Kamis, 12 Maret 2020

MENCERMATI KASUS PENURUNAN STANDAR BIAYA HONORARIUM TENAGA PENDUKUNG TEKNIS PERKANTORAN RSUD DR. HENDRIKUS FERNANDEZ LARANTUKA DARI PERSPEKTIF HUKUM

Nick Doren Lewoloba
Tenaga Kesehatan pada RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka ketika memperjuangkan nasibnya


1.1. Latar Belakang Peristiwa
                        Pada tanggal 03 Maret Tahun 2020, publik Flores Timur dihebohkan dengan aksi 70-an Tenaga Kesehatan RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka yang mogok kerja demi memperjuangkan besaran honorariumnya yang akan diturunkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur. Mereka dengan tegas menolak rencana Pemerintah Daerah untuk menurunkan besaran honorariumnya dari Rp. 1.800.000,00 (untuk tenaga kesehatan berijazah S1/sederajat) dan Rp.1.600.000,00 (untuk tenaga kesehatan berijazah D-III) ke Rp. 1.150.000,00 (Tenaga Pendukung Teknis Perkantoran). Mereka kemudian mendatangi gedung DPRD Kabupaten Flores Timur untuk menyampaikan aspirasi mereka.
                        Pada tanggal 04 Maret 2020, Komisi C DPRD Kabupaten Flores Timur menggelar rapat kerja dengan Pihak terkait dari unsur Pemerintah Daerah bersama tenaga kesehatan RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka. DPRD Kabupaten Flores Timur berdiri sebagai Pihak yang memperjuangkan nasib tenaga kesehatan tersebut agar honorariumnya tidak diturunkan. Mereka berharap agar Pemerintah Daerah tetap berpegang pada Kontrak yang telah disepakati bersama pada tanggal 25 Januari 2020 (antara Direktur RSUD dan Tenaga Kesehatan), Permenkes Nomor 1199/MENKES/PER/X/2004 tentang Pedoman Pengadaan Tenaga Kesehatan dengan Perjanjian Kerja di Sarana Kesehatan Milik Pemerintah,  Perda APBD Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 25 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2020 (ditetapkan tanggal 20 Juni 2019).

                        Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur yang diwakili Sekretaris Daerah yang didampingi Kabag Hukum, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD dan Kepala Tata Usaha RSUD berupaya menjelaskan bahwa perlu dilakukan penyesuaian standar biaya pada nomenklatur belanja Tenaga Pendukung Teknis Perkantoran. Sejak pemberlakukan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan turunannya, pengangkatan tenaga kontrak / honorer sudah dilarang, dengan demikian tidak dibenarkan alokasi anggaran untuk membiayai tenaga kontrak / honorer. Kendatipun demikian, UU Pemerintahan Daerah memberi ruang bagi perekrutan Tenaga Pendukung Teknis Perkantoran untuk menjawab kebutuhan teknis di tingkat Perangkat Daerah yang besaran honorariumnya disesuaikan dengan kekuatan keuangan daerah. Beragamnya standar biaya pada satu nomenklatur belanja, yaitu Tenaga Pendukung Teknis Perkantoran menjadi salah satu temuan BPK RI Perwakilan NTT berdasarkan hasil audit terhadap keuangan Pemda Flores Timur pada Tahun 2019. Menindaklanjuti temuan ini, Bupati Flores Timur kemudian mengeluarkan Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 64 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 25 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Tahun 2020, yang pada lampirannya telah menyeragamkan standar biaya Tenaga Pendukung Teknis Perkantoran (termasuk yang bekerja di RSUD) menjadi Rp. 1.150.000,00. Pemerintah berharap semua pihak dapat menerima Keputusan Bupati ini.
                        Pada tanggal 09 Maret 2020, Bupati Flores Timur mempersilakan tenaga Pendukung Teknis Perkantoran pada RSUD dr. Hendrikus Fernandez  untuk memperbaharui kontraknya dengan Direktur RSUD. Bupati menghargai pilihan Tenaga Pendukung Teknis Perkantoran sekiranya ada dari antara mereka yang memilih untuk tidak memperbaharui kontraknya. Setelah melewati perdebatan panjang, seluruh Tenaga Pendukung Teknis Perkantoran tersebut memperbaharui kontraknya dengan Direktur RSUD pada tanggal 10 Maret 2020 dengan standar honorarium yang telah disesuaikan dengan Perbup Nomor 64 Tahun 2020. Sekalipun kontrak baru telah disepakati bersama, peristiwa ini masih menjadi perdebatan di tengah masyarakat yang menarik untuk ditelaah dari berbagai aspek hukum yang relevan.

