Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 04 Juli 2013

Adli Mansour Akan Dilantik Sebagai Presiden Interim Mesir

demonstrasi_mesir.jpeg

Hakim Mahkamah Konstitusi Mesir, Adli Mansour, akan segera diambil sumpahnya untuk menjadi pejabat interim menggantikan fungsi kepemimpinan Presiden Mohammed Morsi.


Saat ini, Mansour menjabat sebagai kepala pengadilan di Mahkamah Konstitusi dan dijadwalkan akan diambil sumpahnya sekitar pukul 10:00 waktu setempat (08:00 GMT).

Kepala angkatan bersenjata Jenderal Abdul Fattah al-Sisi sebelumnya mengatakan bahwa Morsi -presiden pertama yang dipilih melalui pemilihan umum- telah "gagal memenuhi tuntutan rakyatnya."
Jenderal Sisi sebelumnya mengumumkan untuk membatalkan konstitusi dan melangsungkan pemilihan umum baru.
Klik Ia juga berpidato mengenai rencana aksi berikutnya dan mengatakan bahwa Mansour akan ditugasi untuk "memerintah urusan dalam negeri selama periode transisi untuk memilih presiden baru."

Ditahan

Sementara itu juru bicara Ikhwanul Muslimin yang merupakan partai pendukung Morsi, Gehad el-Haddad, mengatakan kepada BBC jika presiden yang baru saja digulingkan itu sekarang menjadi tahanan rumah. Sementara itu "seluruh tim kepresidenan" juga ditahan.
Ayah Haddad yang juga adalah ajudan Morsi, Essam el-Haddad, dan pemimpin politik Ikhwanul Muslimin Saad al-Katatni termasuk diantara yang ditahan itu.
Sedangkan koran pemerintah al-Ahram melaporkan perintah penangkapan telah dikeluarkan untuk 300 pemimpin dan anggota Ikhwanul Muslimin.
Penggulingan kekuasaan presiden Mesir ini terjadi setelah terjadi protes selama empat hari dan ultimatum yang dikeluarkan oleh militer untuk mengakhiri ini pada Rabu (03/07) sore.
Salah seorang demonstran, Omar Sherif, mengatakan kepada kantor berita AFP, "Ini adalah momen bersejarah. Kita berhasil menyingkirkan Morsi dan Ikhwanul Muslimin."
Wartawan BBC Kevin Connolly di Kairo mengatakan tidak ada seorang pun yang tahu apa yang akan terjadi berikutnya.
Hal yang berbahaya adalah, katanya, kedua belah pihak akan mencoba untuk menyelesaikan perbedaan dengan membawa pendukung ke jalan-jalan.
Pihak militer memang telah mengatakan tidak akan membiarkan itu terjadi, tapi, kata wartawan kami, itu tidak akan mudah.

Kamis, 27 Juni 2013

Yusril Siap Bantu Jokowi Ambil Lahan dari Swasta


Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan siap membantu Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengambil sejumlah lahan dari pihak swasta. Hal itu disampaikan Yusril setelah menjamu Jokowi, di rumahnya, di Jalan Karang Asem Utara, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Juni 2013.

Kepada wartawan, Yusril menjelaskan, pihaknya mengetahui bahwa ada lahan seluas 1,4 hektar dengan dua sertifikat, yakni 970 meter persegi dan 170 meter persegi di ujung Jalan Thamrin, samping Sari Pan Pacific hingga Kementerian ESDM, Jakarta Pusat.

Lahan itu, menurut Yusril, milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah diberikan ke Bank DKI sebagai penyertaan modal. Bank DKI, lanjut Yusril, kemudian meminjamkan lahan itu ke PT Bumi Perkasa Propertindo (PT BPP) dan oleh PT BPP, lanjut Yusril, lahan tersebut diakuisisi.

"Bank DKI menggugat itu tahun 2004 lalu, lalu diputuskan di MA tahun 2006. Sampai di MA, Bank DKI kalah terus. Padahal statusnya sampai saat ini masih milik Pemprov DKI," papar Yusril.

Yusril menjelaskan, perjanjian yang dilakukan oleh pemerintah dengan pihak ketiga, terlebih terkait pengelolaan aset, memang tergolong lemah. Bahkan, menurutnya, tak jarang sengketa yang harusnya dimenangi pemilik aset malah dimenangi pihak ketiga itu.

"Saya bilang bisa. Pak Jokowi akan saya bantu. Karena perjanjian yang dibuat di zaman lalu, dari segi hukumnya merem, sehingga pejabat yang di belakangnya pusing seperti sekarang," ujarnya.

Yusril menjelaskan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu sejarah kasus sengketa tersebut. Dengan bukti sertifikat dipegang oleh Pemprov DKI, Yusril mengaku mampu memenangi sengketa.

"Kalau ada solusi hukum itu lebih baik karena sayang juga tanah sebesar itu di tengah kota dan ditelantarkan. Kalau dibangun itu bisa jadi tempat bagi kepentingan masyarakat," ujarnya.
Editor : Tjatur Wiharyo

KPK Tolak Disebut Terlambat Geledah BI





Komisi Pemberantasan Korupsi menolak disebut terlambat melakukan penggeledahan di BI terkait kasus Century pekan ini. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK menggeledah BI setelah mendapat informasi dari saksi-saksi terkait.

"Tidak ada kata terlambat. Dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, informasi itu muncul setelah KPK memeriksa saksi," kata Johan di Jakarta, Kamis (27/6/2013).

Ada 38 saksi yang sudah diperiksa KPK terkait penyidikan kasus Century ini, baik yang berada di luar negeri maupun di dalam negeri. Adapun saksi yang diperiksa di luar negeri, di antaranya, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Direktur Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Wimboh Santoso.

Sementara sejumlah saksi yang diperiksa di Gedung KPK, antara lain, Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede, Direktur Bidang Stabilitas Sistem Keuangan Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) Bank Indonesia Filianingsih Hendarta, serta mantan pejabat BI lainnya.

