Tampilkan postingan dengan label Lewotanah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lewotanah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 Maret 2016

Perlukah Memasukan Perempuan Dalam Struktur Lembaga Adat ?

Gelekat Lewotanah _ Nick Doren
Perempuan Lewoloba
Lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan harapan baru bagi Desa untuk melakukan perubahan-perubahan fundamental pada sendi-sendi kehidupannya, termasuk kehidupan Adat Istiadatnya. Dalam rangka pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai-nilai budaya serta kebiasaan masyarakat dipandang perlu untuk dibentuk Lembaga Adat di Desa. Lembaga Adat merupakan wadah penyaluran aspirasi masyarakat dalam rangka penguatan nilai-nilai budaya dan peradaban di Desa.

Badan Permusyawaratan Desa Lewoloba sebagai salah satu lembaga pemerintahan di Desa merespons hal ini dengan merumuskan Ranperdes Lembaga Adat. Tahap pembahasan Ranperdes Lembaga Adat Desa Lewoloba telah dimulai sejak Januari 2016 dan hingga saat ini masih dalam proses pembahasan. Setelah BPD dan Pemerintah Desa Lewoloba melakukan Uji Petik Ranperdes Lembaga Adat di setiap Dusun, BPD mengadakan Rapat Kerja bersama Pemerintah Desa untuk mendengarkan masukan masyarakat dalam rangka penyempurnaan Ranperdes Lembaga Adat. Dari masukan masyarakat yang ada, terdapat satu isu yang urgen untuk diambil langkah selanjutnya, yaitu mengenai keterlibatan kaum perempuan dalam Struktur Lembaga Adat. Anggota BPD dari utusan adat, Bpk. Paulus Gatu Koten, mengingatkan forum, bahwa dalam sejarah adat Lewoloba kaum perempuan tidak pernah terlibat sebagai pelaksana teknis urusan adat, khususnya ritual adat dalam lingkungan Korke / Rumah Adat. Selanjutnya diusulkan agar perempuan tidak dimasukan dalam Struktur Lembaga Adat. 

Pikiran berbeda datang dari anggota BPD lain yang mengusulkan kepada forum agar merespon permintaan masyarakat untuk melibatkan kaum perempuan dalam Struktur Lembaga Adat. Patut diingat bahwa Lembaga Adat adalah lembaga administratif yang mengatur dan mengurus hal-hal teknis demi lancarnya urusan-urusan adat di Desa. Pengurus Lembaga Adat bukan pelaksana langsung ritual adat karena ritual adat merupakan tanggung jawab masing-masing suku berdasarkan perannya masing-masing, yaitu Koten, Kelen, Hurint, Maran. Dalam sejarahnya, memang kaum perempuan Lewoloba tidak pernah dilibatkan dalam ritual adat, tetapi bukan berarti bahwa kaum perempuan tidak dapat dilibatkan dalam proses teknis dan administrasi untuk memperlancar urusan adat. Terdapat banyak perempuan Lewoloba yang berkepribadian baik, cerdas dan berintegritas tinggi yang dapat dilibatkan dalam urusan adat selain ritual adat di seputar Korke.

Pembahasan Ranperdes Lembaga Adat memang sedang berjalan, tetapi tetap harus dipikirkan agar kaum perempuan dilibatkan dalam Struktur Lembaga Adat. Selaras dengan pengaturan dalam Ranperdes bahwa pengurus Lembaga Adat adalah utusan-utusan suku yang  ditunjuk oleh Kepala Suku-nya masing-masing, maka para Kepala Suku harus memiliki keberanian untuk mengusulkan perempuan dari sukunya untuk duduk dalam lembaga administratif Lembaga Adat.

