Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 Desember 2013

SBY Jadi Cawapres, Itu Pilihan Yang Logis Untuk Partai Demokrat

gelekatlewoloba.blogspot.com
SBY dan Anas Dalam Sebuat Konferensi Pers
Saya sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrun, yang menyarankan agar Susilo Bambang Yudhoyono tampil lagi dalam bursa Capres/Cawapres untuk mempertahankan Partai Demokrat dari keterpurukan dalam Pemilu Legislatif 2014 mendatang. Hal ini cukup berasalan karena merosotnya tingkat kepercayaan publik yang terhadap kinerja pemerintahan SBY selama dua periodenya menjabat sebagai Presiden. Beberapa Survei memberikan indikasi itu.

Menyimak pemberitaan media massa soal kasus-kasus korupsi yang melanda kader-kader Partai Demokrat, tentu ini sangat mempengaruhi tingkat elektabilitas partai. Masyarakat jenuh, dan pada akhirnya merasa marah dan jengkel atas setiap tindakan "pencurian" kekayaan negara melalui korupsi yang bertubi-tubi. Atas keterpurukan tersebut, mesin Partai Demokrat yang ada saat ini sangat kewalahan untuk meningkatkan elektabilitas partai.

Partai Demokrat semakin identik dengan SBY. Di dalam internal Partai Demokrat saat ini, konflik antara Ketum (SBY) dan Sekjen sangat tidak mungkin terjadi, sehingga posisi SBY relatif aman jika dilihat dari ketegangan internal yang terjadi di dalam tubuh Partai Demokrat. Terkait Capres yang sedang dikonvensikan, sebagaimana dikatakan Anas, para capres tersebut masih sulit diharapkan untuk mampu mendongkrak elektabilitas partai. Maka demi peningkatan elektabilitas partai dan kelangsungan program SBY di pemerintah, maka sebaiknya SBY maju sebagai Cawapres saja dalam bursa Capres / Cawapres mendatang; mengingat ketentuan peraturan perundang-undangan kita tidak memperbolehkan seseorang untuk maju lagi sebagai capres setelah dua kali menjabat secara berturut-turut.

Kamis, 04 Juli 2013

Adli Mansour Akan Dilantik Sebagai Presiden Interim Mesir

demonstrasi_mesir.jpeg

Hakim Mahkamah Konstitusi Mesir, Adli Mansour, akan segera diambil sumpahnya untuk menjadi pejabat interim menggantikan fungsi kepemimpinan Presiden Mohammed Morsi.


Saat ini, Mansour menjabat sebagai kepala pengadilan di Mahkamah Konstitusi dan dijadwalkan akan diambil sumpahnya sekitar pukul 10:00 waktu setempat (08:00 GMT).

Kepala angkatan bersenjata Jenderal Abdul Fattah al-Sisi sebelumnya mengatakan bahwa Morsi -presiden pertama yang dipilih melalui pemilihan umum- telah "gagal memenuhi tuntutan rakyatnya."
Jenderal Sisi sebelumnya mengumumkan untuk membatalkan konstitusi dan melangsungkan pemilihan umum baru.
Klik Ia juga berpidato mengenai rencana aksi berikutnya dan mengatakan bahwa Mansour akan ditugasi untuk "memerintah urusan dalam negeri selama periode transisi untuk memilih presiden baru."

Ditahan

Sementara itu juru bicara Ikhwanul Muslimin yang merupakan partai pendukung Morsi, Gehad el-Haddad, mengatakan kepada BBC jika presiden yang baru saja digulingkan itu sekarang menjadi tahanan rumah. Sementara itu "seluruh tim kepresidenan" juga ditahan.
Ayah Haddad yang juga adalah ajudan Morsi, Essam el-Haddad, dan pemimpin politik Ikhwanul Muslimin Saad al-Katatni termasuk diantara yang ditahan itu.
Sedangkan koran pemerintah al-Ahram melaporkan perintah penangkapan telah dikeluarkan untuk 300 pemimpin dan anggota Ikhwanul Muslimin.
Penggulingan kekuasaan presiden Mesir ini terjadi setelah terjadi protes selama empat hari dan ultimatum yang dikeluarkan oleh militer untuk mengakhiri ini pada Rabu (03/07) sore.
Salah seorang demonstran, Omar Sherif, mengatakan kepada kantor berita AFP, "Ini adalah momen bersejarah. Kita berhasil menyingkirkan Morsi dan Ikhwanul Muslimin."
Wartawan BBC Kevin Connolly di Kairo mengatakan tidak ada seorang pun yang tahu apa yang akan terjadi berikutnya.
Hal yang berbahaya adalah, katanya, kedua belah pihak akan mencoba untuk menyelesaikan perbedaan dengan membawa pendukung ke jalan-jalan.
Pihak militer memang telah mengatakan tidak akan membiarkan itu terjadi, tapi, kata wartawan kami, itu tidak akan mudah.

Rabu, 03 Juli 2013

Wiranto-Hary Tanoe Berbeda Dengan Jokowi Ahok




Ketua Umum DPP Partai Hanura Wiranto menolak jika pengusungan dirinya sebagai bakal calon presiden dan Hary Tanoesoedibjo sebagai bakal calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 mencontoh kesuksesan Joko Widodo alias Jokowi dan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta.