Penggeledahan terkait kasus Century di BI berlangsung selama lebih kurang 20 jam, sejak Selasa (25/6/2013) pagi hingga Rabu (26/6/2013) subuh hari. Penggeledahan ini merupakan yang pertama setelah KPK menyidik kasus Century. KPK mencari buku besar yang berisi transaksi keuangan terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century yang diperkirakan berada di kantor BI.

Menurut Johan, penyidik KPK menyita sekitar 20 kardus dokumen. Dokumen-dokumen yang disita penyidik tersebut diduga berkaitan dengan tersangka kasus dugaan korupsi bail out Bank Century, Budi Mulya. Ada juga dokumen yang berkaitan dengan kewenangan dalam pemberian FPJP kepada Bank Century.

"Tentu penyidik selanjutnya akan melakukan penelitian, validasi dokumen, sejauh mana bisa membuat terang kasus Century," ungkapnya.

Terkait penggeledahan ini, Ketua KPK Abraham Samad dalam rapat dengan Komisi III DPR mengungkapkan, penggeledahan di kantor BI tersebut tidak lepas dari hasil pemeriksaan Sri Mulyani.

Senada dengan Abraham, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, penggeledahan BI ini pun tidak lepas dari hasil pemeriksaan lainnya, seperti terhadap Raden Pardede.

Dalam kasus dugaan korupsi bail out Bank Century, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka atas dugaan menyalahgunakan kewenangannya sehingga mengakibatkan kerugian negara. Saat menjabat sebagai Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI, Budi Mulya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP untuk Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.

Editor : Hindra Liauw

Jumat, 31 Mei 2013

KPK Bakal Telaah Data Century Dari Akbar Faizal


"Akbar Faisal: Saya optimis 2014, KPK bisa 

menuntaskan kasus Century"

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bakal 'menelan' mentah-mentah data baru yang telah diserahkan oleh mantan anggota Timwas Century DPR RI Akbar Faizal. Namun, datan akan dikaji dan ditelaah terlbih dahulu oleh Komisi yang dipimpin Abraham Samad itu.

"Tentu diklarifkasi dulu. Apakah KPK sudah punya atau tidak. Kedua, berkaitan dengan apa data yang diberikan itu," ucap Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Sabtu (1/6/2013).

Namun, KPK tetap mengapresiasi langkah penyerahan data yang dikabarkan soal rekayasa penetapan Bank Century sebagai Bank berdampak sistemik. Dalam proses penyidikan kasus tersebut, setidaknya data tersebut dinilai dapat membantu KPK.

"Tentu sangat berguna untuk menelusri lebih jauh untuk penanganan kasus Century," imbuh Johan tanpa merinci data terkait apa yang telah diberikan Timwas Century.

Sebelumnya, mantan anggota Timwas Century Akbar Faizal menyerahkan data terbaru soal Century. Ia ditemani dengan mantan koleganya Bambang Soesatyo dan Lili Wahid. Akbar klaim data tersebut akan membantu KPK untuk menuntaskan kasus yang empat tahun disidik ini.

"Saya optimis 2014, KPK bisa menuntaskan kasus Century," ujar Akbar usai menyerahkan data. [ton]

PPATK: Koruptor Jangan Sampai Nikmati Harta Ilegal Setelah Keluar Penjara


Koruptor masih bisa menikmati harta ilegalnya selepas dari penjara. Karena itu, penegak hukum perlu menjerat mereka dengan pasal pencucian uang.

Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengapresiasi upaya penegak hukum yang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dalam menjerat koruptor. Itu sudah sesuai dengan amanat di UU TPPU no 8 tahun 2010.

"Kita sama-sama menyaksikan bahwa Kepolisian, Kejaksaan dan KPK telah menggunakan UU TPPU dalam proses penyidikan dan berlanjut ke proses penuntutan. Ini tentu merupakan perkembangan yang sangat penting dalam praktik penegakan hukum," kata Agus saat ditanya proses penegakan hukum TPPU, Jumat (31/5/2013).

Agus menegaskan, dengan penerapan UU TPPU, maka harapan masyarakat untuk memiskinkan koruptor dengan cara merampas harta ilegalnya akan terpenuhi. "Pembuktian terbalik di proses persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 dan 78 UU TPPU adalah proses yang efektif untuk merampas harta ilegal yang tidak bisa dibuktikan oleh si terdakwa bahwa hartanya adalah hasil dari kegiatan yang sah," jelasnya.

Menurut pria berkumis ini, korupsi dan pencucian uang hakikatnya adalah kejahatan dengan motif ekonomi. Karena itu, tak cukup dihukum dengan hanya pidana dan denda saja.

"Kita tidak rela kalau para koruptor bisa tetap menguasai harta ilegalnya selepas di penjara, itu tidak adil," tegasnya.

Penerapan UU TPPU di perkara korupsi oleh tiga instansi penegak hukum, maka proses pertanggungjawaban bisa diperluas.

"Sehingga bukan hanya pelaku korupsi dan suap menyuap saja yang dimintai pertanggungjawaban hukum, tetapi semua pihak yang menikmati harta illegal itu, baik berupa uang ataupun barang, akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Saya kira inilah saatnya kita bangkit melawan para Koruptor dan kaki tangannya," tegas Agus.

Ke depan, PPATK mengusulkan agar adanya UU Perampasan Aset yang mengatur pertambahan kekayaan dari penyelenggara negara yang tidak wajar. Bila tidak terbukti dari hasil saha, maka bisa dirampas untuk negara.

"Kalau usulan RUU ini bisa diterima, maka kami yakin kita bisa wujudkan RI yang bersih, adil dan makmur," pungkasnya.

