Tampilkan postingan dengan label Lamaholot. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lamaholot. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 Maret 2020

MENCERMATI KASUS PENURUNAN STANDAR BIAYA HONORARIUM TENAGA PENDUKUNG TEKNIS PERKANTORAN RSUD DR. HENDRIKUS FERNANDEZ LARANTUKA DARI PERSPEKTIF HUKUM

Nick Doren Lewoloba
Tenaga Kesehatan pada RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka ketika memperjuangkan nasibnya


1.1. Latar Belakang Peristiwa
                        Pada tanggal 03 Maret Tahun 2020, publik Flores Timur dihebohkan dengan aksi 70-an Tenaga Kesehatan RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka yang mogok kerja demi memperjuangkan besaran honorariumnya yang akan diturunkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur. Mereka dengan tegas menolak rencana Pemerintah Daerah untuk menurunkan besaran honorariumnya dari Rp. 1.800.000,00 (untuk tenaga kesehatan berijazah S1/sederajat) dan Rp.1.600.000,00 (untuk tenaga kesehatan berijazah D-III) ke Rp. 1.150.000,00 (Tenaga Pendukung Teknis Perkantoran). Mereka kemudian mendatangi gedung DPRD Kabupaten Flores Timur untuk menyampaikan aspirasi mereka.
                        Pada tanggal 04 Maret 2020, Komisi C DPRD Kabupaten Flores Timur menggelar rapat kerja dengan Pihak terkait dari unsur Pemerintah Daerah bersama tenaga kesehatan RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka. DPRD Kabupaten Flores Timur berdiri sebagai Pihak yang memperjuangkan nasib tenaga kesehatan tersebut agar honorariumnya tidak diturunkan. Mereka berharap agar Pemerintah Daerah tetap berpegang pada Kontrak yang telah disepakati bersama pada tanggal 25 Januari 2020 (antara Direktur RSUD dan Tenaga Kesehatan), Permenkes Nomor 1199/MENKES/PER/X/2004 tentang Pedoman Pengadaan Tenaga Kesehatan dengan Perjanjian Kerja di Sarana Kesehatan Milik Pemerintah,  Perda APBD Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 25 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2020 (ditetapkan tanggal 20 Juni 2019).

Senin, 05 Januari 2015

Penyelesaian Masalah Santet di Lewoloba

Ilustrasi Santet

Munculnya kematian berturut-turut di penghujung tahun 2014 telah menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Apakah peristiwa peristiwa ini merupakan kehendak yang ilahi ataukah atas kehendak manusia. Kehidupan di desa tidak bisa dipisahkan dari yang namanya santet. Santet merupakan penggunaan kekuatan sihir untuk melumpuhkan atau mematikan manusia yang dijadikan target. Biasanya sebelum meninggal korban atau target akan mengalami sakit. Lamanya sakit sangat tergantung dari pelaku santet. Ada yang dibiarkan menderita berkepanjangan dan ada pula yang meninggal seketika. Untuk menangkal black magic ini, si penderita sakit akan menggunakan jasa dukun atau yang biasa disebut Molan untuk menyembuhkannya. Berhasil atau tidaknya Molan untuk menyembuhkan korban/target sangat tergantung pada kekuatannya. Jika kekuatan molan lebih tinggi dari kekuatan black magic maka korban/target dapat disembuhkan. Dan sebaliknya jika Molan tidak mampu menyembuhkan korban/target biasanya korban atau target tersebut akan mencari Molan yang lain yang diyakini memiliki kekuatan lebih tinggi dari kekuatan black magic.

Biasanya kasus akan timbul ketika korban atau target melontarkan tuduhan atau sangkaan subjektif kepada person tertentu. Person yang menjadi sasaran tuduhan akan melaporkan hal ini kepada kepala desa atau lembaga pemangku adat untuk segera menyelesaikannya. Disinilah kesulitan pembuktian akan ditemukan. Hukum negara sejauh ini belum mengatur tentang penyelesaian masalah santet.  Menurut pakar hukum Yusril Izhra Mahendra, hal yang dibuktikan dalam perkara ini bukan black magic-nya tetapi serangkaian tindakan yang mengarah kepada santet. Maka siapa yang mendalilkan bahwa seseorang telah melakukan tindakan santet maka dia harus mampu membuktikan bahwa memang ada serangkaian tindakan atau persekongkolan yang mengarah kepada santet.

