makin meluas,"ujar Akil Mochtar di Jakarta, Jumat (3/8/2012) malam.
Menurut Akil, perlawanan pada KPK yang dilakukan oleh Polri, mengindikasikan adanya gerakan yang semakin meluas. Gerakan itu memiliki fokus untuk menyerang KPK. Aktor dari gerakan yang berpotensi semakin meluas tersebut dengan melibatkan instansi pemerintah yang korup kemungkinan besar didalangi oleh koruptor.
Karena itu, Akil menilai, SBY harus tegas untuk memutus rantai perlawanan pada KPK yang termasuk pada perbuatan kriminalisasi hukum. "Nasib penegakan hukum telah dipertaruhkan, ada baiknya presiden turun tangan. Kepolisian kan berada di bawahnya. Kalau Presiden tegas ke Polri maka upaya perlawanan pada KPK cukup sampai di sini aja," tambahnya.
Menurut Akil, tidak ada alasan untuk menghalangi penyidikan KPK atas perkara korupsi simulator SIM. Semua aturan perundangan menegaskan bahwa KPK berhak untuk melakukan penyidikan tersebut meski polisi mengklaim terlebih dahulu melakukannya. Sengketa perselisihan mana yang lebih berhak melakukan penyidikan hanya dapat diputuskan Presiden SBY.
Editor :
Kistyarini

Rabu, 01 Agustus 2012

Penggunaan Isu SARA Perkembangan Buruk dalam Pilkada

JAKARTA, KOMPAS.com — Penggunaan isu suku, agama, ras, dan antargolongan dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta merupakan perkembangan buruk dalam pilkada.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ahmad Fauzi Ray Rangkuti menekankan, pilkada putaran pertama telah dilewati dengan relatif bagus, justru memburuk menjelang masuk putaran kedua.
"Salah satunya maraknya isu SARA yang dilakukan bahkan secara terang-terangan. Jelas, perkembangan ini sangat berbahaya bagi demokrasi," kata Ray, Rabu (1/8/2012) siang.
Pilkada Jakarta putaran pertama telah digelar 11 Juli lalu. Putaran kedua pada September mendatang akan memperhadapkan pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama dengan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli.
Menurut Ray, sekalipun penggunaan isu SARA menguat, sayangnya institusi penyelenggara pemilu masih saja menangani isu tersebut dengan cara biasa. Tak ada penindakan aktif, menyeluruh, dari aparat Komisi Pemilihan Umum ataupun Badan Pengawas Pemilu, termasuk di dalamnya melacak sumber isu SARA itu.
"Bahkan, telah kita sarankan agar bukan hanya Panwas DKI, bahkan Bawaslu juga sudah harus turun tangan. Mereka harus cepat menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian untuk melacak sumber isu SARA ini serta memberi sanksi bagi para pelakunya," kata Ray. 

Editor :
Marcus Suprihadi

Senin, 30 Juli 2012

Gubernur NTT Kembali Dilaporkan ke KPK



JAKARTA, PESATNEWS – Untuk memperkuat laporan yang sebelumnya telah dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (25/6) silam, Koalisi Masyarakat untuk Indonesia Transparans (KOMITs) dan Forum Komunikasi Pemuda dan Mahasiswa NTT (FKPM NTT), Selasa (24/7) kemarin kembali mendatangi KPK.
Kali ini, tanpa membawa massa, empat orang perwakilan dari kedua lembaga tersebut menyerahkan berkas laporan BPK yang berisi dugaan penyelewengan dana bansos Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Berkas laporan dugaan korupsi tersebut diterima petugas KPK Sugeng Basuki dengan nomor surat 2012-07-000428. Menurut Sugeng Basuki pihaknya menerima laporan tersebut untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku di KPK.

“Laporan terkait dugaan penyelewengan dana bansos NTT ini kami terima. Selanjutnya akan kami pelajari hingga tahap berikutnya. Jika ditemukan bukti-bukti penguat, KPK akan segera menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan atas temuan-temuan yang menguatkan,” ujar Sugeng. 

Juru bicara KOMITs Tommy DJ menegaskan langkah yang diambil pihaknya bersama FKPM NTT adalah untuk memperkuat laporan sebelumnya sehingga KPK berani menindaklanjuti laporan tersebut ke tahap penyidikan.