Minggu, 26 Mei 2013

Ulama Aceh Utara Bakar 100 Celana Ketat


Ulama yang tergabung dalam organisasi Tazkiratul Ummah Aceh Utara membakar 100 celana panjang ketat, batu domino, dan kartu joker di halaman Masjid Agung Baiturrahim Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (21/5/2013). Celana itu merupakan hasil razia ulama bersama Wilayatul Hisbah (WH) setempat dalam setahun terakhir.

"Pemusnahan hasil razia ini menandai rangkaian ulang tahun pertama Tazkiratul Ummah. Digelar juga ceramah yang disampaikan Teungku Haji Abdullah (Abu Krueng Lintang, Aceh Timur)," kata Ketua Tazkiratul Ummah Aceh Utara Tgk H Nurdin Usman kepada Serambi Indonesia.

Dalam catatan Serambi, sejak redeklarasi penerapan syariat Islam secara kafah di Aceh tahun 2001, belum pernah gabungan ulama melakukan aksi pembakaran celana panjang ketat yang didapat dari hasil razia bersama WH. Baru di Aceh Utaralah, atas prakarsa para ulama Tazkiratul Ummah setempat, pembakaran celana sempit itu dilakukan.

Sebelumnya di Aceh Barat, Bupati Ramli gencar melakukan kampanye anticelana ketat bagi perempuan yang bermukim ataupun yang berkunjung ke kabupaten itu. Dalam beberapa kali razia yang diujungtombaki WH setempat, banyak perempuan yang celana panjangnya digunting, lalu diganti dengan rok yang disediakan Pemkab Aceh Barat.

Sejalan dengan semangat itu, Tgk Nurdin Usman dari Tazkiratul Ummah Aceh Utara mengimbau agar setiap orangtua di Aceh melarang anaknya mengenakan pakaian ketat karena tidak sesuai dengan adab dan tuntunan berpakaian umat Islam.

"Kita minta agar guru dan kepala sekolah mengajak semua siswa-siswinya mengenakan pakaian yang menutup aurat," imbau Tgk Nurdin.

Pihaknya juga meminta Pemkab Aceh Utara mengalokasikan dana untuk pelaksanaan eksekusi terhukum cambuk di kabupaten itu. Soalnya, sejak empat tahun terakhir, Pemkab Aceh Utara tidak lagi mengalokasikan dana untuk uqubat cambuk tersebut.

Editor :
Kistyarini



Sabtu, 27 April 2013

Yusril Pasrah, soal Susno Diserahkan ke Sejarah


Polemik eksekusi mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji terus bergulir setelah kejaksaan gagal melaksanakannya. Keberadaan Susno Duadji kini dicari-cari apakah masih berada di Bandung atau Jakarta.

Namun, pakar hukum Yusril Ihza Mahendra mengatakan ada perbedaan pendapat mengenai eksekusi putusan batal demi hukum termasuk putusan terhadap Susno.

"Saya hormati perbedaan pendapat itu. Saya juga tidak memaksakan pihak lain agar menerima pendapat saya. Mana yang benar dan yang salah, saya serahkan kepada sejarah," ujar Yusril dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (28/4/2013).

Yusril yang ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) itu menjelaskan, kewenangan mengeksekusi (melaksanakan putusan pengadilan) adalah kewenangan jaksa. Seandainya jaksa tetap ingin mengeksekusi putusan seperti itu, Yusril menyerahkan semua itu kepada sejarah untuk menilai apakah keputusan itu benar atau tidak.

"Jangan ada kesalahpahaman seolah-olah saya menghalang-halangi eksekusi. Kewajiban saya hanya mengingatkan, didengar atau tidak, bukan masalah. Saya berdoa semoga Allah SWT menunjuki bangsa ini ke jalan yang lurus, jalan yang benar," kata dia.

Seperti diketahui, Susno dijemput paksa di salah satu rumahnya di kawasan Bukit Dago Resort, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4/2013) sekitar pukul 10.20 WIB.

Eksekusi dilakukan tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kejati Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, menggunakan sekira 10 mobil.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Terkait PT SAL, dia didakwa menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu saat menjabat sebagai kabareskrim. Sedangkan saat menjabat sebagai Kapolda Jabar, dia memotong dana pengamanan sebesar Rp4,2 miliar untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, Susno diganjar tiga tahun enam bulan penjara. Mendapat vonis ini, Susno mengajukan kasasi ke MA namun ditolak. Susno juga sudah tiga kali mangkir dari panggilan kejaksaan. [yeh]

Minggu, 24 Maret 2013

Ke Eropa, Komisi III Mau Tanya soal Santet

Dimyati Natakusumah
Urus yang beginian saja harus ke luar negeri. Versi santet masing-masing negara 'kan beda-beda, mau disamakan ya pak? Mau menghadirkan vampir ke Indonesia? Aya.. aya.. wae !
 
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat akan berkunjung ke empat negara Eropa, yakni Rusia, Inggris, Perancis, dan Belanda. Mereka akan melakukan studi banding dalam rangka penyusunan RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Rancangan kedua RUU itu kini menjadi perdebatan lantaran ada sejumlah pasal kontroversial, mulai dari soal santet hingga penyadapan.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Dimyati Natakusumah, pun tak menampik bahwa kunjungan studi banding kali ini juga akan membahas dua pasal kontroversial tersebut. "Jangan salah. Santet itu bagian daripada sihir. Sihir di zaman nabi sudah ada, di negara luar sudah ada. Ini perlu pengaturan-pengaturan," ucap Dimyati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/3/2013).
Dimyati mengaku persoalan santet dan penyadapan itu sebenarnya bisa dipelajari melalui penelitian internet. "Tapi, kalau secara langsung kan lebih enak didengarnya dan akuntabel," ujar Dimyati.

Saat ini, kata Dimyati, banyak orang musyrik yang percaya dengan santet. Dengan demikian, Dimyati mengaku persoalan santet harus segera diatur agar tidak terjadi aksi main hakim sendiri.