1.2. Kasus Penurunan Standar Biaya Honorarium Tenaga Pendukung Teknis Perkantoran dari Perspektif Hukum
                        Salah satu aspek yang menjadi perdebatan publik terkait kasus penurunan Standar Biaya Honorarium Tenaga Pendukung Teknis Perkantoran dari unsur tenaga kesehatan pada RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka (RSUD – DHFL) adalah status mereka dari sisi anggaran.  Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Tenaga Kesehatan adalah “setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan / atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.” Tak dipungkiri bahwa yang melakukan aksi mogok kerja pada RSUD DHFL tanggal 3 Maret 2020 lalu adalah tenaga kesehatan yang selama ini melaksanakan tindakan medis berdasarkan kualifikasi dan kompetensinya dan yang dibayar dari Anggaran Belanja Langsung, Program Peningkatan Pelayanan Administrasi Perkantoran, Kegiatan Penyediaan Jasa Tenaga Pendukung Teknis Perkantoran. Lantas apakah dibenarkan tenaga kesehatan ini dibayar berdasarkan standar umum Tenaga Pendukung Teknis Perkantoran?
                        Standar Gaji, Tunjangan dan Insentif Tenaga Kesehatan dengan Perjanjian Kerja telah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1199/MENKES/PER/X/2004 tentang Pedoman Pengadaan Tenaga Kesehatan dengan Perjanjian Kerja di Sarana Kesehatan Milik Pemerintah. Pada lampiran II Permenkes ini yang mengatur soal Model Penyusunan Struktur Gaji Tenaga Kesehatan dengan Perjanjian Kerja, bahwa kriteria dalam penyusunan gaji / upah terdiri dari :
1.       Gaji / upah harus berkelayakan dalam arti penghasilan yang diterima mampu memenuhi kebutuhan hidup;
2.       Gaji upah harus berkeadilan dalam arti penghasilan yang diterima sesuai dengan produk / jasa yang telah diberikan. Sedang produk seorang tenaga kesehatan ditentukan oleh tingkat pendidikannya, pengalaman kerjanya, tanggungjawab dan risiko pekerjaannya.
                        Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 25 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Tahun 2020 telah mengakomodir sebagian point 2 lampiran II Permenkes di atas, yaitu pengaturan standar biaya honorarium Tenaga Pendukung Teknis Perkantoran RSUD DHFL berdasarkan tingkat pendidikan. Sekalipun demikian sebagian pihak menganggap besaran honorarium tersebut masih belum memenuhi standar hidup layak dan berada di bawah standar Upah Minimum  Propinsi (UMP) sebesar Rp.1.950.000,00 berdasarkan SK Gubernur NTT Nomor 367 tanggal 01 November 2019. Kondisi ini tentu dirasa semakin berat terlebih ketika standar honorariumnya diturunkan menjadi Rp.1.150.000,00 melalui Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 64 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 25 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Tahun 2020. Melalui Perbup 64/2019, Pemerintah Daerah menetapkan angka tunggal yang telah disesuaikan dengan kekuatan keuangan daerah untuk membiayai sekitar 3.800 Tenaga Pendukung Teknis Perkantoran yang ada di Kabupaten Flores Timur.
                        Sekalipun Permenkes RI 1199/MENKES/PER/X/2004 telah mengatur secara khusus standar gaji, tunjangan dan insentif tenaga kesehatan dengan perjanjian kerja, peraturan ini tidak lagi memiliki kekuatan mengikat bagi Pemerintah Daerah. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 yang dijadikan acuan penyusunan Permenkes ini telah dicabut dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Lebih lanjut, Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  dengan tegas telah melarang Pemerintah Daerah (PPK) untuk mengangkat Tenaga Kontrak / Tenaga Honorer (non PNS / non PPPK) untuk mengisi jabatan ASN. Status kepegawaian pada instansi pemerintah hanya dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Sebelumnya pada Tahun 2013, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 814.1/169/SJ Tahun 2013 perihal Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer  yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati / Walikota  di seluruh Indonesia.
                        Kendatipun adanya larangan perekrutan Tenaga Kontrak / Tenaga Honorer, UU Pemerintahan Daerah memberikan ruang bagi Pemerintahan Daerah untuk merekrut dan membiayai Tenaga Pendukung Teknis Perkantoran untuk menjawab kebutuhan teknis di tingkat Perangkat Daerah. Dengan demikian, secara teknis penganggaran, satu-satunya nomenklatur yang memungkinkan pembiayaan honorarium Tenaga Kesehatan pada RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka adalah Tenaga Pendukung Teknis Perkantoran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar