Senin, 27 Agustus 2012

“Melarang Berpolitik, RUUK DIY Langgar HAM”



VIVAnews – Rancangan Undang Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) telah tuntas dengan salah satu poin krusial: larangan kepada Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam selaku Gubernur dan Wakil Gubernur DIY untuk terlibat dalam kegiatan politik.

Salah satu politisi Golkar pun bereaksi keras terhadap hal itu. “Jangankan gubernur, presiden saja boleh berpolitik kok. Berpartai politik adalah hak individu seseorang. Kalau dilarang berarti melanggar hak asasi manusia,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Firman Soebagyo, Senin 27 Agustus 2012.

Jika pertimbangan larangan berpolitik itu adalah agar Sultan dan Paku Alam dapat lebih mengayomi warganya, ujar Firman, maka seharusnya peraturan itu juga berlaku untuk presiden. “Kenapa hanya Sultan? Seharusnya semua jabatan tertinggi tidak boleh diberikan ke elit parpol. Ini agak aneh,” kata dia.

Sebelumnya, anggota Panitia Kerja RUUK DIY Komisi II DPR, Abdul Malik Haramain mengatakan, pasal berisi larangan berpolitik kepada Sultan itu telah disepakati oleh semua fraksi. Malik menjelaskan, Sultan dan Paku Alam dilarang berpolitik agar keduanya lebih memfokuskan diri untuk mengayomi rakyat.

Ketua Komisi II Agun Gunandjar Sudarsa juga menyatakan, Sultan tidak boleh menjadi anggota partai politik. “Disyaratkan seperti itu agar ketika dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam bisa menjadi milik semua warga DIY dan milik semua kepentingan politik serta parpol,” terang Agun yang juga politisi Golkar. (eh)

Rabu, 15 Agustus 2012

SBY: Demi Allah pertemuan itu tak singgung Century

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membenarkan adanya pertemuan tertanggal 9 Oktober 2008 di Istana. Namun dirinya berani bersumpah pertemuan itu sama sekali tidak menyinggung soal Bank Century.
"Saya katakan malam ini di hadapan Allah SWT bahwa sama sekali tidak ada. Tidak ada yang menyinggung Bailout Century, apalagi membahasnya yang dinamakan bailout bank Century," kata SBY di Istana Negara, Rabu (15/8).
SBY berani membuktikan pernyataannya tersebut. Dirinya memiliki dokumentasi yang lengkap perihal pertemuan yang dihadiri pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, pimpinan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Didik Widjayadi, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Kapolri Bambang Hendarso, dan jajaran menteri kabinet Indonesia Bersatu Jilid I.
"Baik itu rekaman kasetnya utuh, tayangan video, tayangan dokumentasi, dan catatan masing-masing menteri di situ, apa saja yang dibicarakan saat itu," ujarnya.
SBY pun sudah menyiapkan transkrip lengkap pertemuan tersebut yang telah dibukukan. Buku berwarna biru dengan judul besar Bersatu Menghadapi Krisis itu memuat 40 halaman. Pada bagian pengantar buku ini, berisi bantahan bahwa pertemuan tanggal 9 Oktober sama sekali tidak membahas tentang bailout Century.
Selanjutnya, pada halaman berikutnya memuat transkrip pengantar SBY saat membuka pertemuan tersebut. Dirinya menjelaskan gambaran dan dinamika perkembangan ekonomi dunia di tengah ketidakpastian. "Kita ingin bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk suatu tujuan penting bagaimana kita bisa antisipasi datangnya krisis di negeri kita," ujarnya.
Setelah itu memuat pandangan dari satu persatu pimpinan yang diundang, dimulai dari Ketua BPK Anwar Nasution, Ketua KPK Antasari, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Kapolri Hendarman, dan Kepala BPKP Didik . Satu persatu pandangan tersebut direspons secara singkat SBY. Bagian akhir SBY memberikan kata pengakhir pertemuan tersebut.

Selasa, 14 Agustus 2012

Testimoni Hakim tentang Dunia Peradilan: Wani Piro?