Senin, 05 Januari 2015

Penyelesaian Masalah Santet di Lewoloba

Ilustrasi Santet

Munculnya kematian berturut-turut di penghujung tahun 2014 telah menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Apakah peristiwa peristiwa ini merupakan kehendak yang ilahi ataukah atas kehendak manusia. Kehidupan di desa tidak bisa dipisahkan dari yang namanya santet. Santet merupakan penggunaan kekuatan sihir untuk melumpuhkan atau mematikan manusia yang dijadikan target. Biasanya sebelum meninggal korban atau target akan mengalami sakit. Lamanya sakit sangat tergantung dari pelaku santet. Ada yang dibiarkan menderita berkepanjangan dan ada pula yang meninggal seketika. Untuk menangkal black magic ini, si penderita sakit akan menggunakan jasa dukun atau yang biasa disebut Molan untuk menyembuhkannya. Berhasil atau tidaknya Molan untuk menyembuhkan korban/target sangat tergantung pada kekuatannya. Jika kekuatan molan lebih tinggi dari kekuatan black magic maka korban/target dapat disembuhkan. Dan sebaliknya jika Molan tidak mampu menyembuhkan korban/target biasanya korban atau target tersebut akan mencari Molan yang lain yang diyakini memiliki kekuatan lebih tinggi dari kekuatan black magic.

Biasanya kasus akan timbul ketika korban atau target melontarkan tuduhan atau sangkaan subjektif kepada person tertentu. Person yang menjadi sasaran tuduhan akan melaporkan hal ini kepada kepala desa atau lembaga pemangku adat untuk segera menyelesaikannya. Disinilah kesulitan pembuktian akan ditemukan. Hukum negara sejauh ini belum mengatur tentang penyelesaian masalah santet.  Menurut pakar hukum Yusril Izhra Mahendra, hal yang dibuktikan dalam perkara ini bukan black magic-nya tetapi serangkaian tindakan yang mengarah kepada santet. Maka siapa yang mendalilkan bahwa seseorang telah melakukan tindakan santet maka dia harus mampu membuktikan bahwa memang ada serangkaian tindakan atau persekongkolan yang mengarah kepada santet.

Dalam beberapa contoh kasus yang pernah terjadi di Desa Lewoloba, penyelesaian perkara santet biasanya ditempuh melalui sumpah adat. Para pihak akan dipanggil oleh tokoh pemerintahan dan tokoh adat untuk hadir di Korke Bale atau rumah adat untuk mengucapkan sumpah. Jika korban atau target benar maka pelaku santet akan mendapatkan kutukan adat. Jika sebaliknya korban atau target salah maka kutukan tersebut akan mengenai dirinya sendiri. Dalam beberapa catatan sejarah terbukti bahwa pelaku santet yang benar-benar melakukan tindakan tersebut akan diikuti dengan kematian anggota keluarganya atau kematian dirinya sendiri. Biasanya akibat dari sumpah adat mampu memberikan efek jera.

Selasa, 30 September 2014

Ata Lewoloba (1928)

Nick Doren - Lewoloba

Pada Tahun 1928, seorang etnolog asal Jerman, Ernst Vatter pernah melakukan kajian etnologi terhadap masyarakat Lamaholot Baipito. Beliau merasa sangat tertarik pada adat dan budaya yang hidup pada masyarakat Baipito pada saat itu. Kajian tersebut antara lain mencakup kehidupan sosial, agama, dan adat budaya setempat. 

Dalam masa penelitiannya, Ernst Vatter menetap selama kurang lebih  satu bulan di Desa Lewoloba. Beliau mendalami ritual adat masyarakat Lewoloba, konstruksi bangunan korke, dan musik-musik lokal. Hasil dari penelitiannya ini turut memperkaya buku ATA KIWAN yang dihasilkannya. Buku ini menjadi best seller di Eropa secara umum, dan Jerman secara khusus. Buku ini di kemudian hari mendorong beberapa etnolog lain untuk melakukan penelitian di lingkungan adat budaya Lamaholot.

Senin, 29 September 2014

DOB Adonara Tinggal Mimpi?

