KESAN ogah-ogahan untuk
meratifikasi perjanjian ekstradisi dengan Singapura memang sulit dibantah.
Pasalnya, pihak Singapura sudah membuka diri untuk mengembalikan para pelaku
korupsi, tetapi hingga kini belum ada respons yang konkret dari
Indonesia.
Kini bola berada di Komisi I DPR yang selama ini
berkukuh menolak ratifikasi perjanjian ekstradisi lantaran keberatan dengan
syarat yang diajukan Singapura. Perjanjian keamanan atau defense
cooperation agreement (DCA) yang diajukan 'Negeri Singa' sebagai syarat
untuk meratifikasi kesepakatan itu dianggap memberatkan Indonesia.
Misalnya, ada poin yang menyatakan pihak ketiga
diperbolehkan melakukan latihan perang di wilayah kedua negara. Perjanjian itu
ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Singapura
Lee Hsien Loong pada 2007 di Istana Tampak Siring, Bali.
Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana menilai
DPR tidak memiliki agenda yang jelas tentang pemulangan koruptor yang
bersembunyi di luar negeri, terutama di Singapura. Menurut dia, Singapura harus
dipaksa membuat dan menyetujui perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.
Alasannya, sudah terlalu lama Singapura menjadi
tempat pelarian koruptor dan penjahat kelas kakap Indonesia. "Caranya
dengan memperkuat diplomasi dan posisi tawar Indonesia di mata Singapura,"
kata Hikmahanto, akhir pekan lalu.
"Posisi tawar Indonesia cukup tinggi untuk
mendorong Singapura meneken perjanjian ekstradisi. Secara ekonomi dan keamanan,
negara kecil itu sangat bergantung pada Indonesia," paparnya.
Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menepis anggapan
bahwa DPR tidak serius meratifikasi ekstradisi dengan Singapura. Dia berkilah,
selama Singapura berkukuh mengajukan perjanjian keamanan sebagai paket
kesepakatan ekstradisi, posisi DPR sangat jelas, yakni menolak menjual
kedaulatan ke negara lain. Sebab, perjanjian itu sangat merugikan Indonesia.
Politikus PKS itu tidak mau Komisi I DPR disudutkan
lantaran perjanjian yang hingga kini belum diratifikasi itu. Ia bahkan
menyalahkan pemerintah yang dianggap gagal menekan Singapura melalui proses
diplomasi. Meski begitu, ia optimistis Indonesia bakal memperoleh hasil
signifikan selama proses diplomasi berlangsung.
"Tidak lama lagi Menteri Luar Negeri Singapura
akan berkunjung ke Indonesia. Kita berhasil menekan Singapura,"
tegasnya.
Singapura kerap jadi pilihan para koruptor. Selain
karena posisinya secara geografis sangat dekat, negara itu dianggap aman karena
tak punya ikatan perjanjian ekstradisi. Beberapa warga Indonesia bermasalah
yang kabur ke Singapura di antaranya Sjamsul Nursalim (merugikan negara Rp6,9
triliun dan US$96,7 juta dalam kasus Bank Dagang Negara Indonesia), Bambang
Sutrisno (Bank Surya, Rp1,5 triliun), dan David Nusa Wijaya (Bank Sertivia,
Rp1,26 triliun). Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan
saksi kunci kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaeti pun pernah singgah di negara
itu selama pelarian.
Diuntungkan
Anggota Komisi I DPR lainnya, Agus Gumiwang
Kartasasmita, mengutarakan pendapat senada. Ia menuding Singapura sebagai pihak
yang mempersulit proses ratifikasi perjanjian bilateral tersebut.
Menurutnya, Singapura diuntungkan karena uang para
koruptor dimanfaatkan di sana. "Kalau serius, kenapa perjanjian ekstradisi
ditandemkan dengan perjanjian keamanan?" kata dia.
Agus pun mafhum jika selama ini KPK kesulitan
mengejar buron di Singapura. Ke depan, ia berharap pemerintah mampu menekan
Singapura agar mau meratifikasi perjanjian ekstradisi. "Singapura lebih
membutuhkan Indonesia kok. Itu yang harus dipakai sebagai senjata oleh
pemerintah," tegasnya.
