Jumat, 28 Juni 2013

Bambang Soesatyo Siapkan Langkah Hukum untuk ICW


Terlepas dari benar atau tidaknya penilaian ICW terhadap sejumlah tokoh politik dari berbagai partai politik, masyarakat mestinya cerdas memilih sosok yang bakal menduduki kursi dewan dalam berbagai tingkatan. Sepak terjang mereka telah kita ketahui bersama selama ini. Sudah menjadi kewajiban kita sebagai pemilih, bahwa tokoh-tokoh politik yang berjiwa korupsi dan berniat mematikan upaya pemberantasan korupsi harus kita TOLAK. Jangan memilih KORUPTOR menjadi wakil-wakil kita di parlemen!

Politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo mengaku tengah mempersiapkan langkah hukum terkait tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) tentang 36 daftar calon anggota legislatif sementara (DCS) yang dianggap diragukan komitmennya mendukung pemberantasan korupsi. Menurut Bambang, analisa ICW tidak memiliki dasar yang jelas.

Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan, analisa ICW tidak memiliki dasar kuat karena dirinya mengaku vokal dalam membongkar kasus korupsi. Salah satunya adalah kasus bailout Bank Century di mana dirinya masuk sebagai Tim Pengawas.

"Masa saya dibilang diragukan komitmennya? Saya sendiri tengah mempersiapkan langkah hukum atas tudingan tersebut," kata Bambang dalam pernyataan tertulis yang diterima pada Jumat (28/6/2013) petang.

Bambang menegaskan, sebagai bukti pro pemberantasan korupsi, dirinya berencana mendorong KPK untuk segera menuntaskan kasus Century. Ia tetap bersikukuh akan mengamnil tindakan hukum meski analisa ICW dianggapnya tak memiliki dasar yang kuat.

"Sebab, siapa saja bisa bicara apa saja. Seperti saya, bisa saja saya menyebut telah memberikan sesuatu pada A atau B. Tapi apa itu sudah menjadi kebenaran? Belum bisa tanpa didukung bukti-bukti formil yang menjadi fakta," ujarnya.

Untuk diketahui, Bambang Soesatyo dianggap meragukan antikorupsi karena namanya disebut oleh saksi AKBP Thedy Rusmawan dalam persidangan kasus simulator SIM (28/5/2013) menerima uang untuk melancarkan proyek simulator SIM. Bambang dianggap terlibat dalam kasus itu bersama tiga anggota Komisi III lainnya, yakni Aziz Syamsuddin (Golkar), Desmond J Mahesa (Gerindra), dan Herman Hery (PDIP).

Adapun, berikut daftar lengkap 36 caleg bermasalah:
Golkar: 9 orang
1. Aziz SyamsuddinDisebut oleh Saksi (AKBP Thedy Rusmawan) dalam persidangan kasus simulator (28/5/2013) menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM
2. Bambang SoesatyoDisebut oleh Saksi (AKBP Thedy Rusmawan) dalam persidangan kasus simulator (28/5/2013) menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM
3. Idris LaenaMelakukan pelanggaran etika (sedang) dalam kasus permintaan barang atau upeti kepada BUMN
4. Nurdiman MunirMendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut
5. Setya NovantoKesaksian Lukman Abbas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengaku menyerahkan uang 1.050.000 dollar AS (sekitar Rp 9 miliar) kepada Kahar Muzakir setelah pertemuan dengan Setya Novanto
6. Kahar MuzakirKesaksian Lukman Abbas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengaku menyerahkan uang 1.050.000 dollar AS (sekitar Rp 9 miliar) kepada Kahar Muzakir
7. Melchiar Marcus MekengDisebut sebagai "Ketua Besar" dalam BBM antara Mindo Rosalina Manulang dan Anglina Sondakh dalam kasus Wisma Atlet
8. Priyo Budi SantosoNama Priyo Budi S masuk dalam tuntutan JPU atas kasus Pengadaan Alquran dan Laboratorium yang menyeret Dendi Prasetya dan Zulkarnain Djabar
9. Charles Jonas MesangDisebut dalam surat dakwaan untuk terdakwa bekas Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan Sjafii Ahmad di Pengadilan Tipikor, Senin (29/11/2010) Menerima uang dari proyek pengadaan Alkes di Depkes sebesar 90 juta
 