Wiranto mengatakan, kebetulan dirinya sama seperti Jokowi berasal dari Solo, Jawa Tengah. Kebetulan juga, Hary Tanoe berasal dari etnis Tionghoa sama seperti Ahok.
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Calon presiden dan wakil presiden yang diusung Partai Hanura Wiranto dan Hary Tanoesoedibjo (berbaju putih tengah) menyapa pendukungnya saat acara deklarasi capres-cawapres dari Partai Hanura di Jakarta, Selasa (2/7/2013). Sebelum diusung sebagai cawapres Partai Hanura, Hary Tanoesoedibjo sempat bergabung dengan Partai NasDem yang dipimpin Surya Paloh.
"Kalau kebetulan sama komposisinya sama Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, ya enggak apa-apa. Kebetulan saja," kata Wiranto seusai deklarasi bakal capres-cawapres Partai Hanura di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Selasa (2/7/2013).
Wiranto menambahkan, pihaknya mengabaikan perbedaan. Ia juga mengklaim akan menyinkronkan berbagai latar belakang untuk menjawab keinginan masyarakat. Jika publik butuh pemimpin senior dan muda, pasangan tersebut jawabannya.
Jika publik butuh pemimpin yang tegas, sebagai mantan Panglima TNI, Wiranto memastikan dirinya tegas. Begitu pula jika butuh orang Jawa seperti terlihat dari berbagai survei.
"Perbedaan etnis kami persatukan. Kami berharap mudah-mudahan kami jadi model pengintegrasian perbedaan, agama, etnis, umur, generasi, profesi. Artinya, kalau sudah begini kami berdua tidak akan ragu-ragu mengajak yang lain untuk bersatu," papar Wiranto.
Seperti diketahui, Wiranto sudah dua kali maju dalam pilpres. Pada Pilpres 2004, Wiranto menjadi capres berpasangan dengan cawapres Salahudin Wahid. Sementara pada Pilpres 2009, Wiranto maju sebagai cawapres mendampingi capres Jusuf Kalla alias JK. Dalam kedua pilpres itu, Wiranto gagal.
Adapun Hary Tanoe baru bertama kali akan maju dalam pilpres. Dia baru bergabung dengan Hanura setelah pindah dari Partai Nasdem. Di Hanura, bos Grup MNC itu menjabat Ketua Dewan Pertimbangan dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu.
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Jumat, 28 Juni 2013

Bambang Soesatyo Siapkan Langkah Hukum untuk ICW


Terlepas dari benar atau tidaknya penilaian ICW terhadap sejumlah tokoh politik dari berbagai partai politik, masyarakat mestinya cerdas memilih sosok yang bakal menduduki kursi dewan dalam berbagai tingkatan. Sepak terjang mereka telah kita ketahui bersama selama ini. Sudah menjadi kewajiban kita sebagai pemilih, bahwa tokoh-tokoh politik yang berjiwa korupsi dan berniat mematikan upaya pemberantasan korupsi harus kita TOLAK. Jangan memilih KORUPTOR menjadi wakil-wakil kita di parlemen!

Politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo mengaku tengah mempersiapkan langkah hukum terkait tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) tentang 36 daftar calon anggota legislatif sementara (DCS) yang dianggap diragukan komitmennya mendukung pemberantasan korupsi. Menurut Bambang, analisa ICW tidak memiliki dasar yang jelas.

Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan, analisa ICW tidak memiliki dasar kuat karena dirinya mengaku vokal dalam membongkar kasus korupsi. Salah satunya adalah kasus bailout Bank Century di mana dirinya masuk sebagai Tim Pengawas.

"Masa saya dibilang diragukan komitmennya? Saya sendiri tengah mempersiapkan langkah hukum atas tudingan tersebut," kata Bambang dalam pernyataan tertulis yang diterima pada Jumat (28/6/2013) petang.

Bambang menegaskan, sebagai bukti pro pemberantasan korupsi, dirinya berencana mendorong KPK untuk segera menuntaskan kasus Century. Ia tetap bersikukuh akan mengamnil tindakan hukum meski analisa ICW dianggapnya tak memiliki dasar yang kuat.

"Sebab, siapa saja bisa bicara apa saja. Seperti saya, bisa saja saya menyebut telah memberikan sesuatu pada A atau B. Tapi apa itu sudah menjadi kebenaran? Belum bisa tanpa didukung bukti-bukti formil yang menjadi fakta," ujarnya.

Untuk diketahui, Bambang Soesatyo dianggap meragukan antikorupsi karena namanya disebut oleh saksi AKBP Thedy Rusmawan dalam persidangan kasus simulator SIM (28/5/2013) menerima uang untuk melancarkan proyek simulator SIM. Bambang dianggap terlibat dalam kasus itu bersama tiga anggota Komisi III lainnya, yakni Aziz Syamsuddin (Golkar), Desmond J Mahesa (Gerindra), dan Herman Hery (PDIP).