Jakarta Harapan masyarakat terhadap lembaga peradilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan belum sepenuhnya terpenuhi. Salah satunya karena faktor banyaknya mafia hukum. Hal ini diakui oleh hakim Pengadilan Agama Kota Baru, Kalimantan Selatan, Achmad Fauzi.

"Memang tidak semua penegak hukum (bermain), tapi tidak bisa dipungkiri itu memang masih ada," kata Fauzi saat berbincang dengan detikcom, Kamis (9/8/2012).

Kegundahan hati Fauzi dituangkan dalam sebuah buku berjudul 'Pergulatan Hukum di Negeri Wani Piro'. Meski sebagai hakim, dia tidak risih mengakui jika di institusinya masih ada jual beli perkara.

"Ini sebagai otokritik bagi lembaga peradilan sebab selama ini banyak yang risih dengan dirinya sendiri," papar Fauzi.

Buku terbitan Leutikaprio yang berpusat di Yogyakarta ini, memiliki tebal 145 halaman dan berisi kumpulan artikel Fauzi yang terserak di berbagai media massa. Kemudian dikumpulkan berdasarkan tema yang senada hingga akhirnya menghasilkan tiga pokok pembahasan.

Bab I buku tersebut menyoroti problem pemberantasan korupsi. Bab II menelaah ekspektasi publik terhadap integritas dan kualitas hakim yang membumbung tinggi. Bab III menyajikan berbagai problematika hukum keluarga dan aspek hukum lainnya. Termasuk skeptisisme pelaku ekonomi terhadap kapabilitas hakim agama dalam menangani sengketa ekonomi syariah.

Buku ini telah diluncurkan di internal lembaga peradilan agama dalam rangka memperingati 130 tahun hari jadi Pengadilan Agama beberapa waktu lalu.

"Saat bicara permasalahan perkara di pengadilan, maka orang akan berpikir, wani piro?" ujar Fauzi.
"Kosakata wani piro itu untuk menggambarkan takaran harga diri hukum juga autokritik terhadap penegak hukum supaya introspeksi sebelum dikoreksi oleh publik," tandas Fauzi.
'Wani Piro' atau yang berarti 'Berani Bayar Berapa' selama ini menjadi sindiran di kalangan penegak hukum. Belakangan juga menjadi tagline iklan rokok yang wira-wiri tayang di televisi.


(asp/nrl)

Pemerintah Daerah Diminta Tak "Sandera" Tunjangan Guru

Bekasi, FloresNews.com - Pemerintah pusat kembali melontarkan sindiran untuk pemerintah daerah. Kali ini mengenai dana Tunjangan Profesi Guru (TPG). Daerah diminta untuk segera menyalurkan tunjangan itu kepada guru yang berhak.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, anggaran untuk TPG telah disalurkan ke daerah sejak beberapa bulan lalu. Menurutnya, tak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk menunda penyalurannya."Kami sudah salurkan ke daerah, tolong agar segera disampaikan pada yang berhak," kata Nuh, di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat

Nuh menjelaskan, dana TPG untuk dua triwulan telah disalurkan pemerintah pusat kepada daerah, yakni pada Maret dan Juni 2012 lalu. Bahkan, untuk triwulan ketiga, Kemdikbud akan mulai menyalurkannya pada September mendatang. Akan tetapi, eksekusi di daerah sering macet dan telat sampai ke tangan guru."Ini sudah di triwulan ketiga. Jadi dua triwulan yang lalu agar segera disampaikan pada guru penerima," ujar Nuh.

Telatnya pencairan TPG terjadi hampir di semua daerah. Hal ini membuat guru-guru menjerit dan mengeluh pada pelaksanaan uji kompetensi guru (UKG). Beban terus diberikan, sementara tunjangannya belum sampai ke tangan penerima.Terkait macetnya penyaluran tunjangan profesi guru di daerah, Ibu Negara Ani Yudhoyono bahkan langsung mengirimkan pesan singkat kepada Mendikbud M Nuh.

