Jumat, 31 Mei 2013

KPK Bakal Telaah Data Century Dari Akbar Faizal


"Akbar Faisal: Saya optimis 2014, KPK bisa 

menuntaskan kasus Century"

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bakal 'menelan' mentah-mentah data baru yang telah diserahkan oleh mantan anggota Timwas Century DPR RI Akbar Faizal. Namun, datan akan dikaji dan ditelaah terlbih dahulu oleh Komisi yang dipimpin Abraham Samad itu.

"Tentu diklarifkasi dulu. Apakah KPK sudah punya atau tidak. Kedua, berkaitan dengan apa data yang diberikan itu," ucap Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Sabtu (1/6/2013).

Namun, KPK tetap mengapresiasi langkah penyerahan data yang dikabarkan soal rekayasa penetapan Bank Century sebagai Bank berdampak sistemik. Dalam proses penyidikan kasus tersebut, setidaknya data tersebut dinilai dapat membantu KPK.

"Tentu sangat berguna untuk menelusri lebih jauh untuk penanganan kasus Century," imbuh Johan tanpa merinci data terkait apa yang telah diberikan Timwas Century.

Sebelumnya, mantan anggota Timwas Century Akbar Faizal menyerahkan data terbaru soal Century. Ia ditemani dengan mantan koleganya Bambang Soesatyo dan Lili Wahid. Akbar klaim data tersebut akan membantu KPK untuk menuntaskan kasus yang empat tahun disidik ini.

"Saya optimis 2014, KPK bisa menuntaskan kasus Century," ujar Akbar usai menyerahkan data. [ton]

UU Perguruan Tinggi Singkirkan Masyarakat Miskin


"Munculnya Perguruan Tinggi Badan Hukum sebagaimana yang diatur dalam UU Dikti, menciptakan paradoks rasionalitas yang secara nalar hukum menimbulkan contradictio in terminis"

Sidang Uji Materi (Judicial Review) terhadap UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti), yang diajukan oleh Komite Nasional Pendidikan Tinggi (KNP) kembali di gelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (30/5/2013).
Dalam sidang tersebut, KNP menghadirkan keterangan ahli, yaitu Prof. Dr. Henry Alexis Rudolf  (HAR) Tilaar sebagai ahli pendidikan, dan Dr. Dian Puji Simatupang sebagai ahli hukum.
 
Dalam keterangannya, Tilaar secara tegas menyatakan pengelolaan pendidikan tinggi dalam UU Dikti, berimplikasi tersingkirnya mahasiswa dari keluarga miskin, sehingga UU ini tidak sesuai dengan jiwa UUD 1945.
 
Tilaar, yang  juga pengagum berat Ibu Teresa, mengangkat fakta bahwa Indonesia masih merupakan negara berkembang dengan tingkat kemiskinan yang masih cukup tinggi.

Karena itu, menurutnya, perlu ada kesempatan yang seluas-luasnya pada semua warga negara untuk mengembangkan bakatnya. Apalagi, Pendidikan Tinggi merupakan investasi karena mempunyai “rate of returns” yang cukup besar sebagai modal kultural, dan modal sosial ekonomi.
 
Sementara, ahli hukum  Dian Puji Simatupang menyatakan, munculnya Perguruan Tinggi Badan Hukum sebagaimana yang diatur dalam UU Dikti, menciptakan paradoks rasionalitas yang secara nalar hukum menimbulkan contradictio in terminis.
 
Pasalnya, pemerintah memberikan penugasan kepada PTN badan hukum untuk menyelenggarakan fungsi pendidikan tinggi yang terjangkau oleh masyarakat. Padahal, sejatinya sebuah badan hukum mempunyai kepentingan sendiri karena mempunyai kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan negara.

Fot0: hidupkatolik.com







PPATK: Koruptor Jangan Sampai Nikmati Harta Ilegal Setelah Keluar Penjara


Koruptor masih bisa menikmati harta ilegalnya selepas dari penjara. Karena itu, penegak hukum perlu menjerat mereka dengan pasal pencucian uang.

Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengapresiasi upaya penegak hukum yang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dalam menjerat koruptor. Itu sudah sesuai dengan amanat di UU TPPU no 8 tahun 2010.

"Kita sama-sama menyaksikan bahwa Kepolisian, Kejaksaan dan KPK telah menggunakan UU TPPU dalam proses penyidikan dan berlanjut ke proses penuntutan. Ini tentu merupakan perkembangan yang sangat penting dalam praktik penegakan hukum," kata Agus saat ditanya proses penegakan hukum TPPU, Jumat (31/5/2013).

Agus menegaskan, dengan penerapan UU TPPU, maka harapan masyarakat untuk memiskinkan koruptor dengan cara merampas harta ilegalnya akan terpenuhi. "Pembuktian terbalik di proses persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 dan 78 UU TPPU adalah proses yang efektif untuk merampas harta ilegal yang tidak bisa dibuktikan oleh si terdakwa bahwa hartanya adalah hasil dari kegiatan yang sah," jelasnya.

Menurut pria berkumis ini, korupsi dan pencucian uang hakikatnya adalah kejahatan dengan motif ekonomi. Karena itu, tak cukup dihukum dengan hanya pidana dan denda saja.

"Kita tidak rela kalau para koruptor bisa tetap menguasai harta ilegalnya selepas di penjara, itu tidak adil," tegasnya.

Penerapan UU TPPU di perkara korupsi oleh tiga instansi penegak hukum, maka proses pertanggungjawaban bisa diperluas.

"Sehingga bukan hanya pelaku korupsi dan suap menyuap saja yang dimintai pertanggungjawaban hukum, tetapi semua pihak yang menikmati harta illegal itu, baik berupa uang ataupun barang, akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Saya kira inilah saatnya kita bangkit melawan para Koruptor dan kaki tangannya," tegas Agus.

Ke depan, PPATK mengusulkan agar adanya UU Perampasan Aset yang mengatur pertambahan kekayaan dari penyelenggara negara yang tidak wajar. Bila tidak terbukti dari hasil saha, maka bisa dirampas untuk negara.

"Kalau usulan RUU ini bisa diterima, maka kami yakin kita bisa wujudkan RI yang bersih, adil dan makmur," pungkasnya.

Minggu, 26 Mei 2013

Treating Mental Illness


We tend to divide treatments for mental illness into “psychological” approaches and “biological” ones; the former typically involve “talk therapy” and the latter medication. But this either-or way of thinking obscures the fact that talk therapy affects the brain and is no less biological than pills.
Numerous findings over the last two decades demonstrate how talk therapy alters the brain. Disabling conditions like clinical depression and anxiety can be treated effectively by understanding distorted patterns of thought, becoming aware of emotional conflicts that have not been conscious, or practicing new behaviors. Talk therapy is a potent treatment for serious mental disorders and not simply for the “worried well,” as it is sometimes characterized.
These conditions can also be treated with medication, either alone or in combination with talk therapy. Whereas the effects of medication tend to go away once the medication is stopped, the benefits of talk therapy can be enduring because of the significant changes that take place not only in the “mind” but in the “brain,” too. This is a real-life example of what the Nobel laureate Eric Kandel has discovered: learning affects the ways in which the brain forms new connections.
Why does this matter? It is important that the public know that talk therapy is an important tool in the healing process precisely because of its powerful effects on the brain. Medication, which is lifesaving for many, tends to be overprescribed. Rather than being introduced as part of a comprehensive treatment that includes psychotherapy, it is often used in its place. We should be aware of the cultural trends that devalue psychotherapy and the listening healer and the unintended consequences that may ensue.
LARRY S. SANDBERG

New York, May 20, 2013

The writer is a psychoanalyst, a clinical associate professor of psychiatry at Weill Cornell Medical College and the co-author of “Psychotherapy and Medication: The Challenge of Integration.”


