Minggu, 24 Maret 2013

Ke Eropa, Komisi III Mau Tanya soal Santet

Dimyati Natakusumah
Urus yang beginian saja harus ke luar negeri. Versi santet masing-masing negara 'kan beda-beda, mau disamakan ya pak? Mau menghadirkan vampir ke Indonesia? Aya.. aya.. wae !
 
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat akan berkunjung ke empat negara Eropa, yakni Rusia, Inggris, Perancis, dan Belanda. Mereka akan melakukan studi banding dalam rangka penyusunan RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Rancangan kedua RUU itu kini menjadi perdebatan lantaran ada sejumlah pasal kontroversial, mulai dari soal santet hingga penyadapan.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Dimyati Natakusumah, pun tak menampik bahwa kunjungan studi banding kali ini juga akan membahas dua pasal kontroversial tersebut. "Jangan salah. Santet itu bagian daripada sihir. Sihir di zaman nabi sudah ada, di negara luar sudah ada. Ini perlu pengaturan-pengaturan," ucap Dimyati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/3/2013).
Dimyati mengaku persoalan santet dan penyadapan itu sebenarnya bisa dipelajari melalui penelitian internet. "Tapi, kalau secara langsung kan lebih enak didengarnya dan akuntabel," ujar Dimyati.

Saat ini, kata Dimyati, banyak orang musyrik yang percaya dengan santet. Dengan demikian, Dimyati mengaku persoalan santet harus segera diatur agar tidak terjadi aksi main hakim sendiri.

Sementara terkait fungsi penyadapan, Dimyati mengatakan, studi banding ke negara-negara Eropa diperlukan untuk melihat bagaimana mekanisme penyadapan dilakukan oleh para penegak hukum di negara-negara itu.

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat akan berangkat keempat negara di Eropa untuk studi banding tentang sistem hukum di negara-negara itu. Keempat negara itu yakni Perancis, Rusia, Inggris, dan Belanda. Studi banding dilakukan dalam rangka persiapan RUU KUHP dan KUHAP. Rombongan akan dibagi ke dalam empat kelompok dan akan berangkat pada tanggal 14-16 April 2013. Setiap rombongan terdiri dari 15 orang. Menurut Dimyati, jumlah rombongan itu sudah termasuk para staf ahli. 

Editor : Hindra

Kamis, 21 Maret 2013

Utang Luar Negeri Pemerintah RI Rp 592,27 T, Ini Dia Pemberinya

Jakarta - Tahun lalu, Presiden SBY melalui Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam mengimbau jajaran pemerintah melalui Surat Edaran Surat Edaran (SE) Nomor: SE–592/Seskab/XI/2012 untuk membatasi pinjaman luar negeri yang membebani APBN/APBD. Berapa jumlah utang luar negeri pemerintah Indonesia saat ini?

Dari data Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan yang dikutip, Kamis (22/3/2013), total utang pemerintah Indonesia hingga Februari 2013 mencapai Rp 1.988,87 triliun dengan rasio 24% terhadap PDB.

Dari jumlah tersebut, Rp 592,27 triliun merupakan utang luar negeri yang didapat dari beberapa negara dan juga lembaga-lembaga multilateral. Utang luar negeri ini turun dibandingkan akhir 2012 yang sebesar Rp 612,52 triliun.

Tahun ini, nilai belanja APBN mencapai Rp 1.683 triliun. Defisit anggaran tahun depan ditetapkan 1,65% terhadap PDB atau Rp 172,8 triliun, karena penerimaan negara lebih kecil.

Untuk menutup defisit tersebut, DPR membolehkan pemerintah menambah utang baru hingga Rp 161,4 triliun.

Sampai saat ini siapa yang paling rajin memberi utang ke Indonesia? Ada 3 negara dan 3 lembaga yang paling rajin memberi utang kepada pemerintah Indonesia. Mereka adalah:

1. Islamic Development Bank (IDB)

Pemerintah Indonesia mempunyai utang Rp 4,95 triliun kepada IDB per Februari 2013 lalu. Jumlah utang ini turun dari jumlah di akhir 2012 yang sebesar Rp 5,05 triliun.