Adapun, berikut daftar lengkap 36 caleg bermasalah:
Golkar: 9 orang
1. Aziz SyamsuddinDisebut oleh Saksi (AKBP Thedy Rusmawan) dalam persidangan kasus simulator (28/5/2013) menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM
2. Bambang SoesatyoDisebut oleh Saksi (AKBP Thedy Rusmawan) dalam persidangan kasus simulator (28/5/2013) menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM
3. Idris LaenaMelakukan pelanggaran etika (sedang) dalam kasus permintaan barang atau upeti kepada BUMN
4. Nurdiman MunirMendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut
5. Setya NovantoKesaksian Lukman Abbas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengaku menyerahkan uang 1.050.000 dollar AS (sekitar Rp 9 miliar) kepada Kahar Muzakir setelah pertemuan dengan Setya Novanto
6. Kahar MuzakirKesaksian Lukman Abbas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengaku menyerahkan uang 1.050.000 dollar AS (sekitar Rp 9 miliar) kepada Kahar Muzakir
7. Melchiar Marcus MekengDisebut sebagai "Ketua Besar" dalam BBM antara Mindo Rosalina Manulang dan Anglina Sondakh dalam kasus Wisma Atlet
8. Priyo Budi SantosoNama Priyo Budi S masuk dalam tuntutan JPU atas kasus Pengadaan Alquran dan Laboratorium yang menyeret Dendi Prasetya dan Zulkarnain Djabar
9. Charles Jonas MesangDisebut dalam surat dakwaan untuk terdakwa bekas Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan Sjafii Ahmad di Pengadilan Tipikor, Senin (29/11/2010) Menerima uang dari proyek pengadaan Alkes di Depkes sebesar 90 juta
 
Demokrat: 10 orang
1. Edhie Baskoro YudhoyonoLaporan dugaan pencemaran nama baik oleh Ibas kepada Yulianis dinilai oleh LPSK menghambat pemberantasan korupsi
2. Mirwan AmirSaksi Mindo Rosalina M dalam persidangan menyebutkan peran ybs sebagai "Ketua Besar" yang menerima uang dari proyek Wisma Atlet
3. Jhonny Allen MarbunDisebut oleh Abdul Hadi Jamal (tersangka kasus  korupsi Pembangunan Dermaga dan Bandara Indonesia Timur) menerima uang Rp 1 miliar dalam proyek yang sama
4. Achsanul QosasiMelakukan pelanggaran etika ringan dalam kasus permintaan barang atau upeti kepada BUMN
5. Ignatius MulyonoMembantu pengurusan sertifikat Hambalang atas permintaan Anas Urbaningrum
6. Muhammad NasirAudit BPK menyebut nama Muhammad Nasir termaktub dalam akta kepemilikan PT. Anugerah Nusantara
7. Sutan BhatoeganaDisebut oleh JPU menerima uang dalam kasus Solar Home System (SHS) dan hal tersebut juga diakui oleh Terdakwa Kosasih Abas
9. Max SopacuaDisebut dalam surat dakwaan untuk terdakwa bekas Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan Sjafii Ahmad di Pengadilan Tipikor, Senin (29/11/2010) Menerima uang dari proyek pengadaan Alkes di Depkes sebesar 45 Juta
10. MahyudinDisebut oleh saksi Mindo Rosalina M dalam persidangan (16/1/1012) sebagai "Pak Ketua" yang menerima sejumlah uang dari pembahasan Wisma Atlet

PDI Perjuangan: 5 orang
1. Herman HeryDisebut oleh Saksi (AKBP Thedy Rusmawan) dalam persidangan kasus simulator (28/5/2013) menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM
2. I Wayan KosterDisebut oleh Saksi Lutfi Ardiansyah dalam persidangan tipikor (27/1/2012) menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari Group Permai
3. Said AbdullahDisebut oleh Yulianis dalam persidangan Tipikor (4/10/2012) turut serta dalam menggiring sejumlah proyek bersama group permai
4. Olly DondokambeyDisebut oleh Yulianis dalam persidangan Tipikor (4/10/2012) turut serta dalam menggiring sejumlah proyek bersama Group Permai
5. Ribka TjiptaningDijatuhi sanksi oleh Badan Kehormatan DPR berupa larangan memimpin rapat panitia khusus atau panitia kerja di DPR terkait kasus ayat tembakau yang hilang dalam UU Kesehatan

PKS: 4 orang
1. ZulkieflimansyahMelakukan pelanggaran etika ringan dalam kasus permintaan barang atau upeti kepada BUMN
2. Adang DarajatunTidak bersedia menyampaikan informasi keberadaan istrinya (Nunun Nurbaiti) kepada KPK saat Nunun menjadi buronan kasus Travel Cheque
3. Fahri HamzahMendorong pembubaran KPK
4. Nasir DjamilMendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut
 
Gerindra: 3 orang
1. Desmond J MahesaDisebut oleh Saksi (AKBP Thedy Rusmawan) dalam persidangan kasus simulator (28/5/2013) menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM
2. Vonny Anneke PanambunanMantan terpidana kasus korupsi bandara Loa Kulu di Kutai Kartanegara. Vonny divonis 1,5 tahun penjara (Mei 2008)
 
PPP: 2 orang
1. Ahmad YaniMendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut
2. M Achmad FarialDisebut oleh JPU menerima uang dalam kasus Solar Home System (SHS) dan hal tersebut juga diakui oleh Terdakwa Kosasih Abas
 
Hanura: 1 orang
1. Syarifuddin SuddingMendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut
 
PKB: 1 orang
1. Abdul Kadir KardingDisebut oleh Yulianis dalam persidangan Tipikor (4/10/2012) turut serta dalam menggiring sejumlah proyek bersama Group Permai
PBB: 1 orang
1. Nazaruddin SjamsuddinTerpidana kasus dana taktis KPU dan asuransi
Editor : Hindra Liauw

Jumat, 21 Juni 2013

Pertamina Tambah Pasokan BBM Bersubsidi


 PT Pertamina (Persero) menambah pasokan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebesar 12 persen. Hal itu untuk mengantisipasi lonjakan konsumsi malam ini setelah mengetahui kabar kenaikan harga BBM bersubsidi.

