Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 28 Juni 2013

Bambang Soesatyo Siapkan Langkah Hukum untuk ICW


Terlepas dari benar atau tidaknya penilaian ICW terhadap sejumlah tokoh politik dari berbagai partai politik, masyarakat mestinya cerdas memilih sosok yang bakal menduduki kursi dewan dalam berbagai tingkatan. Sepak terjang mereka telah kita ketahui bersama selama ini. Sudah menjadi kewajiban kita sebagai pemilih, bahwa tokoh-tokoh politik yang berjiwa korupsi dan berniat mematikan upaya pemberantasan korupsi harus kita TOLAK. Jangan memilih KORUPTOR menjadi wakil-wakil kita di parlemen!

Politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo mengaku tengah mempersiapkan langkah hukum terkait tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) tentang 36 daftar calon anggota legislatif sementara (DCS) yang dianggap diragukan komitmennya mendukung pemberantasan korupsi. Menurut Bambang, analisa ICW tidak memiliki dasar yang jelas.

Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan, analisa ICW tidak memiliki dasar kuat karena dirinya mengaku vokal dalam membongkar kasus korupsi. Salah satunya adalah kasus bailout Bank Century di mana dirinya masuk sebagai Tim Pengawas.

"Masa saya dibilang diragukan komitmennya? Saya sendiri tengah mempersiapkan langkah hukum atas tudingan tersebut," kata Bambang dalam pernyataan tertulis yang diterima pada Jumat (28/6/2013) petang.

Bambang menegaskan, sebagai bukti pro pemberantasan korupsi, dirinya berencana mendorong KPK untuk segera menuntaskan kasus Century. Ia tetap bersikukuh akan mengamnil tindakan hukum meski analisa ICW dianggapnya tak memiliki dasar yang kuat.

"Sebab, siapa saja bisa bicara apa saja. Seperti saya, bisa saja saya menyebut telah memberikan sesuatu pada A atau B. Tapi apa itu sudah menjadi kebenaran? Belum bisa tanpa didukung bukti-bukti formil yang menjadi fakta," ujarnya.

Untuk diketahui, Bambang Soesatyo dianggap meragukan antikorupsi karena namanya disebut oleh saksi AKBP Thedy Rusmawan dalam persidangan kasus simulator SIM (28/5/2013) menerima uang untuk melancarkan proyek simulator SIM. Bambang dianggap terlibat dalam kasus itu bersama tiga anggota Komisi III lainnya, yakni Aziz Syamsuddin (Golkar), Desmond J Mahesa (Gerindra), dan Herman Hery (PDIP).

Adapun, berikut daftar lengkap 36 caleg bermasalah:
Golkar: 9 orang
1. Aziz SyamsuddinDisebut oleh Saksi (AKBP Thedy Rusmawan) dalam persidangan kasus simulator (28/5/2013) menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM
2. Bambang SoesatyoDisebut oleh Saksi (AKBP Thedy Rusmawan) dalam persidangan kasus simulator (28/5/2013) menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM
3. Idris LaenaMelakukan pelanggaran etika (sedang) dalam kasus permintaan barang atau upeti kepada BUMN
4. Nurdiman MunirMendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut
5. Setya NovantoKesaksian Lukman Abbas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengaku menyerahkan uang 1.050.000 dollar AS (sekitar Rp 9 miliar) kepada Kahar Muzakir setelah pertemuan dengan Setya Novanto
6. Kahar MuzakirKesaksian Lukman Abbas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengaku menyerahkan uang 1.050.000 dollar AS (sekitar Rp 9 miliar) kepada Kahar Muzakir
7. Melchiar Marcus MekengDisebut sebagai "Ketua Besar" dalam BBM antara Mindo Rosalina Manulang dan Anglina Sondakh dalam kasus Wisma Atlet
8. Priyo Budi SantosoNama Priyo Budi S masuk dalam tuntutan JPU atas kasus Pengadaan Alquran dan Laboratorium yang menyeret Dendi Prasetya dan Zulkarnain Djabar
9. Charles Jonas MesangDisebut dalam surat dakwaan untuk terdakwa bekas Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan Sjafii Ahmad di Pengadilan Tipikor, Senin (29/11/2010) Menerima uang dari proyek pengadaan Alkes di Depkes sebesar 90 juta
 
Demokrat: 10 orang
1. Edhie Baskoro YudhoyonoLaporan dugaan pencemaran nama baik oleh Ibas kepada Yulianis dinilai oleh LPSK menghambat pemberantasan korupsi
2. Mirwan AmirSaksi Mindo Rosalina M dalam persidangan menyebutkan peran ybs sebagai "Ketua Besar" yang menerima uang dari proyek Wisma Atlet
3. Jhonny Allen MarbunDisebut oleh Abdul Hadi Jamal (tersangka kasus  korupsi Pembangunan Dermaga dan Bandara Indonesia Timur) menerima uang Rp 1 miliar dalam proyek yang sama
4. Achsanul QosasiMelakukan pelanggaran etika ringan dalam kasus permintaan barang atau upeti kepada BUMN
5. Ignatius MulyonoMembantu pengurusan sertifikat Hambalang atas permintaan Anas Urbaningrum
6. Muhammad NasirAudit BPK menyebut nama Muhammad Nasir termaktub dalam akta kepemilikan PT. Anugerah Nusantara
7. Sutan BhatoeganaDisebut oleh JPU menerima uang dalam kasus Solar Home System (SHS) dan hal tersebut juga diakui oleh Terdakwa Kosasih Abas
9. Max SopacuaDisebut dalam surat dakwaan untuk terdakwa bekas Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan Sjafii Ahmad di Pengadilan Tipikor, Senin (29/11/2010) Menerima uang dari proyek pengadaan Alkes di Depkes sebesar 45 Juta
10. MahyudinDisebut oleh saksi Mindo Rosalina M dalam persidangan (16/1/1012) sebagai "Pak Ketua" yang menerima sejumlah uang dari pembahasan Wisma Atlet