Sementara terkait fungsi penyadapan, Dimyati mengatakan, studi banding ke negara-negara Eropa diperlukan untuk melihat bagaimana mekanisme penyadapan dilakukan oleh para penegak hukum di negara-negara itu.

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat akan berangkat keempat negara di Eropa untuk studi banding tentang sistem hukum di negara-negara itu. Keempat negara itu yakni Perancis, Rusia, Inggris, dan Belanda. Studi banding dilakukan dalam rangka persiapan RUU KUHP dan KUHAP. Rombongan akan dibagi ke dalam empat kelompok dan akan berangkat pada tanggal 14-16 April 2013. Setiap rombongan terdiri dari 15 orang. Menurut Dimyati, jumlah rombongan itu sudah termasuk para staf ahli. 

Editor : Hindra

Sabtu, 06 Oktober 2012

Bima Arya: Perseteruan KPK-Polri Sudah Buruk


Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPP Partai Amanat Nasional Bima Arya Sugiarto menilai perseteruan KPK dan Polri sudah sangat buruk yang terakhir tercermin dari adanya usaha sejumlah anggota polisi untuk menjemput paksa penyidik KPK.

"Hubungan KPK dan Polri sudah sudah memasuki level akut," kata Bima Arya usai diskusi "Polemik: Korupsi Karena Kursi" yang diselenggarakan sebuah radio swasta di Jakarta, Sabtu.

Pembicara lain pada diskusi ini adalah Sekretaris Kabinet Dipo Alam, aktivis Indonesia Corruption Watch, dan pengamat politik dari Universitas Indonesia Arbi Sanit.

Bima mengkhawatirkan perseteruan ini dimanfaatkan sejumlah oknum yang memiliki kepentingan terselubung dalam pemberantasan korupsi yang akhirnya mengendalikan salah satu lembaga ini.

"Jangan sampai ada oknum kotor yang mengendalikan institusi lembaga penegakan korupsi. Presiden harus cepat bertindak mengatasi situasi buruk ini," katanya.

Bima Arya juga meminta DPR-RI segera memanggil Kapolri untuk menjelaskan kedatangan sejumlah anggota provost dari Mabes Polri dan Polda Bengkulu ke kantor KPK Jumat malam tadi yang kemudian menjemput paksa seorang penyidik KPK.

Apalagi, kata Bima, Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo mengaku tidak mengetahui kedatangan sejumlah anggota provost Polri ke kantor KPK untuk menjemput paksa penyidik KPK itu.

"Kalau Kapolri menyatakan seperti itu, ini ada yang gawat," kata Bima Arya.

Menurut dia, hubungan buruk antara KPK dan Polri ini harus segera diakhiri dan pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan komitmen sama untuk menegakkan pemerintahan yang bersih.

Dia khawatir jika tidak ada penjelasan resmi dari Kapolri, maka jemput paksa penyidik KPK ini sebagai tindakan benar.

(R024/N001) 
Editor: Jafar M Sidik

Minggu, 30 September 2012

Pilih Mana: Teken Perjanjian Ekstradisi Dengan Singapura atau Menjual Kedaulatan?

KESAN ogah-ogahan untuk meratifikasi perjanjian ekstradisi dengan Singapura memang sulit dibantah. Pasalnya, pihak Singapura sudah membuka diri untuk mengembalikan para pelaku korupsi, tetapi hingga kini belum ada respons yang konkret dari Indonesia. 

Kini bola berada di Komisi I DPR yang selama ini berkukuh menolak ratifikasi perjanjian ekstradisi lantaran keberatan dengan syarat yang diajukan Singapura. Perjanjian keamanan atau defense cooperation agreement (DCA) yang diajukan 'Negeri Singa' sebagai syarat untuk meratifikasi kesepakatan itu dianggap memberatkan Indonesia. 

Misalnya, ada poin yang menyatakan pihak ketiga diperbolehkan melakukan latihan perang di wilayah kedua negara. Perjanjian itu ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong pada 2007 di Istana Tampak Siring, Bali. 

Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana menilai DPR tidak memiliki agenda yang jelas tentang pemulangan koruptor yang bersembunyi di luar negeri, terutama di Singapura. Menurut dia, Singapura harus dipaksa membuat dan menyetujui perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. 

Alasannya, sudah terlalu lama Singapura menjadi tempat pelarian koruptor dan penjahat kelas kakap Indonesia. "Caranya dengan memperkuat diplomasi dan posisi tawar Indonesia di mata Singapura," kata Hikmahanto, akhir pekan lalu. 
"Posisi tawar Indonesia cukup tinggi untuk mendorong Singapura meneken perjanjian ekstradisi. Secara ekonomi dan keamanan, negara kecil itu sangat bergantung pada Indonesia," paparnya. 

Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menepis anggapan bahwa DPR tidak serius meratifikasi ekstradisi dengan Singapura. Dia berkilah, selama Singapura berkukuh mengajukan perjanjian keamanan sebagai paket kesepakatan ekstradisi, posisi DPR sangat jelas, yakni menolak menjual kedaulatan ke negara lain. Sebab, perjanjian itu sangat merugikan Indonesia.

Politikus PKS itu tidak mau Komisi I DPR disudutkan lantaran perjanjian yang hingga kini belum diratifikasi itu. Ia bahkan menyalahkan pemerintah yang dianggap gagal menekan Singapura melalui proses diplomasi. Meski begitu, ia optimistis Indonesia bakal memperoleh hasil signifikan selama proses diplomasi berlangsung. 

"Tidak lama lagi Menteri Luar Negeri Singapura akan berkunjung ke Indonesia. Kita berhasil menekan Singapura," tegasnya. 