Dalam beberapa contoh kasus yang pernah terjadi di Desa Lewoloba, penyelesaian perkara santet biasanya ditempuh melalui sumpah adat. Para pihak akan dipanggil oleh tokoh pemerintahan dan tokoh adat untuk hadir di Korke Bale atau rumah adat untuk mengucapkan sumpah. Jika korban atau target benar maka pelaku santet akan mendapatkan kutukan adat. Jika sebaliknya korban atau target salah maka kutukan tersebut akan mengenai dirinya sendiri. Dalam beberapa catatan sejarah terbukti bahwa pelaku santet yang benar-benar melakukan tindakan tersebut akan diikuti dengan kematian anggota keluarganya atau kematian dirinya sendiri. Biasanya akibat dari sumpah adat mampu memberikan efek jera.

Selasa, 30 September 2014

Ata Lewoloba (1928)

Nick Doren - Lewoloba

Pada Tahun 1928, seorang etnolog asal Jerman, Ernst Vatter pernah melakukan kajian etnologi terhadap masyarakat Lamaholot Baipito. Beliau merasa sangat tertarik pada adat dan budaya yang hidup pada masyarakat Baipito pada saat itu. Kajian tersebut antara lain mencakup kehidupan sosial, agama, dan adat budaya setempat. 

Dalam masa penelitiannya, Ernst Vatter menetap selama kurang lebih  satu bulan di Desa Lewoloba. Beliau mendalami ritual adat masyarakat Lewoloba, konstruksi bangunan korke, dan musik-musik lokal. Hasil dari penelitiannya ini turut memperkaya buku ATA KIWAN yang dihasilkannya. Buku ini menjadi best seller di Eropa secara umum, dan Jerman secara khusus. Buku ini di kemudian hari mendorong beberapa etnolog lain untuk melakukan penelitian di lingkungan adat budaya Lamaholot.

Senin, 29 September 2014

DOB Adonara Tinggal Mimpi?

Nick Doren - Lewoloba

Gegap gempita dan sorak sorai masyarakat Tadon Adonara begitu membahana ketika cita-cita menjadikan Adonara sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) kian mendekati kenyataan. Semuanya bermula dengan wacana penetapan 65 DOB pada Bulan Juli lalu. Ketika itu pemerintah mengusulkan 65 DOB kepada DPR RI untuk ditetapkan menjadi Propinsi / Kabupaten / Kota yang baru pada Sidang Paripurna DPR RI beberapa hari silam. Dari 65 DOB, Pemerintah lantas menyempitkan jumlahnya menjadi hanya 21 DOB. 

Padatnya jadwal Sidang Paripurna DPR RI turut berpengaruh pada jadwal penetapan DOB. Semula, penetapan DOB ditetapkan pada tanggal 24September 2014, lalu bergeser ke tanggal 25 September, dan terakhir bergeser ke tanggal 29 September. Keyakinan akan kepastian jadwal penetapan tersebut lantas mendorong pemerintah Kabupaten Flores Timur untuk mengutus 30 tokoh masyarakat ke Jakarta pada tanggal 19 September silam. Biaya transportasi dan akomodasi ke-30 TOMAS tersebut diambil dari kas daerah. Tidak berhenti sampai di situ, pada hari Senin 22 September 2014, 30 anggota DPRD Flotim, para camat se-Kabupaten Flotim, bagian pemerintahan Kab. Flotim dan sejumlah awak media diutus untuk menghadiri Sidang Paripurna DPR RI untuk mendengarkan hasil akhir keputusan Sidang yang terhormat tersebut. Dasyatnya, hingga hari ini (tgl. 29 September 2014), Adonara tak kunjung ditetapkan sebagai Kabupaten.