"Kami juga sudah naikkan asumsi stok kebutuhan harian sebesar 12 persen," ujar Hanung Budya, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, di Depo SPBU Plumpang, Tanjung Priok, Jumat (21/6/2013).
Hanung menjelaskan, konsumsi BBM bersubsidi menjelang kenaikan harga biasanya naik. Jika rata-rata konsumsi BBM bersubsidi per hari 80 ribu kiloliter, selama 10 hari berikutnya meningkat sampai 100 ribu kiloliter.
Pertamina pun mengklaim stok BBM bersubsidi secara nasional cukup untuk menghadapi antrean panjang nanti malam. Baik premium maupun solar stoknya ditingkatkan agar bisa mencukupi 18 sampai 19 hari ke depan.
"Stok secara nasional cukup. Untuk premium, stok kita sekitar 18-19 hari kebutuhan. Solar juga begitu," ujar Hanung.
Rencananya, pengumuman kenaikan harga BBM bersubsidi akan dilaksanakan hari ini. Harga BBM bersubsidi direncanakan akan naik pada pukul 00.00 WIB, Sabtu 22 Juni 2013. (Adiatmaputra Fajar Pratama)
Sumber : Tribunnews.com
Editor : Erlangga Djumena

Jumat, 04 Januari 2013

Ini Tantangan Konstruksi Pembangunan Deep Tunnel Jokowi


VIVAnews - Wakil Menteri Kementerian Umum Hermanto Dardak mengatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ingin membangun terowongan multiguna atau deep tunnel. Saran ini belajar dari penolakan Kementerian PU ketika mantan Gubernur Sutiyoso mengajukan ide yang sama.

"Intinya yang perlu dipertimbangkan adalah utilitas untuk bangunan di bawah tanah," ujarnya ketika ditemui di Jakarta, Jumat, 4 Januari 2013. Halangan pertama dari proyek penanggulangan banjir Jakarta yang harus diatasi adalah kemiringan tunnel yang tidak terlalu tajam. "Kalau kemiringannya tidak tajam pasti debit air yang mengalir tidak bisa banyak," ujarnya.Dengan sudut kemiringan yang nyaris datar, maka akan terjadi penumpukan sendimentasi yang cepat sehingga dapat menghambat kerja tunnel ini saat terjadi hujan. Ditambah, masalah sampah yang selalu timbul di setiap aliran air di Jakarta. Hermanto mencontohkan program Banjir Kanal Barat dan Banjir Kanal Timur sebagai salah satu proyek mengurangi banjir di Jakarta memiliki sendimentasi yang tinggi dan permasalahan sampah yang menggenang. "Dalam satu sungai, jumlah sampah mencapai 30 ton," katanya.Masalah lainnya, struktur tanah Deep Tunnel yang memiliki kedalaman 30-60 meter dari permukaan tanah. Jika struktur tanah adalah batuan, maka tidak akan menjadi masalah saat proses konstruksi. Pasalnya, dalam proses pembuatan terowongan akan terbantu daya tahan dari batuan tersebut. "Namun akan lain ceritanya jika struktur tanahnya adalah tanah lembut. Mau tidak mau harus di gali dari atas, baru nanti ketika menimbun diberi penguat," katanya. Walaupun sulit, namun teknologi pembuatan terowongan ini bukan hal baru di Indonesia. Proses yang sama pernah dikerjakan oleh Kementerian PU dalam pembuatan Waduk Jatibarang dan Jatigede."PU membuat terowongan untuk mengalirkan air sungai agar waduk bisa dikerjakan. Namun untuk dilalui mobil memang belum pernah dicoba," katanya. (umi)