Readers React
It is good to see talk therapy get a fair hearing in the lay press as a “biological treatment.” Those of us who have used both talk therapy and medication in practice have known about the evidence, both clinical and experimental, and have been informing our patients accordingly for a long time. That it has not gotten enough traction in our society, and that there has not been more confirming research, bear witness to the enormous power of the insurance industry (which does not pay psychiatrists enough to do psychotherapy or conjoined treatment) and the pharmaceutical industry (which has a vested interest accentuating the benefits of medication).
While psychoanalytic psychotherapy is more useful to patients in the long run, it is harder to get the most out of this treatment in the beginning because of the physical symptoms of their depression/anxiety, which are more rapidly addressed with medication. I usually put it bluntly — that it is hard to get much from talking when you are not sleeping and feel physically as if you have been run over by a steamroller.
Most patients cannot afford true conjoined treatment. And I refuse to see patients for only the 8 to 15 minutes allotted by their insurance for a “medication visit.” So we do the best we can with longer visits with less frequency, even though the reimbursement for this is quite poor.
The brain is a wonderful organ. It heals. And it can be helped to heal.
DAVID GORENBERG

West Tisbury, Mass., May 23, 2013
The writer is a psychiatrist in private practice and a former clinical associate professor of psychiatry at the University of Pennsylvania.

Dr. Sandberg makes an excellent case for multi-modality therapy of mental illness — chemical and interpersonal. But until we determine that this approach is part of the right of all Americans to quality health care, most people will not have the financial wherewithal to acquire the benefits of talk therapy, nor will most insurers cover what can be a protracted and expensive alternative to a pill.
To be brief, who is going to pay for this?
LEONARD A. ZWELLING

Bellaire, Tex., May 22, 2013
The writer is an oncologist.

Begini Efek Buruknya Kegemukan di Tubuh Wanita

Jakarta, Dibandingkan pria, tubuh wanita memang lebih mudah mengalami kegemukan. Tak hanya merusak penampilan dan mengurangi rasa percaya diri, kegemukan pada tubuh wanita juga memiliki efek buruk tambahan pada kesehatan.

Efek obesitas (kegemukan) pada tubuh wanita jauh lebih jelas dibandingkan pria. Pada pria, efek kegemukan umumnya hanya bersifat medis, sedangkan pada wanita juga berpengaruh pada psikologis atau kejiwaannya. Ujung-ujungnya, jiwa yang tidak sehat makin memperburuk kondisi fisik.

Berikut beberapa efek buruk yang ditimbulkan kegemukan di tubuh wanita, seperti dilansir Boldsky, Senin (27/5/2013):

1. Menstruasi tidak teratur
Tidak teraturnya periode menstruasi bisa terjadi akibat terlalu banyak lemak yang menumpuk di sekitar rahim. Ini sangat umum terjadi pada remaja yang gemar mengonsumsi junk food.

2. Risiko serangan jantung
Ada mitos yang mengatakan risiko penyakit jantung pada wanita lebih kecil dibanding pria. Tapi pada wanita yang sudah menopause, risiko serangan jantung menjadi lebih besar. Terlebih bila wanita tersebut bertubuh gemuk.

3. Degenerasi otot
Degenerasi otot dan kelemahan terjadi karena terlalu banyak penumpukan lemak di tubuh. Orang gemuk biasanya tidak banyak berolahraga sehingga harus berakhir dengan otot yang lemah.

4. Tekanan darah tinggi
Tekanan darah tinggi terjadi karena penumpukan kolesterol pada pembuluh darah, yang sangat umum terjadi pada orang-orang gemuk.

5. Arthritis
Ketika sendi pada tubuh tak mampu menahan tekanan bobot tubuh yang berlebih, maka bisa mengakibatkan terjadinya chronic inflammatory diseases seperti arthritis atau nyeri sendi.

6. Tumit pecah-pecah
Badan yang terlalu berat akan menempatkan tekanan secara ekstrem pada tubuh Anda. Hal ini dapat menyebabkan tumit pecah-pecah dan menyakitkan.