2. Jerman

img 
Jumlah utang pemerintah Indonesia ke Jerman mencapai Rp 19,84 triliun hingga Februari 2013. Utang ini turun dari akhir 2012 yang jumlahnya Rp 20 triliun.

3. Prancis

img
Pemerintah Indonesia mempunyai utang Rp 21,2 triliun ke Prancis hingga Februari 2013. Jumlah utang ini turun tipis dari Rp 21,3 triliun di akhir 2012 lalu.

4. Asian Development Bank (ADB)

img
Jumlah utang Indonesia ke ADB sampai akhir Februari 2013 adalah Rp 98,21 triliun. Utang tersebut turun jika dibandingkan di akhir 2012 yang nilainya Rp 100,34 triliun.

5. Bank Dunia

img
Utang Indonesia ke Bank Dunia hingga akhir Februari 2013 mencapai Rp 122,05 triliun. Jumlah ini turun tipis dari akhir 2012 yang nilainya Rp 122,14 triliun.

6. Jepang

img
Utang Indonesia ke Jepang hingga akhir Februari 2013 adalah yang terbesar, mencapai Rp 238,29 triliun. Jumlah ini turun dari akhir 2012 yang nilainya Rp 254,64 triliun.


Robohnya Gereja Kami


TEMPO.CO, Bekasi - Air mata Benlina Ompusungu, 36 tahun, mengalir deras saat melihat mobil alat berat merobohkan tembok gereja yang baru dipugar tiga bulan terakhir, Kamis 21 Maret 2013. Sesekali, perempuan bertubuh mungil itu mengais pasir sisa-sisa reruntuhan tembok dalam gempalan tangannya.

Boru Lina, begitu ia disapa, merupakan satu dari ratusan jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan di Desa Taman Sari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Dia bersama suami dan putrinya menentang keras tindakan Pemerintah Kabupaten Bekasi selaku eksekutor perobohan tempat peribadatan yang dihuninya sejak medio 2005. "Kami hanya ingin beribadah. Kami bukan penjahat," ujar dia saat melepas pasir dalam gumpalan tangannya.

Raut kesedihan Lina pun seakan hampa, karena tidak digubris oleh puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi yang mengawal proses pembongkaran gereja. Hingga akhirnya, perempuan itu dirangkul oleh kerabat jemaat lainnya, sambil mengusap matanya yang lebam akibat tangisan untuk menyingkir dari puing-puing pembongkaran rumah ibadah yang dikenal Gereja HKBP Setu.

Eksekusi pembongkaran gereja sebetulnya berlangsung alot. Jemaat tidak menerima tempat peribadatan yang sudah berdiri sejak medio 1999 itu dibongkar. Lina bersama puluhan jemaat perempuan lainnya juga sempat menahan mobil alat berat itu untuk tidak melaju ke area gereja. Di lain sisi, puluhan jemaat lelaki meminta pihak pemerintah bermusyawarah untuk tidak langsung mengeksekusi pembongkaran.

Masalah yang membuat pemerintah daerah membongkar paksa bangunan Gereja HKBP Setu berpangkal pada proses perizinan pendirian bangunan. Gereja yang dipimpin Pendeta Advent Leonard Nababan itu diketahui tidak mempunyai izin mendirikan bangunan, untuk perluasan dan pemugaran. Adapun pihak pemerintah mengaku tidak pernah melarang jemaat untuk beraktivitas ibadah.