Harus diakui bahwa yang berwenang untuk menetapkan RUU DOB menjadi UU adalah DPR RI. Kendati demikian, media-media lokal telah banyak meyakinkan masyarakat bahwa Adonara akan benar-benar menjadi Kabupaten yang terpisah dari Flores Timur. Media lokal, termasuk juga para netizen, telah terlanjur mengambil peran yang besar dalam sebuah "kebohongan publik" terhadap masyarakat di kampung-kampung Adonara, bahwa Adonara sungguh-sungguh akan menjadi Kabupaten. Masyarakat yang tidak memiliki akses informasi yang baik, lantas mempersiapkan sejumlah acara penyambutan Kabupaten Baru. Di Waiwerang, beberapa spanduk berisi "selamat Kabupaten Adonara" telah terpasang di sejumlah sudut kota. Pemilik POM bensin Waiwerang menggratiskan bahan bakar kendaraan bermotor selama satu hari untuk pawai keliling Kec. Adonara Timur. Tidak hanya itu, untuk perayaan ini, pada tanggal 25 September 2014, masing-,masing desa di Adonara diharapkan menyumbangkan dua ekor ayam untuk acara syukuran. 

Gegap gempita ini tidak hanya dilakukan oleh masyarakat Adonara di Pulau Adonara saja, tetapi juga masyarakat Adonara di beberapa tempat lain, termasuk di Jakarta. Masyarakat Adonara Jakarta telah mempersiapkan acara syukuran di Lantai 5 Univ. Atmajaya Jakarta pada hari ini. Sejumlah SMS beredar agar warga Adonara dapat berpartisipasi dalam acara dimaksud.

Namun semuanya kini tampak diam membisu ketika sampai dengan saat ini Adonara belum juga ditetapkan menjadi Kabupaten. Sejenak kita bertanya, di manakah Anggota DPR RI asal NTT yang "katanya" turut berjuang secara maksimal untuk meng-kabupaten-kan Adonara? Sejumlah pihak bahkan telah menyebutkan bahwa Anggota DPR RI asal NTT tertentu telah mendapatkan bocoran bahwa Adonara telah pasti menjadi Kabupaten. Tinggal tunggu tanggal penetapannya. Dan rasa-rasanya masa "tunggu" itu harus diperpanjang entah sampai kapan. Jika bukan sekarang, dapat dipastikan bahwa cita-cita Adonara menjadi Kabupaten akan menghadapi banyak tantangan, atau bahkan hanya tinggal mimpi yang tak pasti..

Senin, 15 September 2014

Kame Ata Lewoloba: Sebuah Protes Atas Dominasi Sebutan Oka

Nick Doren Lewoloba
Penari Adat Soka Roja Lewoloba

Persoalan identitas menjadi ambigu ketika terdapat dua nama dipakai untuk menyebut identitas sesuatu/seseorang. Nama itu mungkin lazim didengar karena pertimbangan "kebiasaan" dan "kenyamanan", misalnya "Saya biasa/nyaman memanggilnya Dom, padahal nama orang itu Domi." Ketika "Dom" menjadi lebih populer ketimbang "Domi", maka akan muncul sebuah anggapan bahwa yang benar adalah Dom, bukan Domi. Ilustrasi singkat ini sedikit banyak menggambarkan krisis identitas yang dialami masyarakat Lewoloba atas dominasi kata Oka yang telah populer penggunaannya   di tengah kalangan masyarakat Kota Larantuka. Sialnya, orang Lewoloba pun terkondisi untuk memperkenalkan dirinya sebagai Orang Oka, dan bukan Orang Lewoloba.

Hegemoni nama Oka di satu sisi, dan diskriminasi nama Lewoloba di sisi lain, kian memprihatinkan. Sejumlah tempat publik lebih memilih nama lain ketimbang Lewoloba. Sebut saja, SMP Negeri 02 "Larantuka", SMK Lamaholot Mandiri "Larantuka", Puskesmas "Oka", Pasar "Oka", semuanya berada di Desa Lewoloba tetapi tidak diberi label Lewoloba. Lantas, apa istimewanya nama Lewoloba ketimbang nama-nama lain itu?