Singapura kerap jadi pilihan para koruptor. Selain karena posisinya secara geografis sangat dekat, negara itu dianggap aman karena tak punya ikatan perjanjian ekstradisi. Beberapa warga Indonesia bermasalah yang kabur ke Singapura di antaranya Sjamsul Nursalim (merugikan negara Rp6,9 triliun dan US$96,7 juta dalam kasus Bank Dagang Negara Indonesia), Bambang Sutrisno (Bank Surya, Rp1,5 triliun), dan David Nusa Wijaya (Bank Sertivia, Rp1,26 triliun). Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan saksi kunci kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaeti pun pernah singgah di negara itu selama pelarian. 

Diuntungkan
Anggota Komisi I DPR lainnya, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengutarakan pendapat senada. Ia menuding Singapura sebagai pihak yang mempersulit proses ratifikasi perjanjian bilateral tersebut. 

Menurutnya, Singapura diuntungkan karena uang para koruptor dimanfaatkan di sana. "Kalau serius, kenapa perjanjian ekstradisi ditandemkan dengan perjanjian keamanan?" kata dia.
Agus pun mafhum jika selama ini KPK kesulitan mengejar buron di Singapura. Ke depan, ia berharap pemerintah mampu menekan Singapura agar mau meratifikasi perjanjian ekstradisi. "Singapura lebih membutuhkan Indonesia kok. Itu yang harus dipakai sebagai senjata oleh pemerintah," tegasnya. 

Lebih lanjut Hikmahanto Juwana menilai perjanjian keamanan menjadi batu sandungan Indonesia dalam meratifikasi kesepakatan ekstradisi dengan Singapura. Pasalnya, butir kesepakatan itu dianggap mengebiri kedaulatan RI. Singapura berkukuh menjadikan DCA sebagai syarat dalam perjanjian ekstradisi. Alhasil, hingga kini perjanjian yang sudah diteken tujuh tahun lalu itu urung diratifikasi DPR. 

Ia menegaskan, masalah kedaulatan menjadi hal terpenting daripada pemulangan koruptor. Meski begitu, ada celah yang dapat dilakukan pemerintah, yakni memperkuat diplomasi. "Pemerintah harus menekan Singapura agar mau meratifikasi perjanjian ekstradisi tanpa embel-embel syarat perjanjian internasional," kata dia. 

Ratifikasi secara tandem, menurutnya, tidaklah lazim. Bahkan, dalam perjanjian tidak ada pasal yang mengharuskan ratifikasi dilakukan secara tandem. Kalaupun ada, keinginan untuk meratifikasi secara tandem merupakan kesepakatan yang dibuat kedua negara.
Guru besar Universitas Indonesia itu menilai Singapura mengambil keuntungan dari kaburnya para perampok uang rakyat tersebut. Di sisi lain, negara itu memanfaatkan keinginan Indonesia menyeret koruptor yang melarikan diri ke negara kecil tersebut dengan mengajukan perjanjian keamanan sebagai syarat meratifikasi kesepakatan ekstradisi. 

Meski sulit, ia optimistis Singapura mau meratifikasi perjanjian ekstradisi tanpa embel-embel. Alasannya, Singapura sedang gencar mencitrakan diri sebagai pusat finansial dunia yang bersih dari uang haram. Selain ekstradisi, Indonesia juga dapat menggunakan mekanisme perjanjian timbal balik atau mutual legal assistance(MLA) antarpemerintah. Namun, MLA tidak dapat menyeret koruptor, tetapi hanya memberikan informasi soal keberadaan serta aset mereka di luar negeri. 

Jalur Formal
Mantan jaksa Chairul Imam mengatakan upaya pemulangan koruptor yang kabur ke luar negeri seperti Singapura sebetulnya bisa dilakukan melalui proses informal. Ia menilai alasan pemerintah selama ini yang mengaku sulit memulangkan koruptor karena tidak adanya perjanjian ekstradisi dengan Singapura telah menjerumuskan Indonesia pada proses formal yang penyelesaiannya tidak jelas. 

Dalam pengalamannya selama menjadi jaksa, Chairul mampu memulangkan empat buron koruptor dari Singapura dan Hong Kong, salah satunya Lodi Djuanedi, Direktur Umum Bank Majapahit Jaya yang pada 1996 dipulangkan dari Hong Kong. 

"Sebetulnya ini bisa dilakukan melalui lobi pribadi antaralat negara yang ada di sana. Misalnya Singapura, kan pasti ada teman jaksa atau polisi yang kita kenal di sana. Di sinilah pentingnya aparat kita mampu membangun hubungan personel dengan rekan kerjanya di luar negeri. Terbukti berhasil kok," ujarnya. 

Menurut dia, lobi informal terbukti lebih efektif di tengah kebuntuan jalur formal, baik melalui kesepakatan ekstradisi maupun kesepakatan mutual legal assistance and criminal matters, terutama mengenai kesepakatan pembekuan aset koruptor agar kerugian negara bisa diganti. 

Dalam pengalamannya, Chairul bisa membekukan aset salah seorang koruptor di Singapura justru melalui lobi-lobi informal. Bahkan ia bercerita bagaimana aparat di sana sempat meminta pembagian jatah. "Kalau memang jalan ini yang harus ditempuh, ya mau bagaimana? Daripada uangnya hilang begitu saja, lebih baik kita lakukan. Intinya adalah hubungan baik dengan aparat yang ada di sana. Itu saja," jelasnya. (SW/P-3)

Sumber: Media Indonesia
Penulis: Rudi Policarpus

Senin, 27 Agustus 2012

“Melarang Berpolitik, RUUK DIY Langgar HAM”



VIVAnews – Rancangan Undang Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) telah tuntas dengan salah satu poin krusial: larangan kepada Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam selaku Gubernur dan Wakil Gubernur DIY untuk terlibat dalam kegiatan politik.

Salah satu politisi Golkar pun bereaksi keras terhadap hal itu. “Jangankan gubernur, presiden saja boleh berpolitik kok. Berpartai politik adalah hak individu seseorang. Kalau dilarang berarti melanggar hak asasi manusia,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Firman Soebagyo, Senin 27 Agustus 2012.