Nuh mengungkapkan, isi SMS dari Ibu Negara itu merupakan pesan terusan (forward) dari seorang guru di Nusa Tenggara Barat. Kepada Ani, pengirim yang namanya tidak diketahui itu mengeluhkan macetnya penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) selama dua triwulan ini."Selamat pagi Bunda Ani, saya guru di NTB. Saya sangat menghargai bagaimana Pak SBY memperlakukan guru. Tapi sampai saat ini, kami guru di pedalaman dan perbatasan belum menerima TPG. Ini bukan laporan, tapi keluhan kami sebagai perempuan," ujar Nuh membacakan isi pesan singkat itu.(kps

Jumat, 10 Agustus 2012

Obama Dukung Seorang Muslim Asisten Hillary


WASHINGTON, KOMPAS.com — Presiden AS, Barack Obama, memberikan sambutan pribadi yang hangat kepada pembantu dekat Hillary Clinton, yaitu Huma Abedin, seorang perempuan Muslim Amerika yang oleh sejumlah orang konservatif dari Partai Republik dikatakan punya hubungan dengan Ikhwanul Muslimin.

Obama menggunakan kesempatan buka puasa bersama di Gedung Putih, Jumat (10/8/2012), untuk menyampaikan pujian kepada Abedin yang disebutnya sebagai "teman baiknya" dalam sebuah pernyataan yang sangat terbuka. Obama pun memberikan dukungan yang kuat kepada Abedin.

Obama mengatakan, Abedin, yang sudah bersama Hillary ketika masih di Gedung Putih, Senat, dalam kampanye melawan Obama dalam pertarungan calon presiden Partai Demolrat, dan dalam perjalanan keliling dunia di Departemen Luar Negeri, telah bekerja tanpa lelah untuk mewakili Amerika Serikat. Hillary, kini diplomat top Obama, telah mengandalkan keahlian Abedin dan "demikian jugalah saya", tambah Obama.

"Rakyat Amerika berutang rasa syukur kepadanya karena Huma seorang patriot Amerika, dan contoh dari apa yang kita butuhkan di negeri ini, punya jiwa melayani dengan kesopanannya, semangat kasih, dan kemurahan hatinya. Jadi, atas nama semua rakyat Amerika, kami berterima kasih banyak," kata Obama kepada Abedin pada jamuan buka puasa, di Ruang Makan Kenegaraan Gedung Putih.

Abedin telah menjadi sasaran sekelompok kecil anggota parlemen Partai Republik, termasuk mantan calon presiden Michele Bachmann yang menduga bahwa Huma merupakan bagian dari konspirasi Ikhwanul Muslimin untuk memengaruhi kebijakan luar negeri AS.

Namun, Abedin telah meraih dukungan bipartisan. Senator Partai Republik John McCain berbicara keras dalam membelanya dengan mengatakan, Abedin seorang pegawai negeri yang setia, penuh "kesopanan, kehangatan, dan rasa humor yang baik."

Abedin lahir di Kalamazoo, Michigan, tahun 1976, tetapi pindah bersama keluarganya ke Arab Saudi saat ia berusia dua tahun. Ayahnya lahir di India pada masa Inggris dan ibunya seorang Pakistan.

"Secara sederhana, Huma mewakili apa yang terbaik tentang Amerika: putri seorang imigran yang telah meraih level tertinggi dalam pemerintah kita atas dasar prestasi besarnya sendiri," kata McCain.

Sejumlah anggota Kongres, termasuk Bachmann yang merupakan anggota Kongres Minnesota, menulis surat kepada wakil inspektur jenderal Departemen Luar Negeri yang menyatakan ada dugaan tentang konspirasi dan menuntut penyelidikan terkait keberadaan Abedin. Perempuan itu mendapat sorotan tahun lalu ketika suaminya, anggota kongres New York, Anthony Weiner, mengundurkan diri setelah mengirim sejumlah pesan dan foto-foto cabul secara online dari telepon genggamnya dan kemudian berbohong tentang hal itu.

Ikhwanul Muslimin adalah gerakan politik Islam yang didirikan di Mesir tahun 1928 dan merupakan lawan gigih dari beberapa pemerintah Timur Tengah yang menikmati dukungan AS, terutama Israel, dan mantan rezim-rezim sekuler di Mesir dan Tunisia.

