Tampilkan postingan dengan label Penegak Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penegak Hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 27 Juni 2013

Yusril Siap Bantu Jokowi Ambil Lahan dari Swasta


Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan siap membantu Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengambil sejumlah lahan dari pihak swasta. Hal itu disampaikan Yusril setelah menjamu Jokowi, di rumahnya, di Jalan Karang Asem Utara, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Juni 2013.

Kepada wartawan, Yusril menjelaskan, pihaknya mengetahui bahwa ada lahan seluas 1,4 hektar dengan dua sertifikat, yakni 970 meter persegi dan 170 meter persegi di ujung Jalan Thamrin, samping Sari Pan Pacific hingga Kementerian ESDM, Jakarta Pusat.

Lahan itu, menurut Yusril, milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah diberikan ke Bank DKI sebagai penyertaan modal. Bank DKI, lanjut Yusril, kemudian meminjamkan lahan itu ke PT Bumi Perkasa Propertindo (PT BPP) dan oleh PT BPP, lanjut Yusril, lahan tersebut diakuisisi.

"Bank DKI menggugat itu tahun 2004 lalu, lalu diputuskan di MA tahun 2006. Sampai di MA, Bank DKI kalah terus. Padahal statusnya sampai saat ini masih milik Pemprov DKI," papar Yusril.

Yusril menjelaskan, perjanjian yang dilakukan oleh pemerintah dengan pihak ketiga, terlebih terkait pengelolaan aset, memang tergolong lemah. Bahkan, menurutnya, tak jarang sengketa yang harusnya dimenangi pemilik aset malah dimenangi pihak ketiga itu.

"Saya bilang bisa. Pak Jokowi akan saya bantu. Karena perjanjian yang dibuat di zaman lalu, dari segi hukumnya merem, sehingga pejabat yang di belakangnya pusing seperti sekarang," ujarnya.

Yusril menjelaskan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu sejarah kasus sengketa tersebut. Dengan bukti sertifikat dipegang oleh Pemprov DKI, Yusril mengaku mampu memenangi sengketa.

"Kalau ada solusi hukum itu lebih baik karena sayang juga tanah sebesar itu di tengah kota dan ditelantarkan. Kalau dibangun itu bisa jadi tempat bagi kepentingan masyarakat," ujarnya.
Editor : Tjatur Wiharyo

KPK Tolak Disebut Terlambat Geledah BI





Komisi Pemberantasan Korupsi menolak disebut terlambat melakukan penggeledahan di BI terkait kasus Century pekan ini. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK menggeledah BI setelah mendapat informasi dari saksi-saksi terkait.

"Tidak ada kata terlambat. Dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, informasi itu muncul setelah KPK memeriksa saksi," kata Johan di Jakarta, Kamis (27/6/2013).

Ada 38 saksi yang sudah diperiksa KPK terkait penyidikan kasus Century ini, baik yang berada di luar negeri maupun di dalam negeri. Adapun saksi yang diperiksa di luar negeri, di antaranya, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Direktur Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Wimboh Santoso.

Sementara sejumlah saksi yang diperiksa di Gedung KPK, antara lain, Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede, Direktur Bidang Stabilitas Sistem Keuangan Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) Bank Indonesia Filianingsih Hendarta, serta mantan pejabat BI lainnya.

Penggeledahan terkait kasus Century di BI berlangsung selama lebih kurang 20 jam, sejak Selasa (25/6/2013) pagi hingga Rabu (26/6/2013) subuh hari. Penggeledahan ini merupakan yang pertama setelah KPK menyidik kasus Century. KPK mencari buku besar yang berisi transaksi keuangan terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century yang diperkirakan berada di kantor BI.

Menurut Johan, penyidik KPK menyita sekitar 20 kardus dokumen. Dokumen-dokumen yang disita penyidik tersebut diduga berkaitan dengan tersangka kasus dugaan korupsi bail out Bank Century, Budi Mulya. Ada juga dokumen yang berkaitan dengan kewenangan dalam pemberian FPJP kepada Bank Century.

"Tentu penyidik selanjutnya akan melakukan penelitian, validasi dokumen, sejauh mana bisa membuat terang kasus Century," ungkapnya.

Terkait penggeledahan ini, Ketua KPK Abraham Samad dalam rapat dengan Komisi III DPR mengungkapkan, penggeledahan di kantor BI tersebut tidak lepas dari hasil pemeriksaan Sri Mulyani.

Senada dengan Abraham, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, penggeledahan BI ini pun tidak lepas dari hasil pemeriksaan lainnya, seperti terhadap Raden Pardede.

Dalam kasus dugaan korupsi bail out Bank Century, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka atas dugaan menyalahgunakan kewenangannya sehingga mengakibatkan kerugian negara. Saat menjabat sebagai Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI, Budi Mulya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP untuk Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.

Editor : Hindra Liauw

Sabtu, 27 April 2013

Yusril Pasrah, soal Susno Diserahkan ke Sejarah


Polemik eksekusi mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji terus bergulir setelah kejaksaan gagal melaksanakannya. Keberadaan Susno Duadji kini dicari-cari apakah masih berada di Bandung atau Jakarta.

Namun, pakar hukum Yusril Ihza Mahendra mengatakan ada perbedaan pendapat mengenai eksekusi putusan batal demi hukum termasuk putusan terhadap Susno.

"Saya hormati perbedaan pendapat itu. Saya juga tidak memaksakan pihak lain agar menerima pendapat saya. Mana yang benar dan yang salah, saya serahkan kepada sejarah," ujar Yusril dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (28/4/2013).