Jika pertimbangan larangan berpolitik itu adalah agar Sultan dan Paku Alam dapat lebih mengayomi warganya, ujar Firman, maka seharusnya peraturan itu juga berlaku untuk presiden. “Kenapa hanya Sultan? Seharusnya semua jabatan tertinggi tidak boleh diberikan ke elit parpol. Ini agak aneh,” kata dia.

Sebelumnya, anggota Panitia Kerja RUUK DIY Komisi II DPR, Abdul Malik Haramain mengatakan, pasal berisi larangan berpolitik kepada Sultan itu telah disepakati oleh semua fraksi. Malik menjelaskan, Sultan dan Paku Alam dilarang berpolitik agar keduanya lebih memfokuskan diri untuk mengayomi rakyat.

Ketua Komisi II Agun Gunandjar Sudarsa juga menyatakan, Sultan tidak boleh menjadi anggota partai politik. “Disyaratkan seperti itu agar ketika dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam bisa menjadi milik semua warga DIY dan milik semua kepentingan politik serta parpol,” terang Agun yang juga politisi Golkar. (eh)

Rabu, 15 Agustus 2012

SBY: Demi Allah pertemuan itu tak singgung Century

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membenarkan adanya pertemuan tertanggal 9 Oktober 2008 di Istana. Namun dirinya berani bersumpah pertemuan itu sama sekali tidak menyinggung soal Bank Century.
"Saya katakan malam ini di hadapan Allah SWT bahwa sama sekali tidak ada. Tidak ada yang menyinggung Bailout Century, apalagi membahasnya yang dinamakan bailout bank Century," kata SBY di Istana Negara, Rabu (15/8).
SBY berani membuktikan pernyataannya tersebut. Dirinya memiliki dokumentasi yang lengkap perihal pertemuan yang dihadiri pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, pimpinan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Didik Widjayadi, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Kapolri Bambang Hendarso, dan jajaran menteri kabinet Indonesia Bersatu Jilid I.
"Baik itu rekaman kasetnya utuh, tayangan video, tayangan dokumentasi, dan catatan masing-masing menteri di situ, apa saja yang dibicarakan saat itu," ujarnya.
SBY pun sudah menyiapkan transkrip lengkap pertemuan tersebut yang telah dibukukan. Buku berwarna biru dengan judul besar Bersatu Menghadapi Krisis itu memuat 40 halaman. Pada bagian pengantar buku ini, berisi bantahan bahwa pertemuan tanggal 9 Oktober sama sekali tidak membahas tentang bailout Century.
Selanjutnya, pada halaman berikutnya memuat transkrip pengantar SBY saat membuka pertemuan tersebut. Dirinya menjelaskan gambaran dan dinamika perkembangan ekonomi dunia di tengah ketidakpastian. "Kita ingin bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk suatu tujuan penting bagaimana kita bisa antisipasi datangnya krisis di negeri kita," ujarnya.
Setelah itu memuat pandangan dari satu persatu pimpinan yang diundang, dimulai dari Ketua BPK Anwar Nasution, Ketua KPK Antasari, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Kapolri Hendarman, dan Kepala BPKP Didik . Satu persatu pandangan tersebut direspons secara singkat SBY. Bagian akhir SBY memberikan kata pengakhir pertemuan tersebut.

Selasa, 14 Agustus 2012

Testimoni Hakim tentang Dunia Peradilan: Wani Piro?

Jakarta Harapan masyarakat terhadap lembaga peradilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan belum sepenuhnya terpenuhi. Salah satunya karena faktor banyaknya mafia hukum. Hal ini diakui oleh hakim Pengadilan Agama Kota Baru, Kalimantan Selatan, Achmad Fauzi.

"Memang tidak semua penegak hukum (bermain), tapi tidak bisa dipungkiri itu memang masih ada," kata Fauzi saat berbincang dengan detikcom, Kamis (9/8/2012).

Kegundahan hati Fauzi dituangkan dalam sebuah buku berjudul 'Pergulatan Hukum di Negeri Wani Piro'. Meski sebagai hakim, dia tidak risih mengakui jika di institusinya masih ada jual beli perkara.

"Ini sebagai otokritik bagi lembaga peradilan sebab selama ini banyak yang risih dengan dirinya sendiri," papar Fauzi.

Buku terbitan Leutikaprio yang berpusat di Yogyakarta ini, memiliki tebal 145 halaman dan berisi kumpulan artikel Fauzi yang terserak di berbagai media massa. Kemudian dikumpulkan berdasarkan tema yang senada hingga akhirnya menghasilkan tiga pokok pembahasan.

Bab I buku tersebut menyoroti problem pemberantasan korupsi. Bab II menelaah ekspektasi publik terhadap integritas dan kualitas hakim yang membumbung tinggi. Bab III menyajikan berbagai problematika hukum keluarga dan aspek hukum lainnya. Termasuk skeptisisme pelaku ekonomi terhadap kapabilitas hakim agama dalam menangani sengketa ekonomi syariah.

Buku ini telah diluncurkan di internal lembaga peradilan agama dalam rangka memperingati 130 tahun hari jadi Pengadilan Agama beberapa waktu lalu.

"Saat bicara permasalahan perkara di pengadilan, maka orang akan berpikir, wani piro?" ujar Fauzi.
"Kosakata wani piro itu untuk menggambarkan takaran harga diri hukum juga autokritik terhadap penegak hukum supaya introspeksi sebelum dikoreksi oleh publik," tandas Fauzi.
'Wani Piro' atau yang berarti 'Berani Bayar Berapa' selama ini menjadi sindiran di kalangan penegak hukum. Belakangan juga menjadi tagline iklan rokok yang wira-wiri tayang di televisi.