Sumber :
AFP
Editor :
Egidius Patnistik

Senin, 06 Agustus 2012

Romli: MoU Lemahkan UU KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menilai, permasalahan utama polemik "perebutan" kewenangan penanganan perkara dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri ada pada nota kesepahaman (MoU) antar tiga institusi penegak hukum.
"Masalahnya justru MoU itu melemahkan Undang-Undang KPK (Nomor 30/2002 )," kata Romli seusai dimintai pandangan oleh Polri di Divisi Hukum di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/8/2012).
Selain Romli, Polri juga meminta pandangan pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra. Hadir dalam pertemuan itu Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman dan dua pengacara tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo, yakni Hotma Sitompul dan Juniver Girsang.
Romli menjelaskan, dalam MoU itu juga diatur mengenai supervisi antar penegak hukum. Padahal, di dalam Pasal 6 b dan Pasal 8 ayat 1,2,3, dan 4 UU KPK sudah diatur mengenai supervisi. Pasal 8 ayat 1 disebutkan "dalam melaksanakan tugas supervisi, KPK berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik."
Ayat 2 dinyatakan, "KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan." Adapun Ayat 3, "Kepolisian atau Kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara serta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan dalam waktu paling lama 14 hari terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan KPK."
Menurut Romli, jika mengacu pasal itu maka KPK seharusnya lebih berwenang dalam melakukan supervisi. "Dengan MoU itu malah supervisinya hilang. Jadi selevel lah (dengan Kepolisian dan Kejaksaan)," kata dia.
Selain itu, tambah Romli, di MoU ada pengaturan pengendalian bersama dalam pemberantasan korupsi. Hal itu tidak diatur dalam UU KPK. Masalah lain, lanjut dia, di MoU diatur batas waktu penyerahan tersangka dan seluruh berkas perkara paling lama 3 bulan. Adapun di UU KPK hanya 14 hari.
Permasalahan saat ini, tambah Romli, bukan lebih tinggi mana kedudukannya antara MoU dengan UU KPK. Permasalahannya, MoU itu ditandatangani oleh Ketua KPK Abraham Samad. MoU juga ditandatangani oleh Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo dan Jaksa Agung Basrief Arief.
Dengan demikian, kata dia, KPK tidak bisa mengabaikan MoU. Pertaruhannya adalah integritas pimpinan KPK. "KPK kan lembaga superbody. Pimpinan harus berintegritas, akuntabilitas. Kalau dia bilang MoU enggak berlaku buat saya, integritas dia dimana? Kalau dicabut MoU itu, loh dia waktu tandatangan baca apa enggak? Ini persoalan serius. Makanya siapa yang nyusun MoU itu kok jadi begini," ucap Romli.
Jika melihat dari sisi hukum, lanjut dia, MoU itu sama dengan perjanjian. "Perjanjian itu sama mengikatnya seperti Undang-Undang. Kalau seseorang tidak melaksanakan suatu perjanjian salah satu di pasal itu, berarti dia wanprestasti melanggar UU. Jadi solusinya duduk bersama lagi membahas kembali MoU yang diselaraskan dengan UU KPK," pungkas Romli.
Editor :
Heru Margianto

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Anomali?

JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah kondisi dunia yang sedang krisis, pertumbuhan ekonomi Indonesia mencatat hasil positif. Pertumbuhan ekonomi triwulan kedua tahun ini mencapai 6,4 persen dibandingkan dengan periode sama tahun lalu. Konsentrasi pertumbuhan tetap terpusat di Pulau Jawa dengan angka 57,5 persen.
Secara kumulatif, pertumbuhan ekonomi Indonesia semester I-2012 lebih baik dibandingkan dengan semester I-2011 yang tumbuh sebesar 6,3 persen.