© VIVA.co.id

Rabu, 19 September 2012

Samad: Penarikan Penyidik KPK Menyedihkan



Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengeluhkan penarikan 20 penyidik yang tengah bertugas di KPK oleh institusi asal, yakni Kepolisian RI. Menurut Abraham, penarikan itu akan sangat mengganggu penanganan puluhan kasus di KPK termasuk bail out Bank Century.
"Ada peristiwa yang cukup menyedihkan bagi kita dengan adanya penarikan-penarikan (penyidik). Terus terang menghambat kasus-kasus di KPK," kata Abraham, ketika rapat dengan Tim Pengawas Bank Century di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu ( 19/9/2012 ).
Pimpinan KPK dipanggil untuk dimintai penjelasan perkembangan penanganan kasus Bank Century yang masih dalam tahap penyidikan. Sebelumnya, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla telah memberikan keterangan apa yang dia tahu tentang bail out itu.
Abraham mengatakan, satu penyidik di KPK bisa menangani tiga kasus. Bahkan, ada penyidik yang memegang sampai 11 kasus sekaligus. Jika ditarik, kata dia, otomatis penanganan 11 kasus itu berjalan tertatih-tatih.
"Ini problem terberat bagi KPK. Ada berapa puluh kasus yang on going akan tersendat, termasuk didalamnya Century," kata Abraham.
Abraham mengapresiasi pernyataan Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo yang akan mengganti penyidik yang ditarik dengan penyidik terbaik. Namun, kata dia, penggantian itu tidak dapat menyelesaikan masalah seperti membalikkan telapak tangan lantaran penyidik baru itu tidak mungkin dapat memegang kasus yang tengah ditangani.
"Karena itu, kita harapkan dukungan Dewan," pungkas mantan aktivis dan pengacara itu.
Wakil Ketua DPR Pramono Anung yang memimpin rapat meminta kepada para anggota Timwas yang menduduki Komisi III untuk membicarakan masalah itu, termasuk apakah dimungkinkan KPK merekrutpenyidik independen.
Setidaknya, ada sejumlah politisi Komisi III yang berada di Timwas Century seperti Ketua Komisi III I Gede Pasek Suardika, Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin, serta anggota Komisi III Ahmad Yani dan Bambang Soesatyo.

Selasa, 14 Agustus 2012

Testimoni Hakim tentang Dunia Peradilan: Wani Piro?

Jakarta Harapan masyarakat terhadap lembaga peradilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan belum sepenuhnya terpenuhi. Salah satunya karena faktor banyaknya mafia hukum. Hal ini diakui oleh hakim Pengadilan Agama Kota Baru, Kalimantan Selatan, Achmad Fauzi.

"Memang tidak semua penegak hukum (bermain), tapi tidak bisa dipungkiri itu memang masih ada," kata Fauzi saat berbincang dengan detikcom, Kamis (9/8/2012).

Kegundahan hati Fauzi dituangkan dalam sebuah buku berjudul 'Pergulatan Hukum di Negeri Wani Piro'. Meski sebagai hakim, dia tidak risih mengakui jika di institusinya masih ada jual beli perkara.

"Ini sebagai otokritik bagi lembaga peradilan sebab selama ini banyak yang risih dengan dirinya sendiri," papar Fauzi.

Buku terbitan Leutikaprio yang berpusat di Yogyakarta ini, memiliki tebal 145 halaman dan berisi kumpulan artikel Fauzi yang terserak di berbagai media massa. Kemudian dikumpulkan berdasarkan tema yang senada hingga akhirnya menghasilkan tiga pokok pembahasan.

Bab I buku tersebut menyoroti problem pemberantasan korupsi. Bab II menelaah ekspektasi publik terhadap integritas dan kualitas hakim yang membumbung tinggi. Bab III menyajikan berbagai problematika hukum keluarga dan aspek hukum lainnya. Termasuk skeptisisme pelaku ekonomi terhadap kapabilitas hakim agama dalam menangani sengketa ekonomi syariah.

Buku ini telah diluncurkan di internal lembaga peradilan agama dalam rangka memperingati 130 tahun hari jadi Pengadilan Agama beberapa waktu lalu.

"Saat bicara permasalahan perkara di pengadilan, maka orang akan berpikir, wani piro?" ujar Fauzi.
"Kosakata wani piro itu untuk menggambarkan takaran harga diri hukum juga autokritik terhadap penegak hukum supaya introspeksi sebelum dikoreksi oleh publik," tandas Fauzi.
'Wani Piro' atau yang berarti 'Berani Bayar Berapa' selama ini menjadi sindiran di kalangan penegak hukum. Belakangan juga menjadi tagline iklan rokok yang wira-wiri tayang di televisi.


(asp/nrl)

Senin, 06 Agustus 2012

Romli: MoU Lemahkan UU KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menilai, permasalahan utama polemik "perebutan" kewenangan penanganan perkara dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri ada pada nota kesepahaman (MoU) antar tiga institusi penegak hukum.
"Masalahnya justru MoU itu melemahkan Undang-Undang KPK (Nomor 30/2002 )," kata Romli seusai dimintai pandangan oleh Polri di Divisi Hukum di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/8/2012).
Selain Romli, Polri juga meminta pandangan pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra. Hadir dalam pertemuan itu Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman dan dua pengacara tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo, yakni Hotma Sitompul dan Juniver Girsang.
Romli menjelaskan, dalam MoU itu juga diatur mengenai supervisi antar penegak hukum. Padahal, di dalam Pasal 6 b dan Pasal 8 ayat 1,2,3, dan 4 UU KPK sudah diatur mengenai supervisi. Pasal 8 ayat 1 disebutkan "dalam melaksanakan tugas supervisi, KPK berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik."
Ayat 2 dinyatakan, "KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan." Adapun Ayat 3, "Kepolisian atau Kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara serta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan dalam waktu paling lama 14 hari terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan KPK."
Menurut Romli, jika mengacu pasal itu maka KPK seharusnya lebih berwenang dalam melakukan supervisi. "Dengan MoU itu malah supervisinya hilang. Jadi selevel lah (dengan Kepolisian dan Kejaksaan)," kata dia.
Selain itu, tambah Romli, di MoU ada pengaturan pengendalian bersama dalam pemberantasan korupsi. Hal itu tidak diatur dalam UU KPK. Masalah lain, lanjut dia, di MoU diatur batas waktu penyerahan tersangka dan seluruh berkas perkara paling lama 3 bulan. Adapun di UU KPK hanya 14 hari.
Permasalahan saat ini, tambah Romli, bukan lebih tinggi mana kedudukannya antara MoU dengan UU KPK. Permasalahannya, MoU itu ditandatangani oleh Ketua KPK Abraham Samad. MoU juga ditandatangani oleh Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo dan Jaksa Agung Basrief Arief.
Dengan demikian, kata dia, KPK tidak bisa mengabaikan MoU. Pertaruhannya adalah integritas pimpinan KPK. "KPK kan lembaga superbody. Pimpinan harus berintegritas, akuntabilitas. Kalau dia bilang MoU enggak berlaku buat saya, integritas dia dimana? Kalau dicabut MoU itu, loh dia waktu tandatangan baca apa enggak? Ini persoalan serius. Makanya siapa yang nyusun MoU itu kok jadi begini," ucap Romli.
Jika melihat dari sisi hukum, lanjut dia, MoU itu sama dengan perjanjian. "Perjanjian itu sama mengikatnya seperti Undang-Undang. Kalau seseorang tidak melaksanakan suatu perjanjian salah satu di pasal itu, berarti dia wanprestasti melanggar UU. Jadi solusinya duduk bersama lagi membahas kembali MoU yang diselaraskan dengan UU KPK," pungkas Romli.
Editor :
Heru Margianto