PDI Perjuangan: 5 orang
1. Herman HeryDisebut oleh Saksi (AKBP Thedy Rusmawan) dalam persidangan kasus simulator (28/5/2013) menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM
2. I Wayan KosterDisebut oleh Saksi Lutfi Ardiansyah dalam persidangan tipikor (27/1/2012) menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari Group Permai
3. Said AbdullahDisebut oleh Yulianis dalam persidangan Tipikor (4/10/2012) turut serta dalam menggiring sejumlah proyek bersama group permai
4. Olly DondokambeyDisebut oleh Yulianis dalam persidangan Tipikor (4/10/2012) turut serta dalam menggiring sejumlah proyek bersama Group Permai
5. Ribka TjiptaningDijatuhi sanksi oleh Badan Kehormatan DPR berupa larangan memimpin rapat panitia khusus atau panitia kerja di DPR terkait kasus ayat tembakau yang hilang dalam UU Kesehatan

PKS: 4 orang
1. ZulkieflimansyahMelakukan pelanggaran etika ringan dalam kasus permintaan barang atau upeti kepada BUMN
2. Adang DarajatunTidak bersedia menyampaikan informasi keberadaan istrinya (Nunun Nurbaiti) kepada KPK saat Nunun menjadi buronan kasus Travel Cheque
3. Fahri HamzahMendorong pembubaran KPK
4. Nasir DjamilMendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut
 
Gerindra: 3 orang
1. Desmond J MahesaDisebut oleh Saksi (AKBP Thedy Rusmawan) dalam persidangan kasus simulator (28/5/2013) menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM
2. Vonny Anneke PanambunanMantan terpidana kasus korupsi bandara Loa Kulu di Kutai Kartanegara. Vonny divonis 1,5 tahun penjara (Mei 2008)
 
PPP: 2 orang
1. Ahmad YaniMendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut
2. M Achmad FarialDisebut oleh JPU menerima uang dalam kasus Solar Home System (SHS) dan hal tersebut juga diakui oleh Terdakwa Kosasih Abas
 
Hanura: 1 orang
1. Syarifuddin SuddingMendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut
 
PKB: 1 orang
1. Abdul Kadir KardingDisebut oleh Yulianis dalam persidangan Tipikor (4/10/2012) turut serta dalam menggiring sejumlah proyek bersama Group Permai
PBB: 1 orang
1. Nazaruddin SjamsuddinTerpidana kasus dana taktis KPU dan asuransi
Editor : Hindra Liauw

Jumat, 31 Mei 2013

PPATK: Koruptor Jangan Sampai Nikmati Harta Ilegal Setelah Keluar Penjara


Koruptor masih bisa menikmati harta ilegalnya selepas dari penjara. Karena itu, penegak hukum perlu menjerat mereka dengan pasal pencucian uang.

Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengapresiasi upaya penegak hukum yang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dalam menjerat koruptor. Itu sudah sesuai dengan amanat di UU TPPU no 8 tahun 2010.

"Kita sama-sama menyaksikan bahwa Kepolisian, Kejaksaan dan KPK telah menggunakan UU TPPU dalam proses penyidikan dan berlanjut ke proses penuntutan. Ini tentu merupakan perkembangan yang sangat penting dalam praktik penegakan hukum," kata Agus saat ditanya proses penegakan hukum TPPU, Jumat (31/5/2013).

Agus menegaskan, dengan penerapan UU TPPU, maka harapan masyarakat untuk memiskinkan koruptor dengan cara merampas harta ilegalnya akan terpenuhi. "Pembuktian terbalik di proses persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 dan 78 UU TPPU adalah proses yang efektif untuk merampas harta ilegal yang tidak bisa dibuktikan oleh si terdakwa bahwa hartanya adalah hasil dari kegiatan yang sah," jelasnya.

Menurut pria berkumis ini, korupsi dan pencucian uang hakikatnya adalah kejahatan dengan motif ekonomi. Karena itu, tak cukup dihukum dengan hanya pidana dan denda saja.

"Kita tidak rela kalau para koruptor bisa tetap menguasai harta ilegalnya selepas di penjara, itu tidak adil," tegasnya.

Penerapan UU TPPU di perkara korupsi oleh tiga instansi penegak hukum, maka proses pertanggungjawaban bisa diperluas.

"Sehingga bukan hanya pelaku korupsi dan suap menyuap saja yang dimintai pertanggungjawaban hukum, tetapi semua pihak yang menikmati harta illegal itu, baik berupa uang ataupun barang, akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Saya kira inilah saatnya kita bangkit melawan para Koruptor dan kaki tangannya," tegas Agus.

Ke depan, PPATK mengusulkan agar adanya UU Perampasan Aset yang mengatur pertambahan kekayaan dari penyelenggara negara yang tidak wajar. Bila tidak terbukti dari hasil saha, maka bisa dirampas untuk negara.

"Kalau usulan RUU ini bisa diterima, maka kami yakin kita bisa wujudkan RI yang bersih, adil dan makmur," pungkasnya.