(asp/nrl)

Jumat, 03 Agustus 2012

Jika SBY Tak Tegas, Koruptor Bakal Terus Hantam KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar berpendapat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus sesegera mungkin turun tangan untuk mencegah perlawanan yang akan meluas ditujukan terhadap KPK oleh instansi pemerintah atau parlemen. Terakhir, perlawanan terhadap KPK dilakukan oleh Polri dengan jalan menghalangi penyidikan penuh KPK dalam perkara dugaan korupsi pengadaan simulator SIM.
"Belakangan ini terlihat ada upaya perlawanan terhadap KPK, dimulai polemik pembangunan gedung baru. DPR dalam hal ini melakukan perlawanan pada KPK. Kemudian perlawanan Polri pada KPK dengan menghalangi kedaulatan penyidikan KPK yang didukung UU KPK. Kalau dilihat perlawanan itu cenderung makin meluas,"ujar Akil Mochtar di Jakarta, Jumat (3/8/2012) malam.
Menurut Akil, perlawanan pada KPK yang dilakukan oleh Polri, mengindikasikan adanya gerakan yang semakin meluas. Gerakan itu memiliki fokus untuk menyerang KPK. Aktor dari gerakan yang berpotensi semakin meluas tersebut dengan melibatkan instansi pemerintah yang korup kemungkinan besar didalangi oleh koruptor.
Karena itu, Akil menilai, SBY harus tegas untuk memutus rantai perlawanan pada KPK yang termasuk pada perbuatan kriminalisasi hukum. "Nasib penegakan hukum telah dipertaruhkan, ada baiknya presiden turun tangan. Kepolisian kan berada di bawahnya. Kalau Presiden tegas ke Polri maka upaya perlawanan pada KPK cukup sampai di sini aja," tambahnya.
Menurut Akil, tidak ada alasan untuk menghalangi penyidikan KPK atas perkara korupsi simulator SIM. Semua aturan perundangan menegaskan bahwa KPK berhak untuk melakukan penyidikan tersebut meski polisi mengklaim terlebih dahulu melakukannya. Sengketa perselisihan mana yang lebih berhak melakukan penyidikan hanya dapat diputuskan Presiden SBY.
Editor :
Kistyarini

Senin, 30 Juli 2012

Gubernur NTT Kembali Dilaporkan ke KPK



JAKARTA, PESATNEWS – Untuk memperkuat laporan yang sebelumnya telah dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (25/6) silam, Koalisi Masyarakat untuk Indonesia Transparans (KOMITs) dan Forum Komunikasi Pemuda dan Mahasiswa NTT (FKPM NTT), Selasa (24/7) kemarin kembali mendatangi KPK.
Kali ini, tanpa membawa massa, empat orang perwakilan dari kedua lembaga tersebut menyerahkan berkas laporan BPK yang berisi dugaan penyelewengan dana bansos Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Berkas laporan dugaan korupsi tersebut diterima petugas KPK Sugeng Basuki dengan nomor surat 2012-07-000428. Menurut Sugeng Basuki pihaknya menerima laporan tersebut untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku di KPK.

“Laporan terkait dugaan penyelewengan dana bansos NTT ini kami terima. Selanjutnya akan kami pelajari hingga tahap berikutnya. Jika ditemukan bukti-bukti penguat, KPK akan segera menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan atas temuan-temuan yang menguatkan,” ujar Sugeng. 

Juru bicara KOMITs Tommy DJ menegaskan langkah yang diambil pihaknya bersama FKPM NTT adalah untuk memperkuat laporan sebelumnya sehingga KPK berani menindaklanjuti laporan tersebut ke tahap penyidikan.

”Bagi kami, temuan BPK yang menyatakan ada indikasi penyelewengan dana bansos di NTT sudah kuat. Ini harus segera ditindaklanjuti oleh KPK. Karena jika tidak, akan menjadi preseden buruk di kemudian hari. Jangan sampai seorang kepala daerah bisa seenaknya menyelewengkan dana bansos,” ulas Tommy.

Hamburkan Uang Negara

Secara terpisah, tokoh masyarakat NTT Pater Christo menyatakan, laporan yang dilayangkan ke KPK terkait dugaan penyelewengan dana bansos dinilai baik sebagai bagian dari kesadaran masyarakat atas penegakan hukum. Jika laporan tersebut terbukti dengan adanya bukti-bukti yang menguatkan, sudah seharusnya KPK menjalankan tugasnya sesuai kewenangan yang dimilikinya agar penegakan hukum di Indonesia benar-benar bisa terwujud.

”Karena ini negara hukum, serahkan proses tersebut ke lembaga yang berwenang. Dalam hal ini KPK. Kalau terbukti, beri sanksi tegas kepada siapapun yang terlibat. Mulai dari kepala daerah hingga jajaran di bawahnya. Sehingga saya harapkan, ke depan NTT bisa menjadi wilayah yang bersih dari korupsi, pemerintahannya pun menjadi clean government dan masyarakatnya bisa keluar dari jerat kemiskinan yang selama ini menghantui. Semua itu bisa terwujud jika sebelumnya dilakukan proses pertobatan,” papar Pater Christo. 

Seperti diketahui, laporan dugaan penyelewengan dana bansos yang disinyalir melibatkan Gubernur NTT Frans Lebu Raya senilai Rp 15.511 miliar telah merugikan negara. Hasil pemeriksaan BPK Perwakilan NTT Tahun Anggaran 2010 menunjukan amburadulnya pengelolaan keuangan negara di bawah kepemimpinan Gubernur NTT Frans Lebu Raya. Di antaranya, untuk menyewa pesawat ke Kabupaten Flores Timur Rp 27,9 juta, sewa pesawat ke Rote Ndao dan Sumba Timur Rp 46 juta, dan sewa helikopter Rp 14 juta ke Timor Tengah Utara.