Lewoloba adalah nama identitas yang kaya akan muatan sosial budaya. Nama Lewoloba diambil dari nama kata bahasa Lamaholot, yaitu Lewo (Kampung), dan Loba (Sirih Pinang). Penamaan Lewoloba bermula dari pendirian Kampung Lewoloba setelah berpindah dari tempat yang bernama Suban Tupi Wato, di kaki Gunung Ile Mandiri.  Ketika dibuat acara adat pendirian Lewo, banyak orang menjadi mabuk setelah makan Loba. Dengan demikian, nama Lewo itu menjadi Lewoloba. "Opah" atau  istilah khas Lewoloba  adalah "Loba Lama Dike, Tanah Weki Lama Doro". Orang Lewoloba adalah keturunan langsung dari Putera sulung Lia Nurat (penghuni awal Ile Mandiri), bernama Belawa Burak. Belawa Burak  beristerikan Nini Daja. Belawa Burak sendiri meninggal dunia di Waiburak, Adonara, dalam sebuah pertempuran antara Paji dan Demon. Ketika itu, Belawa Burak meninggalkan isterinya dalam keadaan hamil tua.

Setelah sekian lama mendiami kampung Lewoloba, orang Lewoloba berpindah ke lokasi barunya di sekitar Teluk Oka setelah sebagian besar wilayah kampung Lewoloba luluh lantak akibat Banjir Besar pada Tahun 1979. Sebagian wilayah ini adalah bekas kebun orang Lewoloba. Menurut penuturan tetua Lewoloba, tanah pesisir pantai Oka semulanya adalah milik Suku Fernandez Aikoli. Tetapi oleh karena ada anak sukunya yang menikahi gadis Lewoloba dari Suku Hurint Amaweruin, maka kekuasaan atas tanah di pesisir pantai dilepas sebagai ganti atas mas kawin yang mahal.

Sebenarnya, sebelum banjir 1979, telah terdapat sekitar 10 kepala keluarga yang mendiami lokasi Desa Lewoloba sekarang, yang ketika itu dinamakan sebagai "Pemukiman". Mereka menjadi korban terparah banjir 1979.

Setelah banjir, sebagian orang Lewoloba berpindah ke pemukiman baru yang bernama Bokang (sekarang bernama Desa Bokang Wolomatan). Tetua Lewoloba membuat "Kepasa" (cara penentuan lokasi secara tradisional), dan menetapkan lokasi Desa Lewoloba yang sekarang sebagai lokasi tempat tinggal barunya. Secara definitif, lokasi baru ini ditempati pada tahun 1982. Ketika itu, sejumlah tetua Lewoloba, antara lain Bapak Dominikus Duran Kelen dan Bapak Homo Doren mempertahankan penggunaan nama Lewoloba di lokasi baru, dan memilih untuk bertahan di pemukiman Lewoloba ketimbang harus dipindahkan ke pemukiman Bokang.

Nama Oka memang sudah lama digunakan. Tetapi nama itu tidak lebih dari nama sebuah teluk yang tidak merepresentasikan identitas  sebuah budaya. Sebagian besar wilayah Oka saat ini adalah wilayah Desa Lewoloba. Sebagian kecil di sebelah Timur adalah wilayah Desa Lamawalang, dan sebagian kecil di sebelah Barat adalah wilayah Desa Wailolong. Sebutan Orang Oka kerapkali digunakan oleh masyarakat Lewoloba yang berdiam di pesisir Pantai Teluk Oka. Tetapi itu hanya dipergunakan dalam ruang lingkup Lewoloba saja, karena ketika berhubungan ke luar desa, identitas Lewoloba dipergunakan.

Entah mengapa, nama Oka menjadi sangat populer di kalangan orang yang tinggal di Kota Larantuka. Padahal nama Oka semata-mata hanya nama sebuah teluk. Orang yang tinggal di lokasi ini adalah orang Lewoloba. Sungguh tak mengenakkan bagi orang Lewoloba jika disebut sebagai orang Oka, karena mereduksi kekayaan sosio kultural Lewoloba ke dalam nama sebuah teluk. Hal inilah yang mendorong penulis untuk memperbanyak entry "Lewoloba" di internet.