Tenaga Kesehatan pada RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka ketika memperjuangkan nasibnya |
1.1. Latar Belakang
Peristiwa
Pada
tanggal 03 Maret Tahun 2020, publik Flores Timur dihebohkan dengan aksi 70-an
Tenaga Kesehatan RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka yang mogok kerja demi
memperjuangkan besaran honorariumnya yang akan diturunkan oleh Pemerintah
Daerah Kabupaten Flores Timur. Mereka dengan tegas menolak rencana Pemerintah
Daerah untuk menurunkan besaran honorariumnya dari Rp. 1.800.000,00 (untuk
tenaga kesehatan berijazah S1/sederajat) dan Rp.1.600.000,00 (untuk tenaga
kesehatan berijazah D-III) ke Rp. 1.150.000,00 (Tenaga Pendukung Teknis
Perkantoran). Mereka kemudian mendatangi gedung DPRD Kabupaten Flores Timur
untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Pada
tanggal 04 Maret 2020, Komisi C DPRD Kabupaten Flores Timur menggelar rapat
kerja dengan Pihak terkait dari unsur Pemerintah Daerah bersama tenaga
kesehatan RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka. DPRD Kabupaten Flores Timur
berdiri sebagai Pihak yang memperjuangkan nasib tenaga kesehatan tersebut agar
honorariumnya tidak diturunkan. Mereka berharap agar Pemerintah Daerah tetap
berpegang pada Kontrak yang telah disepakati bersama pada tanggal 25 Januari
2020 (antara Direktur RSUD dan Tenaga Kesehatan), Permenkes Nomor 1199/MENKES/PER/X/2004
tentang Pedoman Pengadaan Tenaga Kesehatan dengan Perjanjian Kerja di Sarana
Kesehatan Milik Pemerintah, Perda APBD
Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 25
Tahun 2019 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2020 (ditetapkan tanggal 20
Juni 2019).