Nick Doren - Lewoloba

Gegap gempita dan sorak sorai masyarakat Tadon Adonara begitu membahana ketika cita-cita menjadikan Adonara sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) kian mendekati kenyataan. Semuanya bermula dengan wacana penetapan 65 DOB pada Bulan Juli lalu. Ketika itu pemerintah mengusulkan 65 DOB kepada DPR RI untuk ditetapkan menjadi Propinsi / Kabupaten / Kota yang baru pada Sidang Paripurna DPR RI beberapa hari silam. Dari 65 DOB, Pemerintah lantas menyempitkan jumlahnya menjadi hanya 21 DOB. 

Padatnya jadwal Sidang Paripurna DPR RI turut berpengaruh pada jadwal penetapan DOB. Semula, penetapan DOB ditetapkan pada tanggal 24September 2014, lalu bergeser ke tanggal 25 September, dan terakhir bergeser ke tanggal 29 September. Keyakinan akan kepastian jadwal penetapan tersebut lantas mendorong pemerintah Kabupaten Flores Timur untuk mengutus 30 tokoh masyarakat ke Jakarta pada tanggal 19 September silam. Biaya transportasi dan akomodasi ke-30 TOMAS tersebut diambil dari kas daerah. Tidak berhenti sampai di situ, pada hari Senin 22 September 2014, 30 anggota DPRD Flotim, para camat se-Kabupaten Flotim, bagian pemerintahan Kab. Flotim dan sejumlah awak media diutus untuk menghadiri Sidang Paripurna DPR RI untuk mendengarkan hasil akhir keputusan Sidang yang terhormat tersebut. Dasyatnya, hingga hari ini (tgl. 29 September 2014), Adonara tak kunjung ditetapkan sebagai Kabupaten.

Harus diakui bahwa yang berwenang untuk menetapkan RUU DOB menjadi UU adalah DPR RI. Kendati demikian, media-media lokal telah banyak meyakinkan masyarakat bahwa Adonara akan benar-benar menjadi Kabupaten yang terpisah dari Flores Timur. Media lokal, termasuk juga para netizen, telah terlanjur mengambil peran yang besar dalam sebuah "kebohongan publik" terhadap masyarakat di kampung-kampung Adonara, bahwa Adonara sungguh-sungguh akan menjadi Kabupaten. Masyarakat yang tidak memiliki akses informasi yang baik, lantas mempersiapkan sejumlah acara penyambutan Kabupaten Baru. Di Waiwerang, beberapa spanduk berisi "selamat Kabupaten Adonara" telah terpasang di sejumlah sudut kota. Pemilik POM bensin Waiwerang menggratiskan bahan bakar kendaraan bermotor selama satu hari untuk pawai keliling Kec. Adonara Timur. Tidak hanya itu, untuk perayaan ini, pada tanggal 25 September 2014, masing-,masing desa di Adonara diharapkan menyumbangkan dua ekor ayam untuk acara syukuran. 

Gegap gempita ini tidak hanya dilakukan oleh masyarakat Adonara di Pulau Adonara saja, tetapi juga masyarakat Adonara di beberapa tempat lain, termasuk di Jakarta. Masyarakat Adonara Jakarta telah mempersiapkan acara syukuran di Lantai 5 Univ. Atmajaya Jakarta pada hari ini. Sejumlah SMS beredar agar warga Adonara dapat berpartisipasi dalam acara dimaksud.

Namun semuanya kini tampak diam membisu ketika sampai dengan saat ini Adonara belum juga ditetapkan menjadi Kabupaten. Sejenak kita bertanya, di manakah Anggota DPR RI asal NTT yang "katanya" turut berjuang secara maksimal untuk meng-kabupaten-kan Adonara? Sejumlah pihak bahkan telah menyebutkan bahwa Anggota DPR RI asal NTT tertentu telah mendapatkan bocoran bahwa Adonara telah pasti menjadi Kabupaten. Tinggal tunggu tanggal penetapannya. Dan rasa-rasanya masa "tunggu" itu harus diperpanjang entah sampai kapan. Jika bukan sekarang, dapat dipastikan bahwa cita-cita Adonara menjadi Kabupaten akan menghadapi banyak tantangan, atau bahkan hanya tinggal mimpi yang tak pasti..