Kamis, 27 Juni 2013

KPK Tolak Disebut Terlambat Geledah BI





Komisi Pemberantasan Korupsi menolak disebut terlambat melakukan penggeledahan di BI terkait kasus Century pekan ini. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK menggeledah BI setelah mendapat informasi dari saksi-saksi terkait.

"Tidak ada kata terlambat. Dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, informasi itu muncul setelah KPK memeriksa saksi," kata Johan di Jakarta, Kamis (27/6/2013).

Ada 38 saksi yang sudah diperiksa KPK terkait penyidikan kasus Century ini, baik yang berada di luar negeri maupun di dalam negeri. Adapun saksi yang diperiksa di luar negeri, di antaranya, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Direktur Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Wimboh Santoso.

Sementara sejumlah saksi yang diperiksa di Gedung KPK, antara lain, Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede, Direktur Bidang Stabilitas Sistem Keuangan Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) Bank Indonesia Filianingsih Hendarta, serta mantan pejabat BI lainnya.

Penggeledahan terkait kasus Century di BI berlangsung selama lebih kurang 20 jam, sejak Selasa (25/6/2013) pagi hingga Rabu (26/6/2013) subuh hari. Penggeledahan ini merupakan yang pertama setelah KPK menyidik kasus Century. KPK mencari buku besar yang berisi transaksi keuangan terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century yang diperkirakan berada di kantor BI.

Menurut Johan, penyidik KPK menyita sekitar 20 kardus dokumen. Dokumen-dokumen yang disita penyidik tersebut diduga berkaitan dengan tersangka kasus dugaan korupsi bail out Bank Century, Budi Mulya. Ada juga dokumen yang berkaitan dengan kewenangan dalam pemberian FPJP kepada Bank Century.

"Tentu penyidik selanjutnya akan melakukan penelitian, validasi dokumen, sejauh mana bisa membuat terang kasus Century," ungkapnya.

Terkait penggeledahan ini, Ketua KPK Abraham Samad dalam rapat dengan Komisi III DPR mengungkapkan, penggeledahan di kantor BI tersebut tidak lepas dari hasil pemeriksaan Sri Mulyani.

Senada dengan Abraham, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, penggeledahan BI ini pun tidak lepas dari hasil pemeriksaan lainnya, seperti terhadap Raden Pardede.

Dalam kasus dugaan korupsi bail out Bank Century, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka atas dugaan menyalahgunakan kewenangannya sehingga mengakibatkan kerugian negara. Saat menjabat sebagai Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI, Budi Mulya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP untuk Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.

Editor : Hindra Liauw

Tidak ada komentar:

Posting Komentar