'Rebutan' Kewenangan KPK-Polri Tak Patut ke MK

KUPANG, KOMPAS.com -- Sikap kepolisian yang tidak mau menyerahkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Korlantas ke KPK, tidak patut dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).  Alasannya, Undang-Undang KPK sebagai undang-undang khusus tentang penanganan korupsi sudah jelas mengatur prime authority yang diberikan kepada KPK untuk menangani kasus korupsi, dan dengan demikian harus dipatuhi kepolisian dan kejaksaan.
Demikian pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Undana Kupang, Bernard L Tanya kepada Kompas di Kupang, Senin (6/8/2012). Pandangannya itu terkait pernyataan Yusril Isha Mahendra yang menyebutkan "rebutan" penanganan kasus tersebut antara Polri dan KPK sebagai sengketa kewenangan hukum lembaga negara.
"Saya mengutip pernyataan Yusril Isha Mahendra itu dari running text di televisi. Itu pernyataan konyol. Yang sebenarnya terjadi justru Polri dengan sengaja melawan perintah UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Karenanya pihak kepolisian patut dituduh menghalangi keadilan atau obstruction of justice hingga pelakuknya dapat diadili dengan ketentuan UU Tipikor," tuturnya.
Bernard berpendapat, usul untuk membawa sengketa penanganan kasus tersebut ke MK merupakan tindakan yang mengada-ada karena bisa dilihat sebagai dukungan atau pembenaran terhadap pelanggaran hukum, dalam hal ini UU KPK, yang dilakukan kepolisian. Yang terjadi bukan sengketa kewenangan lembaga negara, melainkan sikap mengotot Polri melanggar UU KPK.
"Bangsa ini sangat dirugikan jika institusi kepolisian dikorbankan hanya demi menyembunyikan kebusukan oknum-oknum tertentu," katanya.
Editor :
Nasru Alam Aziz

Jumat, 03 Agustus 2012

Jika SBY Tak Tegas, Koruptor Bakal Terus Hantam KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar berpendapat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus sesegera mungkin turun tangan untuk mencegah perlawanan yang akan meluas ditujukan terhadap KPK oleh instansi pemerintah atau parlemen. Terakhir, perlawanan terhadap KPK dilakukan oleh Polri dengan jalan menghalangi penyidikan penuh KPK dalam perkara dugaan korupsi pengadaan simulator SIM.
"Belakangan ini terlihat ada upaya perlawanan terhadap KPK, dimulai polemik pembangunan gedung baru. DPR dalam hal ini melakukan perlawanan pada KPK. Kemudian perlawanan Polri pada KPK dengan menghalangi kedaulatan penyidikan KPK yang didukung UU KPK. Kalau dilihat perlawanan itu cenderung makin meluas,"ujar Akil Mochtar di Jakarta, Jumat (3/8/2012) malam.
Menurut Akil, perlawanan pada KPK yang dilakukan oleh Polri, mengindikasikan adanya gerakan yang semakin meluas. Gerakan itu memiliki fokus untuk menyerang KPK. Aktor dari gerakan yang berpotensi semakin meluas tersebut dengan melibatkan instansi pemerintah yang korup kemungkinan besar didalangi oleh koruptor.
Karena itu, Akil menilai, SBY harus tegas untuk memutus rantai perlawanan pada KPK yang termasuk pada perbuatan kriminalisasi hukum. "Nasib penegakan hukum telah dipertaruhkan, ada baiknya presiden turun tangan. Kepolisian kan berada di bawahnya. Kalau Presiden tegas ke Polri maka upaya perlawanan pada KPK cukup sampai di sini aja," tambahnya.
Menurut Akil, tidak ada alasan untuk menghalangi penyidikan KPK atas perkara korupsi simulator SIM. Semua aturan perundangan menegaskan bahwa KPK berhak untuk melakukan penyidikan tersebut meski polisi mengklaim terlebih dahulu melakukannya. Sengketa perselisihan mana yang lebih berhak melakukan penyidikan hanya dapat diputuskan Presiden SBY.
Editor :
Kistyarini