Lebih lanjut Hikmahanto Juwana menilai perjanjian
keamanan menjadi batu sandungan Indonesia dalam meratifikasi kesepakatan
ekstradisi dengan Singapura. Pasalnya, butir kesepakatan itu dianggap mengebiri
kedaulatan RI. Singapura berkukuh menjadikan DCA sebagai syarat dalam
perjanjian ekstradisi. Alhasil, hingga kini perjanjian yang sudah diteken tujuh
tahun lalu itu urung diratifikasi DPR.
Ia menegaskan, masalah kedaulatan menjadi hal
terpenting daripada pemulangan koruptor. Meski begitu, ada celah yang dapat
dilakukan pemerintah, yakni memperkuat diplomasi. "Pemerintah harus
menekan Singapura agar mau meratifikasi perjanjian ekstradisi tanpa embel-embel
syarat perjanjian internasional," kata dia.
Ratifikasi secara tandem, menurutnya, tidaklah lazim.
Bahkan, dalam perjanjian tidak ada pasal yang mengharuskan ratifikasi dilakukan
secara tandem. Kalaupun ada, keinginan untuk meratifikasi secara tandem
merupakan kesepakatan yang dibuat kedua negara.
Guru besar Universitas Indonesia itu menilai
Singapura mengambil keuntungan dari kaburnya para perampok uang rakyat
tersebut. Di sisi lain, negara itu memanfaatkan keinginan Indonesia menyeret
koruptor yang melarikan diri ke negara kecil tersebut dengan mengajukan
perjanjian keamanan sebagai syarat meratifikasi kesepakatan ekstradisi.
Meski sulit, ia optimistis Singapura mau meratifikasi
perjanjian ekstradisi tanpa embel-embel. Alasannya, Singapura sedang gencar
mencitrakan diri sebagai pusat finansial dunia yang bersih dari uang haram.
Selain ekstradisi, Indonesia juga dapat menggunakan mekanisme perjanjian timbal
balik atau mutual legal assistance(MLA) antarpemerintah. Namun, MLA
tidak dapat menyeret koruptor, tetapi hanya memberikan informasi soal
keberadaan serta aset mereka di luar negeri.
Jalur Formal
Mantan jaksa Chairul Imam mengatakan upaya pemulangan
koruptor yang kabur ke luar negeri seperti Singapura sebetulnya bisa dilakukan
melalui proses informal. Ia menilai alasan pemerintah selama ini yang mengaku
sulit memulangkan koruptor karena tidak adanya perjanjian ekstradisi dengan
Singapura telah menjerumuskan Indonesia pada proses formal yang penyelesaiannya
tidak jelas.
Dalam pengalamannya selama menjadi jaksa, Chairul
mampu memulangkan empat buron koruptor dari Singapura dan Hong Kong, salah
satunya Lodi Djuanedi, Direktur Umum Bank Majapahit Jaya yang pada 1996
dipulangkan dari Hong Kong.
"Sebetulnya ini bisa dilakukan melalui lobi
pribadi antaralat negara yang ada di sana. Misalnya Singapura, kan pasti ada
teman jaksa atau polisi yang kita kenal di sana. Di sinilah pentingnya aparat
kita mampu membangun hubungan personel dengan rekan kerjanya di luar negeri.
Terbukti berhasil kok," ujarnya.
Menurut dia, lobi informal terbukti lebih efektif di
tengah kebuntuan jalur formal, baik melalui kesepakatan ekstradisi maupun
kesepakatan mutual legal assistance and criminal matters, terutama
mengenai kesepakatan pembekuan aset koruptor agar kerugian negara bisa
diganti.
Dalam pengalamannya, Chairul bisa membekukan aset
salah seorang koruptor di Singapura justru melalui lobi-lobi informal. Bahkan
ia bercerita bagaimana aparat di sana sempat meminta pembagian jatah.
"Kalau memang jalan ini yang harus ditempuh, ya mau bagaimana? Daripada
uangnya hilang begitu saja, lebih baik kita lakukan. Intinya adalah hubungan
baik dengan aparat yang ada di sana. Itu saja," jelasnya. (SW/P-3)
Sumber: Media Indonesia
Penulis: Rudi Policarpus