”Bagi kami, temuan BPK yang menyatakan ada indikasi penyelewengan dana bansos di NTT sudah kuat. Ini harus segera ditindaklanjuti oleh KPK. Karena jika tidak, akan menjadi preseden buruk di kemudian hari. Jangan sampai seorang kepala daerah bisa seenaknya menyelewengkan dana bansos,” ulas Tommy.

Hamburkan Uang Negara

Secara terpisah, tokoh masyarakat NTT Pater Christo menyatakan, laporan yang dilayangkan ke KPK terkait dugaan penyelewengan dana bansos dinilai baik sebagai bagian dari kesadaran masyarakat atas penegakan hukum. Jika laporan tersebut terbukti dengan adanya bukti-bukti yang menguatkan, sudah seharusnya KPK menjalankan tugasnya sesuai kewenangan yang dimilikinya agar penegakan hukum di Indonesia benar-benar bisa terwujud.

”Karena ini negara hukum, serahkan proses tersebut ke lembaga yang berwenang. Dalam hal ini KPK. Kalau terbukti, beri sanksi tegas kepada siapapun yang terlibat. Mulai dari kepala daerah hingga jajaran di bawahnya. Sehingga saya harapkan, ke depan NTT bisa menjadi wilayah yang bersih dari korupsi, pemerintahannya pun menjadi clean government dan masyarakatnya bisa keluar dari jerat kemiskinan yang selama ini menghantui. Semua itu bisa terwujud jika sebelumnya dilakukan proses pertobatan,” papar Pater Christo. 

Seperti diketahui, laporan dugaan penyelewengan dana bansos yang disinyalir melibatkan Gubernur NTT Frans Lebu Raya senilai Rp 15.511 miliar telah merugikan negara. Hasil pemeriksaan BPK Perwakilan NTT Tahun Anggaran 2010 menunjukan amburadulnya pengelolaan keuangan negara di bawah kepemimpinan Gubernur NTT Frans Lebu Raya. Di antaranya, untuk menyewa pesawat ke Kabupaten Flores Timur Rp 27,9 juta, sewa pesawat ke Rote Ndao dan Sumba Timur Rp 46 juta, dan sewa helikopter Rp 14 juta ke Timor Tengah Utara.

Selain itu, dana bansos NTT ditengarai juga dimanfaatkan untuk perjalanan dinas ke Jerman Rp 166,4 juta dan China Rp 27,2 juta. Ada juga transaksi keuangan tidak sesuai peruntukan Rp 607,3 juta. Bahkan, ditemukan ada penyaluran Rp 13,3 miliar yang belum dipertanggungjawabkan serta penggelontoran Rp 6,5 miliar yang tidak disertai dokumen memadai. ”Sehingga, total kerugian negara dari dana bansos NTT tahun anggaran 2010 sebesar Rp 15,511 miliar,” ungkap Tommy. [fu/pn]

Senin, 23 Juli 2012

Menuju Sidang, Miranda Berbaju Tahanan

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom akan mengenakan baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi menuju ruang sidang. Miranda akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupi Jakarta, Selasa (24/7/2012) pagi ini.
"Besok (hari ini) akan dipakaikan (baju tahanan) sebelum sidang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Senin (23/7/2012) malam. Sidang perdana Miranda mengagendakan pembacaan surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum KPK.
Menurut Johan, Miranda akan mengenakan baju tahanan mulai dari keluar Rumah Tahanan KPK hingga sampai di Pengadilan Tipikor. Kemudian saat akan memasuki ruang sidang, baju tahanan akan dilepas. "Sebelum masuk ruang sidang nanti akan dicopot. Karena saat sidang seseorang harus terbebas dari tekanan-tekanan," ujarnya.
KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka karena diduga ikut serta atau menganjurkan Nunun Nurbaeti menyuap anggota DPR 1999-2004. Suap dalam bentuk cek perjalanan tersebut diduga terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangkan Miranda. Nunun divonis dua tahun enam bulan karena dianggap terbukti sebagai pemberi suap.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Miranda, yakni Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.