Senin, 30 Juli 2012

Gubernur NTT Kembali Dilaporkan ke KPK



JAKARTA, PESATNEWS – Untuk memperkuat laporan yang sebelumnya telah dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (25/6) silam, Koalisi Masyarakat untuk Indonesia Transparans (KOMITs) dan Forum Komunikasi Pemuda dan Mahasiswa NTT (FKPM NTT), Selasa (24/7) kemarin kembali mendatangi KPK.
Kali ini, tanpa membawa massa, empat orang perwakilan dari kedua lembaga tersebut menyerahkan berkas laporan BPK yang berisi dugaan penyelewengan dana bansos Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Berkas laporan dugaan korupsi tersebut diterima petugas KPK Sugeng Basuki dengan nomor surat 2012-07-000428. Menurut Sugeng Basuki pihaknya menerima laporan tersebut untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku di KPK.

“Laporan terkait dugaan penyelewengan dana bansos NTT ini kami terima. Selanjutnya akan kami pelajari hingga tahap berikutnya. Jika ditemukan bukti-bukti penguat, KPK akan segera menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan atas temuan-temuan yang menguatkan,” ujar Sugeng. 

Juru bicara KOMITs Tommy DJ menegaskan langkah yang diambil pihaknya bersama FKPM NTT adalah untuk memperkuat laporan sebelumnya sehingga KPK berani menindaklanjuti laporan tersebut ke tahap penyidikan.

”Bagi kami, temuan BPK yang menyatakan ada indikasi penyelewengan dana bansos di NTT sudah kuat. Ini harus segera ditindaklanjuti oleh KPK. Karena jika tidak, akan menjadi preseden buruk di kemudian hari. Jangan sampai seorang kepala daerah bisa seenaknya menyelewengkan dana bansos,” ulas Tommy.

Hamburkan Uang Negara

Secara terpisah, tokoh masyarakat NTT Pater Christo menyatakan, laporan yang dilayangkan ke KPK terkait dugaan penyelewengan dana bansos dinilai baik sebagai bagian dari kesadaran masyarakat atas penegakan hukum. Jika laporan tersebut terbukti dengan adanya bukti-bukti yang menguatkan, sudah seharusnya KPK menjalankan tugasnya sesuai kewenangan yang dimilikinya agar penegakan hukum di Indonesia benar-benar bisa terwujud.

”Karena ini negara hukum, serahkan proses tersebut ke lembaga yang berwenang. Dalam hal ini KPK. Kalau terbukti, beri sanksi tegas kepada siapapun yang terlibat. Mulai dari kepala daerah hingga jajaran di bawahnya. Sehingga saya harapkan, ke depan NTT bisa menjadi wilayah yang bersih dari korupsi, pemerintahannya pun menjadi clean government dan masyarakatnya bisa keluar dari jerat kemiskinan yang selama ini menghantui. Semua itu bisa terwujud jika sebelumnya dilakukan proses pertobatan,” papar Pater Christo. 

Seperti diketahui, laporan dugaan penyelewengan dana bansos yang disinyalir melibatkan Gubernur NTT Frans Lebu Raya senilai Rp 15.511 miliar telah merugikan negara. Hasil pemeriksaan BPK Perwakilan NTT Tahun Anggaran 2010 menunjukan amburadulnya pengelolaan keuangan negara di bawah kepemimpinan Gubernur NTT Frans Lebu Raya. Di antaranya, untuk menyewa pesawat ke Kabupaten Flores Timur Rp 27,9 juta, sewa pesawat ke Rote Ndao dan Sumba Timur Rp 46 juta, dan sewa helikopter Rp 14 juta ke Timor Tengah Utara.

Selain itu, dana bansos NTT ditengarai juga dimanfaatkan untuk perjalanan dinas ke Jerman Rp 166,4 juta dan China Rp 27,2 juta. Ada juga transaksi keuangan tidak sesuai peruntukan Rp 607,3 juta. Bahkan, ditemukan ada penyaluran Rp 13,3 miliar yang belum dipertanggungjawabkan serta penggelontoran Rp 6,5 miliar yang tidak disertai dokumen memadai. ”Sehingga, total kerugian negara dari dana bansos NTT tahun anggaran 2010 sebesar Rp 15,511 miliar,” ungkap Tommy. [fu/pn]