Namun menurut pengamat ekonomi Indonesia for Global Justice, Salamuddin Daeng, pertumbuhan ekonomi Indonesia tergolong anomali. Alasannya karena pertumbuhan ekonomi tidak diikuti peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ada empat faktor, kata Daeng, yang membuat pertumbuhan ekonomi anomali. Pertama, ekonomi Indonesia digerakkan oleh utang luar negeri yang angkanya terus naik. ”Utang Indonesia terakumulasi mencapai Rp 2.870 triliun. Utang luar negeri bertambah setiap tahun. Utang selanjutnya menjadi sumber pendapatan utama pemerintah dan menjadi faktor pendorong pertumbuhan ekonomi,” paparnya.
Kedua, pertumbuhan ekonomi didorong oleh peningkatan konsumsi masyarakat yang bersumber dari naiknya harga sandang dan pangan, serta ditopang dari pertumbuhan kredit khususnya kredit konsumsi.
Faktor ketiga, pertumbuhan ekonomi didorong ekspor bahan mentah, seperti bahan tambang, migas, hasil perkebunan dan hutan, sehingga tidak banyak menciptakan nilai tambah dan lapangan pekerjaan. Terakhir, pertumbuhan ekonomi didorong oleh investasi luar negeri yang membuat sumber daya alam kian dikuasai asing.
Pengamat ekonomi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, A Tony Prasetiantono menyatakan, sektor domestik mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. ”Transmisi krisis global melalui penurunan ekspor dan defisit neraca perdagangan baru akan terasa pada kuartal ketiga dan keempat tahun ini. Lagi pula, kontribusi ekspor terhadap PDB tidak besar,” kata Tony.
Hal senada disampaikan ekonom Mirza Adityaswara. Sejumlah sektor ekonomi dalam negeri tumbuh karena didorong oleh suku bunga rendah yang tampak dari tumbuhnya kredit 26-28 persen (tahunan) sekaligus didorong oleh harga bahan bakar minyak (BBM) yang rendah karena masih disubsidi.
”Maka dari itu, pertumbuhan tinggi dialami sektor yang berorientasi dalam negeri, seperti perdagangan, manufaktur, otomotif, transportasi, komunikasi, dan konstruksi,” kata Mirza. Dia menambahkan, akibat pertumbuhan tinggi sektor yang berorientasi dalam negeri, kecenderungan defisit neraca perdagangan akan semakin besar.
Menurut Tony, belanja pemerintah yang lebih cepat dan besar juga cukup membantu pertumbuhan. Seiring hal itu, inflasi yang terkendali di bawah 5 persen cukup membantu, meski hal tersebut ada efeknya, yaitu subsidi energi terus membengkak yang sebenarnya cenderung tidak sehat. (ENY/BEN/ATO/MAS)
 
Sumber :
Kompas Cetak
Editor :
Erlangga Djumena

'Rebutan' Kewenangan KPK-Polri Tak Patut ke MK

KUPANG, KOMPAS.com -- Sikap kepolisian yang tidak mau menyerahkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Korlantas ke KPK, tidak patut dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).  Alasannya, Undang-Undang KPK sebagai undang-undang khusus tentang penanganan korupsi sudah jelas mengatur prime authority yang diberikan kepada KPK untuk menangani kasus korupsi, dan dengan demikian harus dipatuhi kepolisian dan kejaksaan.
Demikian pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Undana Kupang, Bernard L Tanya kepada Kompas di Kupang, Senin (6/8/2012). Pandangannya itu terkait pernyataan Yusril Isha Mahendra yang menyebutkan "rebutan" penanganan kasus tersebut antara Polri dan KPK sebagai sengketa kewenangan hukum lembaga negara.
"Saya mengutip pernyataan Yusril Isha Mahendra itu dari running text di televisi. Itu pernyataan konyol. Yang sebenarnya terjadi justru Polri dengan sengaja melawan perintah UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Karenanya pihak kepolisian patut dituduh menghalangi keadilan atau obstruction of justice hingga pelakuknya dapat diadili dengan ketentuan UU Tipikor," tuturnya.
Bernard berpendapat, usul untuk membawa sengketa penanganan kasus tersebut ke MK merupakan tindakan yang mengada-ada karena bisa dilihat sebagai dukungan atau pembenaran terhadap pelanggaran hukum, dalam hal ini UU KPK, yang dilakukan kepolisian. Yang terjadi bukan sengketa kewenangan lembaga negara, melainkan sikap mengotot Polri melanggar UU KPK.
"Bangsa ini sangat dirugikan jika institusi kepolisian dikorbankan hanya demi menyembunyikan kebusukan oknum-oknum tertentu," katanya.
Editor :
Nasru Alam Aziz

