Dimyati Natakusumah |
Urus yang beginian saja harus ke luar negeri. Versi santet masing-masing negara 'kan beda-beda, mau disamakan ya pak? Mau menghadirkan vampir ke Indonesia? Aya.. aya.. wae !
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi III Dewan Perwakilan
Rakyat akan berkunjung ke empat negara Eropa, yakni Rusia, Inggris,
Perancis, dan Belanda. Mereka akan melakukan studi banding dalam rangka
penyusunan RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Rancangan kedua RUU itu kini
menjadi perdebatan lantaran ada sejumlah pasal kontroversial, mulai dari
soal santet hingga penyadapan.
Anggota Komisi III dari Fraksi
Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Dimyati Natakusumah, pun tak
menampik bahwa kunjungan studi banding kali ini juga akan membahas dua
pasal kontroversial tersebut. "Jangan salah. Santet itu bagian daripada
sihir. Sihir di zaman nabi sudah ada, di negara luar sudah ada. Ini
perlu pengaturan-pengaturan," ucap Dimyati di Kompleks Parlemen,
Senayan, Jakarta, Jumat (22/3/2013).
Dimyati mengaku persoalan
santet dan penyadapan itu sebenarnya bisa dipelajari melalui penelitian
internet. "Tapi, kalau secara langsung kan lebih enak didengarnya dan
akuntabel," ujar Dimyati.
Saat ini, kata Dimyati, banyak orang
musyrik yang percaya dengan santet. Dengan demikian, Dimyati mengaku
persoalan santet harus segera diatur agar tidak terjadi aksi main hakim
sendiri.
Sementara terkait fungsi penyadapan, Dimyati mengatakan,
studi banding ke negara-negara Eropa diperlukan untuk melihat bagaimana
mekanisme penyadapan dilakukan oleh para penegak hukum di negara-negara
itu.
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat akan berangkat keempat
negara di Eropa untuk studi banding tentang sistem hukum di
negara-negara itu. Keempat negara itu yakni Perancis, Rusia, Inggris,
dan Belanda. Studi banding dilakukan dalam rangka persiapan RUU KUHP dan
KUHAP. Rombongan akan dibagi ke dalam empat kelompok dan akan
berangkat pada tanggal 14-16 April 2013. Setiap rombongan terdiri dari
15 orang. Menurut Dimyati, jumlah rombongan itu sudah termasuk para staf
ahli.
Editor : Hindra