Yusril yang ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) itu menjelaskan, kewenangan mengeksekusi (melaksanakan putusan pengadilan) adalah kewenangan jaksa. Seandainya jaksa tetap ingin mengeksekusi putusan seperti itu, Yusril menyerahkan semua itu kepada sejarah untuk menilai apakah keputusan itu benar atau tidak.

"Jangan ada kesalahpahaman seolah-olah saya menghalang-halangi eksekusi. Kewajiban saya hanya mengingatkan, didengar atau tidak, bukan masalah. Saya berdoa semoga Allah SWT menunjuki bangsa ini ke jalan yang lurus, jalan yang benar," kata dia.

Seperti diketahui, Susno dijemput paksa di salah satu rumahnya di kawasan Bukit Dago Resort, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4/2013) sekitar pukul 10.20 WIB.

Eksekusi dilakukan tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kejati Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, menggunakan sekira 10 mobil.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Terkait PT SAL, dia didakwa menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu saat menjabat sebagai kabareskrim. Sedangkan saat menjabat sebagai Kapolda Jabar, dia memotong dana pengamanan sebesar Rp4,2 miliar untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, Susno diganjar tiga tahun enam bulan penjara. Mendapat vonis ini, Susno mengajukan kasasi ke MA namun ditolak. Susno juga sudah tiga kali mangkir dari panggilan kejaksaan. [yeh]

Minggu, 24 Maret 2013

Ke Eropa, Komisi III Mau Tanya soal Santet

Dimyati Natakusumah
Urus yang beginian saja harus ke luar negeri. Versi santet masing-masing negara 'kan beda-beda, mau disamakan ya pak? Mau menghadirkan vampir ke Indonesia? Aya.. aya.. wae !
 
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat akan berkunjung ke empat negara Eropa, yakni Rusia, Inggris, Perancis, dan Belanda. Mereka akan melakukan studi banding dalam rangka penyusunan RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Rancangan kedua RUU itu kini menjadi perdebatan lantaran ada sejumlah pasal kontroversial, mulai dari soal santet hingga penyadapan.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Dimyati Natakusumah, pun tak menampik bahwa kunjungan studi banding kali ini juga akan membahas dua pasal kontroversial tersebut. "Jangan salah. Santet itu bagian daripada sihir. Sihir di zaman nabi sudah ada, di negara luar sudah ada. Ini perlu pengaturan-pengaturan," ucap Dimyati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/3/2013).
Dimyati mengaku persoalan santet dan penyadapan itu sebenarnya bisa dipelajari melalui penelitian internet. "Tapi, kalau secara langsung kan lebih enak didengarnya dan akuntabel," ujar Dimyati.

Saat ini, kata Dimyati, banyak orang musyrik yang percaya dengan santet. Dengan demikian, Dimyati mengaku persoalan santet harus segera diatur agar tidak terjadi aksi main hakim sendiri.

Sementara terkait fungsi penyadapan, Dimyati mengatakan, studi banding ke negara-negara Eropa diperlukan untuk melihat bagaimana mekanisme penyadapan dilakukan oleh para penegak hukum di negara-negara itu.

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat akan berangkat keempat negara di Eropa untuk studi banding tentang sistem hukum di negara-negara itu. Keempat negara itu yakni Perancis, Rusia, Inggris, dan Belanda. Studi banding dilakukan dalam rangka persiapan RUU KUHP dan KUHAP. Rombongan akan dibagi ke dalam empat kelompok dan akan berangkat pada tanggal 14-16 April 2013. Setiap rombongan terdiri dari 15 orang. Menurut Dimyati, jumlah rombongan itu sudah termasuk para staf ahli. 

Editor : Hindra

Sabtu, 06 Oktober 2012

Bima Arya: Perseteruan KPK-Polri Sudah Buruk


Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPP Partai Amanat Nasional Bima Arya Sugiarto menilai perseteruan KPK dan Polri sudah sangat buruk yang terakhir tercermin dari adanya usaha sejumlah anggota polisi untuk menjemput paksa penyidik KPK.

"Hubungan KPK dan Polri sudah sudah memasuki level akut," kata Bima Arya usai diskusi "Polemik: Korupsi Karena Kursi" yang diselenggarakan sebuah radio swasta di Jakarta, Sabtu.

Pembicara lain pada diskusi ini adalah Sekretaris Kabinet Dipo Alam, aktivis Indonesia Corruption Watch, dan pengamat politik dari Universitas Indonesia Arbi Sanit.

Bima mengkhawatirkan perseteruan ini dimanfaatkan sejumlah oknum yang memiliki kepentingan terselubung dalam pemberantasan korupsi yang akhirnya mengendalikan salah satu lembaga ini.

"Jangan sampai ada oknum kotor yang mengendalikan institusi lembaga penegakan korupsi. Presiden harus cepat bertindak mengatasi situasi buruk ini," katanya.

Bima Arya juga meminta DPR-RI segera memanggil Kapolri untuk menjelaskan kedatangan sejumlah anggota provost dari Mabes Polri dan Polda Bengkulu ke kantor KPK Jumat malam tadi yang kemudian menjemput paksa seorang penyidik KPK.

Apalagi, kata Bima, Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo mengaku tidak mengetahui kedatangan sejumlah anggota provost Polri ke kantor KPK untuk menjemput paksa penyidik KPK itu.

"Kalau Kapolri menyatakan seperti itu, ini ada yang gawat," kata Bima Arya.

Menurut dia, hubungan buruk antara KPK dan Polri ini harus segera diakhiri dan pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan komitmen sama untuk menegakkan pemerintahan yang bersih.

Dia khawatir jika tidak ada penjelasan resmi dari Kapolri, maka jemput paksa penyidik KPK ini sebagai tindakan benar.

(R024/N001) 
Editor: Jafar M Sidik