7. Batu empedu
Batu terbentuk di kantung empedu karena metabolisme lemak yang tidak tepat. Itulah mengapa wanita gemuk lebih rentan terhadap batu empedu.

8. Kista
Poly cystic ovaries atau kista ovarium telah terbukti terjadi karena kebiasaan makan yang tidak sehat. Kista kecil terbentu di seluruh ovarium menyebabkan menstruasi yang tidak teratur dan dalam beberapa kasus mengakibatkan infertilitas (kemandulan).

9. Kemandulan
Wanita gemuk berisiko tinggi mengalami ketidakseimbangan hormon, yang menjadi penyebab infertilitas atau kemandulan pada wanita.

10. Stretch Mark
Ketika kulit (lapisan atas kulit) yang terentang melampaui batas, itu bisa menyebabkan stretch mark. Ini memiliki dampak psikologis pada wanita.

11. Depresi
Depresi pada wanita biasa terjadi karena ketidakseimbangan hormon yang diinduksi oleh obesitas. Hal ini juga dapat terjadi karena efek psikologis dari menjadi gemuk.



Ulama Aceh Utara Bakar 100 Celana Ketat


Ulama yang tergabung dalam organisasi Tazkiratul Ummah Aceh Utara membakar 100 celana panjang ketat, batu domino, dan kartu joker di halaman Masjid Agung Baiturrahim Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (21/5/2013). Celana itu merupakan hasil razia ulama bersama Wilayatul Hisbah (WH) setempat dalam setahun terakhir.

"Pemusnahan hasil razia ini menandai rangkaian ulang tahun pertama Tazkiratul Ummah. Digelar juga ceramah yang disampaikan Teungku Haji Abdullah (Abu Krueng Lintang, Aceh Timur)," kata Ketua Tazkiratul Ummah Aceh Utara Tgk H Nurdin Usman kepada Serambi Indonesia.

Dalam catatan Serambi, sejak redeklarasi penerapan syariat Islam secara kafah di Aceh tahun 2001, belum pernah gabungan ulama melakukan aksi pembakaran celana panjang ketat yang didapat dari hasil razia bersama WH. Baru di Aceh Utaralah, atas prakarsa para ulama Tazkiratul Ummah setempat, pembakaran celana sempit itu dilakukan.

Sebelumnya di Aceh Barat, Bupati Ramli gencar melakukan kampanye anticelana ketat bagi perempuan yang bermukim ataupun yang berkunjung ke kabupaten itu. Dalam beberapa kali razia yang diujungtombaki WH setempat, banyak perempuan yang celana panjangnya digunting, lalu diganti dengan rok yang disediakan Pemkab Aceh Barat.

Sejalan dengan semangat itu, Tgk Nurdin Usman dari Tazkiratul Ummah Aceh Utara mengimbau agar setiap orangtua di Aceh melarang anaknya mengenakan pakaian ketat karena tidak sesuai dengan adab dan tuntunan berpakaian umat Islam.

"Kita minta agar guru dan kepala sekolah mengajak semua siswa-siswinya mengenakan pakaian yang menutup aurat," imbau Tgk Nurdin.

Pihaknya juga meminta Pemkab Aceh Utara mengalokasikan dana untuk pelaksanaan eksekusi terhukum cambuk di kabupaten itu. Soalnya, sejak empat tahun terakhir, Pemkab Aceh Utara tidak lagi mengalokasikan dana untuk uqubat cambuk tersebut.

Editor :
Kistyarini



Sabtu, 25 Mei 2013

Petisi 'Online' Tolak Penghargaan untuk SBY Digalang



Petisi online yang meminta The Appeal of Conscience Foundation (ACF) menunda pemberian penghargaan World Statesman 2013 kepada Presiden SBY digalang masyarakat.


Petisi di dunia maya ini digalang melalui petisiwww.change.org/natoSBY. Petisi digalang seorang anak kiai NU bernama Imam Shofwan.