Minggu, 29 Juli 2012

Kasus 27 Juli Terhenti di Pengadilan Militer

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak PDI-P tidak pernah mendiamkan penyelesaian kasus 27 Juli. Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri menegaskan, pihaknya hingga kini masih terus mendesak penyelesaian kasus penyerangan kantor DPP PDI 16 tahun lalu itu.
"Upaya hukum untuk kasus 27 Juli belum pernah ditutup. Kata siapa kami menutup. Sampai sekarang kami masih terus memperjuangkan penyelesaiannya," tegas Megawati seusai acara Buka Puasa Bersama di Kantor DPP PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2012).
Mega mengungkapkan, dari pihaknya, proses hukum masih terus berjalan hingga kini. Yang terjadi sejak beberapa tahun lalu adalah terhentinya proses di pengadilan militer.
Selain itu, pengadilan koneksitas pun belum membuahkan hasil yang memuaskan. "Pengadilan sipilnya sudah jalan. Pengadilan militernya yang enggak jalan," kata Mega.
Ia menerangkan, peristiwa berdarah yang berawal dari perebutan kantor antara dua kubu PDI itu sebenarnya terus menjadi perhatian pihaknya.
Karena itu, desakan kepada pihak militer untuk mengajukan para petinggi yang terlibat terus disuarakan pihaknya. "Jadi enggak benar kalau kami bungkam. Orang terus didesak, tapi enggak jalan kok," kata Mega.
Pada kesempatan yang sama, Ketum PDI-P itu juga menyinggung lima lembaga yang disebutkan Presiden SBY rentan korupsi. Menurut Mega, Presiden tidak perlu hanya sekadar berbicara atau mengindikasikan.
Yang terpenting adalah bagaimana melakukan tindakan untuk mengantisipasi kerawanan tersebut. "Kalau sudah ada yang bicara, berarti harus ada yang jawab. Ya saya bilang, laksanakan. Itu saja, laksanakan," kata Mega.
Editor :
Benny N Joewono

Rabu, 25 Juli 2012

North Koreans Learn They Have First Lady


SEOUL, South Korea — North Korea’s state-run news media announced on Wednesday that its young leader Kim Jong-un had married, and identified his wife as Ri Sol-ju.


The North’s Central TV showed Mr. Kim visiting an amusement park in the capital, Pyongyang, with a young stylish woman, and identified her as “Comrade Ri Sol-ju, wife of Marshal Kim Jong-un,” South Korean officials said. A North Korean state-run radio station also identified the woman as Mr. Kim’s wife.
In recent weeks, North Korean media has shown the same woman accompanying Mr. Kim to several state functions, triggering speculation over who she was. The couple attended a July 6 concert that featured Mickey Mouse and other Disney characters. They later visited a kindergarten together.
The North Korean television report did not say when the couple was married.
Mr. Kim, still believed to be in his late 20s, took over top leadership in North Korea after his father, Kim Jong-il, died in December.
He has recently begun projecting himself as a young leader self-confident enough to attempt a different ruling style from that of his dour and reclusive father. North Korean television showed Mr. Kim raising a thumb at a girl group singing the theme song of the iconic American movie “Rocky” during the same concert that featured Mickey Mouse.
By showing up with his wife in public, Mr. Kim distinguished himself from his father. During Kim Jong-il’s rule, most ordinary North Koreans had never seen their first lady on television. Defectors from the North said that most North Koreans did not know who their first lady was when Mr. Kim was in power.

Selasa, 24 Juli 2012

Akui JK Potensial, PKS Belum Berani Deklarasi

INILAH.COM, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengakui sosok mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar Jusuf Kalla (JK) sangat potensial didukung untuk 2014. Namun, PKS belum berani berspekulasi apakah akan mendeklarasikan JK sebagai capres atau tidak.


"Sekarang kan PKS membentuk tim, mengidentifikasi di antara nama yang masih tinggi karena pernah jadi wapres ya JK," kata Wakil Ketua DPP PKS Zulkieflimansyah, saat dihubungiINILAH.COM, Selasa (24/7/2012).



Namun, Zulkiefli menuturkan PKS belum berani memastikan apalagi mendeklarasikan JK sebagai capres dari PKS. Walau dia tidak menampik sosok JK menjadi perhatian juga di internal PKS. "Tidak terburu-buru juga gitu. Ini prosesnya masih panjang. Pak JK memang tokoh yang cukup diperhitungkan," katanya.



Menurut dia, PKS masih berkonsentrasi untuk lolos pada pemilu legislatif. Sehingga untuk pencapresan belum menjadi prioritas utama. Termasuk jika Partai Golkar menantang PKS untuk mendeklarasikan JK sebagai capres.



"Masih lama, prosesnya. Yang paling penting konsolidasi kerja untuk sukseskan pemilu legislatif. Karena kami tidak mau latah," tegasnya. [yeh]

Senin, 23 Juli 2012

Taufik Kiemas: Pembubaran Fraksi Mengada-ada!

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Taufik Kiemas tak setuju jika fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dibubarkan. Menurut Taufik, di negara demokrasi fraksi sebagai kepanjangan tangan partai politik harus tetap ada.

"Itu (pembubaran fraksi) mengada-ada, supaya agak rame," kata Taufik di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/7/2012).
Taufik menilai, fraksi di MPR maupun DPR telah bekerja maksimal selama ini. Politisi senior PDI-Perjuangan itu mengkritik Ketua DPR Marzuki Alie yang mengaku mendukung pembubaran fraksi.
"Kalau tidak ada fraksi, saya tidak bisa jadi Ketua MPR. Pak Marzuki juga sama, kalau tidak ada fraksi Demokrat, juga tidak bisa jadi Ketua DPR," kata Taufik.
Seperti diberitakan, Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) telah mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi untuk membubarkan fraksi partai politik di DPR. Beberapa pihak menilai fraksi tak perlu dibubarkan, namun hanya disederhanakan.
Editor :
Latief