Pembangunan Gereja HKBP Setu dilakukan karena jumlah jemaat yang semakin bertambah setiap tahunnya. Sebelumnya, rumah ibadah itu hanya berbentuk sebuah bilik satu lantai, beratap asbes, dan berlantai tanah. Di dalam bangunan seluas 400 meter persegi itu pun berdiri sebuah mimbar peribadatan dan puluhan bangku untuk jemaat. Para jemaat pun meminta bangunan gereja dijadikan permanen, dan diperluas 20x16 meter persegi dengan dua lantai.

Panahatan Siregar, 45 tahun, jemaat sekaligus sekretaris panitia pembangunan dan perizinan gereja, mengaku telah mengurus perizinan untuk perluasan bangunan tempat beribadahnya. Itu dari pengurusan izin lingkungan yang diambil dari persetujuan lebih dari 60 warga sekitar lokasi gereja. Namun, kata dia, proses perizinan itu pun kerap dimentahkan di tingkat kepala desa karena diklaim persetujuan lingkungannya tidak laik.

Padahal, Siregar memastikan bahwa pihak yang menyetujui perizinan lingkungan itu benar warga Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Dia juga mengklaim sebagian besar jemaat HKBP Setu merupakan warga wilayah setempat. "Kepala Desa selalu mementahkan dengan cara memverifikasi faktual. Seharusnya itu bukan urusan dia," ujarnya.

Mantan Camat Setu, Beni Saputra, mengatakan upaya penempuhan perizinan gereja sempat dua kali diterimanya sebelum dia menanggalkan jabatanya pada November 2012 dan Januari 2013. Namun, prosesnya hanya hingga sampai tingkat kepala desa karena diketahui izin lingkungannya tidak mencukupi ketentuan Surat Keputusan Bersama 2 Menteri. "Kalau dilihat dari yuridis formal, ya gereja itu belum punya imb," kata dia.

Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah, Satpol PP Kabupaten Bekasi, Agus Dahlan mengatakan, eksekusi pembongkaran gereja sesuai dengan keputusan Musyawarah Pimpinan Daerah, dan surat perintah dari Bupati Neneng Nurhasanah Yasin. Dia mengklaim, tidak ada pelarangan aktivitas ibadah kepada jemaat HKBP Setu. Sebagai eksekutor, Satpol PP hanya merobohkan bagian bangunan yang tak berizin. "Kami tidak membongkar sebelumnya, karena memiliki izin. Namun izin hunian, bukan tempat beribadah."

Eksekusi pembongkaran Gereja HKBP Setu juga sempat molor dari jadwal yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada pukul 09.00 WIB. Molornya eksekusi dikabarkan karena terkendala penyewaan mobil alat berat. Satu unit //excavator// milik pengelola Tempat Pembuangan Akhir Sampah Burangkeng pun disewa sebagai eksekutor pembongkaran gereja, dan tiba di lokasi pada pukul 12.15 WIB.

Meski sempat alot dan molor, bangunan gereja itu akhirnya dirobohkan setelah sempat tertahan selama dua jam. Pimpinan jemaat, Pendeta Advent sebelumnya juga berkomunikasi dengan pihak pemerintah untuk membatalkan pembongkaran. Namun upaya itu tak mendapat tanggapan. "Pemerintah sudah melakukan pembongkaran secara prosedural," ujar Wakil Bupati Rohim Mintareja, saat dihubungi Tempo.

Sebelum aksi pembongkaran berlangsung, massa yang tergabung dalam Forum Umat Muslim Tamansari juga sempat menggelar unjuk rasa di Jalan Raya Setu, sekitar 700 meter dari lokasi gereja. Massa itu pun mendapat pegamanan oleh kepolisian, guna mengantisipasi adanya konflik. Sedkitnya 270 personel kepolisian dan 30 anggota Tentara Nasional Indonesia diterjunkan untuk mengamankan eksekusi pembongkaran gereja. Kini, para jemaat HKBP Setu hanya bisa meratapi puing-puing bekas dinding gereja yang terbongkar.

Jerat untuk pelaku santet dan kumpul kebo

Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat mulai membahas perubahan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Revisi aturan hukum ini diperkirakan selesai pertengahan 2014.

