Jumat, 31 Mei 2013

KPK Bakal Telaah Data Century Dari Akbar Faizal


"Akbar Faisal: Saya optimis 2014, KPK bisa 

menuntaskan kasus Century"

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bakal 'menelan' mentah-mentah data baru yang telah diserahkan oleh mantan anggota Timwas Century DPR RI Akbar Faizal. Namun, datan akan dikaji dan ditelaah terlbih dahulu oleh Komisi yang dipimpin Abraham Samad itu.

"Tentu diklarifkasi dulu. Apakah KPK sudah punya atau tidak. Kedua, berkaitan dengan apa data yang diberikan itu," ucap Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Sabtu (1/6/2013).

Namun, KPK tetap mengapresiasi langkah penyerahan data yang dikabarkan soal rekayasa penetapan Bank Century sebagai Bank berdampak sistemik. Dalam proses penyidikan kasus tersebut, setidaknya data tersebut dinilai dapat membantu KPK.

"Tentu sangat berguna untuk menelusri lebih jauh untuk penanganan kasus Century," imbuh Johan tanpa merinci data terkait apa yang telah diberikan Timwas Century.

Sebelumnya, mantan anggota Timwas Century Akbar Faizal menyerahkan data terbaru soal Century. Ia ditemani dengan mantan koleganya Bambang Soesatyo dan Lili Wahid. Akbar klaim data tersebut akan membantu KPK untuk menuntaskan kasus yang empat tahun disidik ini.

"Saya optimis 2014, KPK bisa menuntaskan kasus Century," ujar Akbar usai menyerahkan data. [ton]

UU Perguruan Tinggi Singkirkan Masyarakat Miskin


"Munculnya Perguruan Tinggi Badan Hukum sebagaimana yang diatur dalam UU Dikti, menciptakan paradoks rasionalitas yang secara nalar hukum menimbulkan contradictio in terminis"

Sidang Uji Materi (Judicial Review) terhadap UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti), yang diajukan oleh Komite Nasional Pendidikan Tinggi (KNP) kembali di gelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (30/5/2013).
Dalam sidang tersebut, KNP menghadirkan keterangan ahli, yaitu Prof. Dr. Henry Alexis Rudolf  (HAR) Tilaar sebagai ahli pendidikan, dan Dr. Dian Puji Simatupang sebagai ahli hukum.
 
Dalam keterangannya, Tilaar secara tegas menyatakan pengelolaan pendidikan tinggi dalam UU Dikti, berimplikasi tersingkirnya mahasiswa dari keluarga miskin, sehingga UU ini tidak sesuai dengan jiwa UUD 1945.
 
Tilaar, yang  juga pengagum berat Ibu Teresa, mengangkat fakta bahwa Indonesia masih merupakan negara berkembang dengan tingkat kemiskinan yang masih cukup tinggi.

Karena itu, menurutnya, perlu ada kesempatan yang seluas-luasnya pada semua warga negara untuk mengembangkan bakatnya. Apalagi, Pendidikan Tinggi merupakan investasi karena mempunyai “rate of returns” yang cukup besar sebagai modal kultural, dan modal sosial ekonomi.
 
Sementara, ahli hukum  Dian Puji Simatupang menyatakan, munculnya Perguruan Tinggi Badan Hukum sebagaimana yang diatur dalam UU Dikti, menciptakan paradoks rasionalitas yang secara nalar hukum menimbulkan contradictio in terminis.
 
Pasalnya, pemerintah memberikan penugasan kepada PTN badan hukum untuk menyelenggarakan fungsi pendidikan tinggi yang terjangkau oleh masyarakat. Padahal, sejatinya sebuah badan hukum mempunyai kepentingan sendiri karena mempunyai kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan negara.

Fot0: hidupkatolik.com







PPATK: Koruptor Jangan Sampai Nikmati Harta Ilegal Setelah Keluar Penjara


Koruptor masih bisa menikmati harta ilegalnya selepas dari penjara. Karena itu, penegak hukum perlu menjerat mereka dengan pasal pencucian uang.

Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengapresiasi upaya penegak hukum yang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dalam menjerat koruptor. Itu sudah sesuai dengan amanat di UU TPPU no 8 tahun 2010.

"Kita sama-sama menyaksikan bahwa Kepolisian, Kejaksaan dan KPK telah menggunakan UU TPPU dalam proses penyidikan dan berlanjut ke proses penuntutan. Ini tentu merupakan perkembangan yang sangat penting dalam praktik penegakan hukum," kata Agus saat ditanya proses penegakan hukum TPPU, Jumat (31/5/2013).

Agus menegaskan, dengan penerapan UU TPPU, maka harapan masyarakat untuk memiskinkan koruptor dengan cara merampas harta ilegalnya akan terpenuhi. "Pembuktian terbalik di proses persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 dan 78 UU TPPU adalah proses yang efektif untuk merampas harta ilegal yang tidak bisa dibuktikan oleh si terdakwa bahwa hartanya adalah hasil dari kegiatan yang sah," jelasnya.