Demokrat: 10 orang
1. Edhie Baskoro YudhoyonoLaporan dugaan pencemaran nama baik oleh Ibas kepada Yulianis dinilai oleh LPSK menghambat pemberantasan korupsi
2. Mirwan AmirSaksi Mindo Rosalina M dalam persidangan menyebutkan peran ybs sebagai "Ketua Besar" yang menerima uang dari proyek Wisma Atlet
3. Jhonny Allen MarbunDisebut oleh Abdul Hadi Jamal (tersangka kasus  korupsi Pembangunan Dermaga dan Bandara Indonesia Timur) menerima uang Rp 1 miliar dalam proyek yang sama
4. Achsanul QosasiMelakukan pelanggaran etika ringan dalam kasus permintaan barang atau upeti kepada BUMN
5. Ignatius MulyonoMembantu pengurusan sertifikat Hambalang atas permintaan Anas Urbaningrum
6. Muhammad NasirAudit BPK menyebut nama Muhammad Nasir termaktub dalam akta kepemilikan PT. Anugerah Nusantara
7. Sutan BhatoeganaDisebut oleh JPU menerima uang dalam kasus Solar Home System (SHS) dan hal tersebut juga diakui oleh Terdakwa Kosasih Abas
9. Max SopacuaDisebut dalam surat dakwaan untuk terdakwa bekas Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan Sjafii Ahmad di Pengadilan Tipikor, Senin (29/11/2010) Menerima uang dari proyek pengadaan Alkes di Depkes sebesar 45 Juta
10. MahyudinDisebut oleh saksi Mindo Rosalina M dalam persidangan (16/1/1012) sebagai "Pak Ketua" yang menerima sejumlah uang dari pembahasan Wisma Atlet

PDI Perjuangan: 5 orang
1. Herman HeryDisebut oleh Saksi (AKBP Thedy Rusmawan) dalam persidangan kasus simulator (28/5/2013) menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM
2. I Wayan KosterDisebut oleh Saksi Lutfi Ardiansyah dalam persidangan tipikor (27/1/2012) menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari Group Permai
3. Said AbdullahDisebut oleh Yulianis dalam persidangan Tipikor (4/10/2012) turut serta dalam menggiring sejumlah proyek bersama group permai
4. Olly DondokambeyDisebut oleh Yulianis dalam persidangan Tipikor (4/10/2012) turut serta dalam menggiring sejumlah proyek bersama Group Permai
5. Ribka TjiptaningDijatuhi sanksi oleh Badan Kehormatan DPR berupa larangan memimpin rapat panitia khusus atau panitia kerja di DPR terkait kasus ayat tembakau yang hilang dalam UU Kesehatan

PKS: 4 orang
1. ZulkieflimansyahMelakukan pelanggaran etika ringan dalam kasus permintaan barang atau upeti kepada BUMN
2. Adang DarajatunTidak bersedia menyampaikan informasi keberadaan istrinya (Nunun Nurbaiti) kepada KPK saat Nunun menjadi buronan kasus Travel Cheque
3. Fahri HamzahMendorong pembubaran KPK
4. Nasir DjamilMendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut
 
Gerindra: 3 orang
1. Desmond J MahesaDisebut oleh Saksi (AKBP Thedy Rusmawan) dalam persidangan kasus simulator (28/5/2013) menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM
2. Vonny Anneke PanambunanMantan terpidana kasus korupsi bandara Loa Kulu di Kutai Kartanegara. Vonny divonis 1,5 tahun penjara (Mei 2008)
 
PPP: 2 orang
1. Ahmad YaniMendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut
2. M Achmad FarialDisebut oleh JPU menerima uang dalam kasus Solar Home System (SHS) dan hal tersebut juga diakui oleh Terdakwa Kosasih Abas
 
Hanura: 1 orang
1. Syarifuddin SuddingMendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut
 
PKB: 1 orang
1. Abdul Kadir KardingDisebut oleh Yulianis dalam persidangan Tipikor (4/10/2012) turut serta dalam menggiring sejumlah proyek bersama Group Permai
PBB: 1 orang
1. Nazaruddin SjamsuddinTerpidana kasus dana taktis KPU dan asuransi
Editor : Hindra Liauw

Kamis, 27 Juni 2013

Yusril Siap Bantu Jokowi Ambil Lahan dari Swasta


Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan siap membantu Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengambil sejumlah lahan dari pihak swasta. Hal itu disampaikan Yusril setelah menjamu Jokowi, di rumahnya, di Jalan Karang Asem Utara, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Juni 2013.

Kepada wartawan, Yusril menjelaskan, pihaknya mengetahui bahwa ada lahan seluas 1,4 hektar dengan dua sertifikat, yakni 970 meter persegi dan 170 meter persegi di ujung Jalan Thamrin, samping Sari Pan Pacific hingga Kementerian ESDM, Jakarta Pusat.

Lahan itu, menurut Yusril, milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah diberikan ke Bank DKI sebagai penyertaan modal. Bank DKI, lanjut Yusril, kemudian meminjamkan lahan itu ke PT Bumi Perkasa Propertindo (PT BPP) dan oleh PT BPP, lanjut Yusril, lahan tersebut diakuisisi.

"Bank DKI menggugat itu tahun 2004 lalu, lalu diputuskan di MA tahun 2006. Sampai di MA, Bank DKI kalah terus. Padahal statusnya sampai saat ini masih milik Pemprov DKI," papar Yusril.

Yusril menjelaskan, perjanjian yang dilakukan oleh pemerintah dengan pihak ketiga, terlebih terkait pengelolaan aset, memang tergolong lemah. Bahkan, menurutnya, tak jarang sengketa yang harusnya dimenangi pemilik aset malah dimenangi pihak ketiga itu.

"Saya bilang bisa. Pak Jokowi akan saya bantu. Karena perjanjian yang dibuat di zaman lalu, dari segi hukumnya merem, sehingga pejabat yang di belakangnya pusing seperti sekarang," ujarnya.

Yusril menjelaskan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu sejarah kasus sengketa tersebut. Dengan bukti sertifikat dipegang oleh Pemprov DKI, Yusril mengaku mampu memenangi sengketa.

"Kalau ada solusi hukum itu lebih baik karena sayang juga tanah sebesar itu di tengah kota dan ditelantarkan. Kalau dibangun itu bisa jadi tempat bagi kepentingan masyarakat," ujarnya.
Editor : Tjatur Wiharyo

KPK Tolak Disebut Terlambat Geledah BI





Komisi Pemberantasan Korupsi menolak disebut terlambat melakukan penggeledahan di BI terkait kasus Century pekan ini. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK menggeledah BI setelah mendapat informasi dari saksi-saksi terkait.

"Tidak ada kata terlambat. Dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, informasi itu muncul setelah KPK memeriksa saksi," kata Johan di Jakarta, Kamis (27/6/2013).

Ada 38 saksi yang sudah diperiksa KPK terkait penyidikan kasus Century ini, baik yang berada di luar negeri maupun di dalam negeri. Adapun saksi yang diperiksa di luar negeri, di antaranya, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Direktur Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Wimboh Santoso.

Sementara sejumlah saksi yang diperiksa di Gedung KPK, antara lain, Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede, Direktur Bidang Stabilitas Sistem Keuangan Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) Bank Indonesia Filianingsih Hendarta, serta mantan pejabat BI lainnya.

Penggeledahan terkait kasus Century di BI berlangsung selama lebih kurang 20 jam, sejak Selasa (25/6/2013) pagi hingga Rabu (26/6/2013) subuh hari. Penggeledahan ini merupakan yang pertama setelah KPK menyidik kasus Century. KPK mencari buku besar yang berisi transaksi keuangan terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century yang diperkirakan berada di kantor BI.

Menurut Johan, penyidik KPK menyita sekitar 20 kardus dokumen. Dokumen-dokumen yang disita penyidik tersebut diduga berkaitan dengan tersangka kasus dugaan korupsi bail out Bank Century, Budi Mulya. Ada juga dokumen yang berkaitan dengan kewenangan dalam pemberian FPJP kepada Bank Century.

"Tentu penyidik selanjutnya akan melakukan penelitian, validasi dokumen, sejauh mana bisa membuat terang kasus Century," ungkapnya.

Terkait penggeledahan ini, Ketua KPK Abraham Samad dalam rapat dengan Komisi III DPR mengungkapkan, penggeledahan di kantor BI tersebut tidak lepas dari hasil pemeriksaan Sri Mulyani.

Senada dengan Abraham, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, penggeledahan BI ini pun tidak lepas dari hasil pemeriksaan lainnya, seperti terhadap Raden Pardede.

Dalam kasus dugaan korupsi bail out Bank Century, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka atas dugaan menyalahgunakan kewenangannya sehingga mengakibatkan kerugian negara. Saat menjabat sebagai Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI, Budi Mulya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP untuk Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.

Editor : Hindra Liauw

Jumat, 21 Juni 2013

Pertamina Tambah Pasokan BBM Bersubsidi


 PT Pertamina (Persero) menambah pasokan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebesar 12 persen. Hal itu untuk mengantisipasi lonjakan konsumsi malam ini setelah mengetahui kabar kenaikan harga BBM bersubsidi.

"Kami juga sudah naikkan asumsi stok kebutuhan harian sebesar 12 persen," ujar Hanung Budya, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, di Depo SPBU Plumpang, Tanjung Priok, Jumat (21/6/2013).
Hanung menjelaskan, konsumsi BBM bersubsidi menjelang kenaikan harga biasanya naik. Jika rata-rata konsumsi BBM bersubsidi per hari 80 ribu kiloliter, selama 10 hari berikutnya meningkat sampai 100 ribu kiloliter.
Pertamina pun mengklaim stok BBM bersubsidi secara nasional cukup untuk menghadapi antrean panjang nanti malam. Baik premium maupun solar stoknya ditingkatkan agar bisa mencukupi 18 sampai 19 hari ke depan.
"Stok secara nasional cukup. Untuk premium, stok kita sekitar 18-19 hari kebutuhan. Solar juga begitu," ujar Hanung.
Rencananya, pengumuman kenaikan harga BBM bersubsidi akan dilaksanakan hari ini. Harga BBM bersubsidi direncanakan akan naik pada pukul 00.00 WIB, Sabtu 22 Juni 2013. (Adiatmaputra Fajar Pratama)
Sumber : Tribunnews.com
Editor : Erlangga Djumena