“Revisi ini penting karena KUHP sudah berusia lebih dari 50 tahun sedangkan KUHAP sejak 1981 belum direvisi,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy, di Jakarta hari ini.

Tjatur mengatakan, DPR telah meminta masukan dari kalangan akademisi, yakni dari Universitas Diponegoro, Universitas Sebelas Maret, Universitas Soedirman, Universitas Brawijaya, dan Universitas Airlangga, untuk revisi KUHAP. Sedangkan masukan untuk KUHP datang dari luar Pulau Jawa.

Tjatur mengatakan, banyak pasal-pasal dalam kedua aturan hukum itu yang berasal dari zaman Belanda sehingga tidak sesuai dengan norma Hukum Indonesia. Selain itu, “Kita akan menjadikan Pancasila sebagai dasar dari segala sumber hukum, dan ketatanegaraan di Indonesia”, katanya.

Selain rancangan hukum pidana dan hukum acara pidana itu akan memasukan seluruh hukum pidana, yang tersebar di berbaga perundang-undangan. Oleh sebab itu, rancangan itu memuat soal tindak pidana pencucian uang, terorisme, penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, lingkungan hidup, perlindungan benda cagar budaya, hak asasi manusia, kesehatan, dan sebagainya.

Akan tetapi, rancangan perubahan itu telah memasukan isu-isu kontroversial. Di antaranya adalah soal pidana untuk santet dan kumpul kebo. Salah seorang yang memprotes adalah sosiolog dari Universitas Indonesia, Thamrin Tamangola. Menurutnya, urusan kumpul kebo sebaiknya diserahkan pada masyarakat lokal.

“Karena masing-masing masyarakat lokal pengaturannya sangat beragam, kata Thamrin. Dalam kacamata sosiologi, menurut dia, ide perkawinan muncul dari kalangan kelas menengah. Adapun kelas bawah sibuk dengan himpitan ekonomi yang bisa melakukan apa saja.

“Kalau kumpul kebo, biasanya dari kelas atas dan kelas bawah. Kelas atas karena kelebihan ekonominya, kelas bawah karena himpitan kemiskinan. Makanya jika ada kawin massal banyak sekali yang ikut. Karena mereka sebetulnya mau tetapi tidak mampu,” ungkap Thamrin.
Tetapi sosiolog dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Musni Umar, tak setuju. Dia mengatakan bawah soal kumpul kebo itu harus diatur supaya seks bebas tidak merajalela. “Supaya tidak merusak generasi sekarang dan yang akan datang,” katanya.

Sedangkan soal santet, dinilai akan menimbulkan kegoncangan sosial. Anggota Komisi III DPR, Didi Irawadi Syamsuddin, mengatakan bila delik santet dianggap sebagai delik materil, maka amat sulit pembuktiannya.
“Bagaimana membuktikan bahwa seseorang memiliki ilmu gaib atau ilmu hitam? Apalagi bila sampai harus membuktikan apakah benar akibat perbuatan orang itu, atau santetnya, ilmu gaibnya, ilmu hitamnya, menyebabkan korban meninggal atau luka-luka?” kata Didi.

Di sisi lain, bila pasal santet dikategorikan sebagai delik formal, maka tak perlu akibat dari perbuatan orang tersebut. Juga tak perlu dibuktikan apakah benar orang itu menyantet. “Ini pun akan menimbulkan masalah, bahkan tak mustahil kegoncangan sosial,” katanya. “Sebab, seseorang bisa saja dipenjara karena tuduhan-tuduhan bisa menyantet, atau tuduhan sebagai dukun santet.


Delik Santet
  1. Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
  2. Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) melakukan  perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).
Delik Kumpul Kebo

Pasal 485: Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah, dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun atau pidana paling banyak 30 juta. Hukuman ini bersifat alternatif yaitu hakim dapat memilih apakah dipidana atau didenda.