Menurut pria berkumis ini, korupsi dan pencucian uang hakikatnya adalah kejahatan dengan motif ekonomi. Karena itu, tak cukup dihukum dengan hanya pidana dan denda saja.

"Kita tidak rela kalau para koruptor bisa tetap menguasai harta ilegalnya selepas di penjara, itu tidak adil," tegasnya.

Penerapan UU TPPU di perkara korupsi oleh tiga instansi penegak hukum, maka proses pertanggungjawaban bisa diperluas.

"Sehingga bukan hanya pelaku korupsi dan suap menyuap saja yang dimintai pertanggungjawaban hukum, tetapi semua pihak yang menikmati harta illegal itu, baik berupa uang ataupun barang, akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Saya kira inilah saatnya kita bangkit melawan para Koruptor dan kaki tangannya," tegas Agus.

Ke depan, PPATK mengusulkan agar adanya UU Perampasan Aset yang mengatur pertambahan kekayaan dari penyelenggara negara yang tidak wajar. Bila tidak terbukti dari hasil saha, maka bisa dirampas untuk negara.

"Kalau usulan RUU ini bisa diterima, maka kami yakin kita bisa wujudkan RI yang bersih, adil dan makmur," pungkasnya.

Minggu, 26 Mei 2013

Treating Mental Illness


We tend to divide treatments for mental illness into “psychological” approaches and “biological” ones; the former typically involve “talk therapy” and the latter medication. But this either-or way of thinking obscures the fact that talk therapy affects the brain and is no less biological than pills.
Numerous findings over the last two decades demonstrate how talk therapy alters the brain. Disabling conditions like clinical depression and anxiety can be treated effectively by understanding distorted patterns of thought, becoming aware of emotional conflicts that have not been conscious, or practicing new behaviors. Talk therapy is a potent treatment for serious mental disorders and not simply for the “worried well,” as it is sometimes characterized.
These conditions can also be treated with medication, either alone or in combination with talk therapy. Whereas the effects of medication tend to go away once the medication is stopped, the benefits of talk therapy can be enduring because of the significant changes that take place not only in the “mind” but in the “brain,” too. This is a real-life example of what the Nobel laureate Eric Kandel has discovered: learning affects the ways in which the brain forms new connections.
Why does this matter? It is important that the public know that talk therapy is an important tool in the healing process precisely because of its powerful effects on the brain. Medication, which is lifesaving for many, tends to be overprescribed. Rather than being introduced as part of a comprehensive treatment that includes psychotherapy, it is often used in its place. We should be aware of the cultural trends that devalue psychotherapy and the listening healer and the unintended consequences that may ensue.
LARRY S. SANDBERG

New York, May 20, 2013

The writer is a psychoanalyst, a clinical associate professor of psychiatry at Weill Cornell Medical College and the co-author of “Psychotherapy and Medication: The Challenge of Integration.”


Readers React
It is good to see talk therapy get a fair hearing in the lay press as a “biological treatment.” Those of us who have used both talk therapy and medication in practice have known about the evidence, both clinical and experimental, and have been informing our patients accordingly for a long time. That it has not gotten enough traction in our society, and that there has not been more confirming research, bear witness to the enormous power of the insurance industry (which does not pay psychiatrists enough to do psychotherapy or conjoined treatment) and the pharmaceutical industry (which has a vested interest accentuating the benefits of medication).
While psychoanalytic psychotherapy is more useful to patients in the long run, it is harder to get the most out of this treatment in the beginning because of the physical symptoms of their depression/anxiety, which are more rapidly addressed with medication. I usually put it bluntly — that it is hard to get much from talking when you are not sleeping and feel physically as if you have been run over by a steamroller.
Most patients cannot afford true conjoined treatment. And I refuse to see patients for only the 8 to 15 minutes allotted by their insurance for a “medication visit.” So we do the best we can with longer visits with less frequency, even though the reimbursement for this is quite poor.
The brain is a wonderful organ. It heals. And it can be helped to heal.
DAVID GORENBERG

West Tisbury, Mass., May 23, 2013
The writer is a psychiatrist in private practice and a former clinical associate professor of psychiatry at the University of Pennsylvania.

Dr. Sandberg makes an excellent case for multi-modality therapy of mental illness — chemical and interpersonal. But until we determine that this approach is part of the right of all Americans to quality health care, most people will not have the financial wherewithal to acquire the benefits of talk therapy, nor will most insurers cover what can be a protracted and expensive alternative to a pill.
To be brief, who is going to pay for this?
LEONARD A. ZWELLING

Bellaire, Tex., May 22, 2013
The writer is an oncologist.