Selain itu, dana bansos NTT ditengarai juga dimanfaatkan untuk perjalanan dinas ke Jerman Rp 166,4 juta dan China Rp 27,2 juta. Ada juga transaksi keuangan tidak sesuai peruntukan Rp 607,3 juta. Bahkan, ditemukan ada penyaluran Rp 13,3 miliar yang belum dipertanggungjawabkan serta penggelontoran Rp 6,5 miliar yang tidak disertai dokumen memadai. ”Sehingga, total kerugian negara dari dana bansos NTT tahun anggaran 2010 sebesar Rp 15,511 miliar,” ungkap Tommy. [fu/pn]

Minggu, 29 Juli 2012

Kasus 27 Juli Terhenti di Pengadilan Militer

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak PDI-P tidak pernah mendiamkan penyelesaian kasus 27 Juli. Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri menegaskan, pihaknya hingga kini masih terus mendesak penyelesaian kasus penyerangan kantor DPP PDI 16 tahun lalu itu.
"Upaya hukum untuk kasus 27 Juli belum pernah ditutup. Kata siapa kami menutup. Sampai sekarang kami masih terus memperjuangkan penyelesaiannya," tegas Megawati seusai acara Buka Puasa Bersama di Kantor DPP PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2012).
Mega mengungkapkan, dari pihaknya, proses hukum masih terus berjalan hingga kini. Yang terjadi sejak beberapa tahun lalu adalah terhentinya proses di pengadilan militer.
Selain itu, pengadilan koneksitas pun belum membuahkan hasil yang memuaskan. "Pengadilan sipilnya sudah jalan. Pengadilan militernya yang enggak jalan," kata Mega.
Ia menerangkan, peristiwa berdarah yang berawal dari perebutan kantor antara dua kubu PDI itu sebenarnya terus menjadi perhatian pihaknya.
Karena itu, desakan kepada pihak militer untuk mengajukan para petinggi yang terlibat terus disuarakan pihaknya. "Jadi enggak benar kalau kami bungkam. Orang terus didesak, tapi enggak jalan kok," kata Mega.
Pada kesempatan yang sama, Ketum PDI-P itu juga menyinggung lima lembaga yang disebutkan Presiden SBY rentan korupsi. Menurut Mega, Presiden tidak perlu hanya sekadar berbicara atau mengindikasikan.
Yang terpenting adalah bagaimana melakukan tindakan untuk mengantisipasi kerawanan tersebut. "Kalau sudah ada yang bicara, berarti harus ada yang jawab. Ya saya bilang, laksanakan. Itu saja, laksanakan," kata Mega.
Editor :
Benny N Joewono

Senin, 23 Juli 2012

Taufik Kiemas: Pembubaran Fraksi Mengada-ada!

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Taufik Kiemas tak setuju jika fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dibubarkan. Menurut Taufik, di negara demokrasi fraksi sebagai kepanjangan tangan partai politik harus tetap ada.

"Itu (pembubaran fraksi) mengada-ada, supaya agak rame," kata Taufik di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/7/2012).
Taufik menilai, fraksi di MPR maupun DPR telah bekerja maksimal selama ini. Politisi senior PDI-Perjuangan itu mengkritik Ketua DPR Marzuki Alie yang mengaku mendukung pembubaran fraksi.
"Kalau tidak ada fraksi, saya tidak bisa jadi Ketua MPR. Pak Marzuki juga sama, kalau tidak ada fraksi Demokrat, juga tidak bisa jadi Ketua DPR," kata Taufik.
Seperti diberitakan, Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) telah mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi untuk membubarkan fraksi partai politik di DPR. Beberapa pihak menilai fraksi tak perlu dibubarkan, namun hanya disederhanakan.
Editor :
Latief

Kejagung Siap Proses Berkas Cut Tari & Luna

Berkas keduanya sampai sekarang masih di tangan kepolisian.
VIVAnews – Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan pihaknya siap memproses berkas hukum Cut Tari dan Luna Maya. Seperti diketahui, sampai saat ini berkas keduanya masih ada di tangan kepolisian.


“Kalau cukup alat bukti, kami siap. Yang penting alat buktinya,” kata Basrief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 24 Juli 2012. Namun ia enggan mengatakan mengapa berkas tersebut mandeg begitu lama. Dia mempersilakan wartawan untuk mengkroscek ke pihak kepolisian.



“Tanyakan kepada yang dapat arahan,” ujar Basrief. Cut Tari dan Luna Maya sebelumnya terlibat dalam skandal video asusila bersama Nazriel Irham alias Ariel eks Peter Pan. Di saat Ariel yang sempat dua tahun dibui bebas, berkas Cut Tari dan Luna Maya masih terkatung-katung.



Markas Besar Polri sendiri telah menegaskan, kasus itu masih ditangani oleh penyidik. Mereka mengaku kesulitan karena petunjuk jaksa susah dipenuhi.

“Petunjuknya yang sulit. Kalau petunjuknya jelas, mudah-mudah saja menangani kasus ini,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Anang Iskandar.

Menuju Sidang, Miranda Berbaju Tahanan

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom akan mengenakan baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi menuju ruang sidang. Miranda akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupi Jakarta, Selasa (24/7/2012) pagi ini.
"Besok (hari ini) akan dipakaikan (baju tahanan) sebelum sidang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Senin (23/7/2012) malam. Sidang perdana Miranda mengagendakan pembacaan surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum KPK.
Menurut Johan, Miranda akan mengenakan baju tahanan mulai dari keluar Rumah Tahanan KPK hingga sampai di Pengadilan Tipikor. Kemudian saat akan memasuki ruang sidang, baju tahanan akan dilepas. "Sebelum masuk ruang sidang nanti akan dicopot. Karena saat sidang seseorang harus terbebas dari tekanan-tekanan," ujarnya.
KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka karena diduga ikut serta atau menganjurkan Nunun Nurbaeti menyuap anggota DPR 1999-2004. Suap dalam bentuk cek perjalanan tersebut diduga terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangkan Miranda. Nunun divonis dua tahun enam bulan karena dianggap terbukti sebagai pemberi suap.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Miranda, yakni Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.