Jumat, 03 Agustus 2012

Jika SBY Tak Tegas, Koruptor Bakal Terus Hantam KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar berpendapat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus sesegera mungkin turun tangan untuk mencegah perlawanan yang akan meluas ditujukan terhadap KPK oleh instansi pemerintah atau parlemen. Terakhir, perlawanan terhadap KPK dilakukan oleh Polri dengan jalan menghalangi penyidikan penuh KPK dalam perkara dugaan korupsi pengadaan simulator SIM.
"Belakangan ini terlihat ada upaya perlawanan terhadap KPK, dimulai polemik pembangunan gedung baru. DPR dalam hal ini melakukan perlawanan pada KPK. Kemudian perlawanan Polri pada KPK dengan menghalangi kedaulatan penyidikan KPK yang didukung UU KPK. Kalau dilihat perlawanan itu cenderung makin meluas,"ujar Akil Mochtar di Jakarta, Jumat (3/8/2012) malam.
Menurut Akil, perlawanan pada KPK yang dilakukan oleh Polri, mengindikasikan adanya gerakan yang semakin meluas. Gerakan itu memiliki fokus untuk menyerang KPK. Aktor dari gerakan yang berpotensi semakin meluas tersebut dengan melibatkan instansi pemerintah yang korup kemungkinan besar didalangi oleh koruptor.
Karena itu, Akil menilai, SBY harus tegas untuk memutus rantai perlawanan pada KPK yang termasuk pada perbuatan kriminalisasi hukum. "Nasib penegakan hukum telah dipertaruhkan, ada baiknya presiden turun tangan. Kepolisian kan berada di bawahnya. Kalau Presiden tegas ke Polri maka upaya perlawanan pada KPK cukup sampai di sini aja," tambahnya.
Menurut Akil, tidak ada alasan untuk menghalangi penyidikan KPK atas perkara korupsi simulator SIM. Semua aturan perundangan menegaskan bahwa KPK berhak untuk melakukan penyidikan tersebut meski polisi mengklaim terlebih dahulu melakukannya. Sengketa perselisihan mana yang lebih berhak melakukan penyidikan hanya dapat diputuskan Presiden SBY.
Editor :
Kistyarini

Rabu, 01 Agustus 2012

Penggunaan Isu SARA Perkembangan Buruk dalam Pilkada

JAKARTA, KOMPAS.com — Penggunaan isu suku, agama, ras, dan antargolongan dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta merupakan perkembangan buruk dalam pilkada.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ahmad Fauzi Ray Rangkuti menekankan, pilkada putaran pertama telah dilewati dengan relatif bagus, justru memburuk menjelang masuk putaran kedua.
"Salah satunya maraknya isu SARA yang dilakukan bahkan secara terang-terangan. Jelas, perkembangan ini sangat berbahaya bagi demokrasi," kata Ray, Rabu (1/8/2012) siang.
Pilkada Jakarta putaran pertama telah digelar 11 Juli lalu. Putaran kedua pada September mendatang akan memperhadapkan pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama dengan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli.
Menurut Ray, sekalipun penggunaan isu SARA menguat, sayangnya institusi penyelenggara pemilu masih saja menangani isu tersebut dengan cara biasa. Tak ada penindakan aktif, menyeluruh, dari aparat Komisi Pemilihan Umum ataupun Badan Pengawas Pemilu, termasuk di dalamnya melacak sumber isu SARA itu.
"Bahkan, telah kita sarankan agar bukan hanya Panwas DKI, bahkan Bawaslu juga sudah harus turun tangan. Mereka harus cepat menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian untuk melacak sumber isu SARA ini serta memberi sanksi bagi para pelakunya," kata Ray. 

Editor :
Marcus Suprihadi