Dalam suratnya, Imam mengajak netizen untuk menyimak surat protes yang ditulis oleh Profesor Franz Magnis Suseno kepada ACF. Dalam surat ini, Magnis mempertanyakan dasar penilaian dari penghargaan yang merujuk pada prestasi SBY dalam bidang toleransi beragama.

"Ini sangat memalukan, memalukan untuk Anda. Hal ini mendiskreditkan segala klaim yang Anda buat sebagai sebuah institusi dengan niat-niat moral," tutur Magnis dalam suratnya.

Imam mengajak siapa saja untuk bergabung dengan memparaf dan menyebar petisinya yang bisa diakses pada www.change.org/natoSBY.

Imam Shofwan sepenuhnya setuju dengan pertanyaan Magnis. "Bagaimana Anda bisa mengambil keputusan ini tanpa bertanya kepada masyarakat Indonesia yang terkait? Semoga Anda tidak mengambil keputusan ini atas dasar dorongan dari oknum-oknum pemerintah atau lingkaran Presiden," kata Imam menirukan bunyi surat Magnis.

Co-founder Change.org Indonesia, Arief Aziz, di Jakarta, Jumat (17/5/2013), menyatakan, petisi Imam Shofwan sangat unik. Biasanya pembuat petisi membuat surat sendiri dalam menyuarakan aspirasinya. Kali ini, Imam memasukkan surat protes dari seorang profesor yang juga dikenal sebagai rohaniwan dan terkenal dengan sifat kejawaannya.

Lanjut Imam, "Saya besar di keluarga Nahdlatul Ulama. Sebagai Muslim, saya setuju dengan Romo Magnis. Saya percaya bahwa kejahatan yang dilakukan atas nama agama adalah kejahatan terbesar terhadap agama itu sendiri." Kebetulan moto inilah yang tertera di situs ACF.

Perlindungan minoritas, kata Imam, tidak terletak pada pemerintahan daerah. Ini kewajiban konstitusional seorang Presiden.

Ia percaya, jika dukungan petisinya terus meningkat, ACF akan menunda penghargaan dan memberi pengaruh positif bagi perlindungan minoritas di Indonesia.
Editor :

Hina Romo Magnis, Adnan Buyung Ingin Gampar Dipo Alam




Pengacara senior Adnan Buyung Nasution (ABN) marah besar kepada Sekretaris Kabinet Dipo Alam. Pasalnya, Dipo telah mengatai-ngatai Franz Magnis Suseno sebagai berpenglihatan dangkal terkait kritiknya terhadap Presiden SBY yang akan menerima penghargaan ACF (Appeal of Conciensce Faundation). Menurut Romo Magnis, SBY amat tidak pantas mendapat penghargaan itu.

Respon Dipo yang menilai Romo sebagai berpenglihatan dangkal itu menuai murka banyak orang, termasuk ABN.

"Dia (Dipo) itu lancang sekali. Saya kenal dia, sama-sama aktivis. Sekarang duduk di kekuasaan, jadi berubah. Ciri-ciri orang yang tak punya karakter. Saya dukung Romo Magnis, Sangat lancang sekali. Saya tampar kalau ada (disini). Kok beraninya maki-maki Frans Magnis,’’ tegasnya kepada wartawan dalam jumpa pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Beragama Berkeyakinan di Jakarta, kemarin.

Sekedar catatan Dipo Alam adalah aktivis yang amat dikenal di sekitar tahun 1978 seangkatan dengan Bambang Sulistomo (anak Bung Tomo) dan Dipo Alam pernah dijebloskan ke bui oleh Pemerintahan Orde Baru. -pp

Kamis, 23 Mei 2013

Pilgub NTT, Esthon-Paul Unggul Sementara


Pasangan calon gubernur Esthon Leyloh Foenay-Paul Edmundus Tallo (Esthon-Paul) unggul dalam perhitungan suara sementara pemilihan gubernur Nusa Tenggara Timur, putaran kedua, Kamis (23/5).

Sesuai data perhitungan suara yang dihimpun Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur hingga pukul 18.00 WITA, Pasangan Esthon-Paul unggul dengan 114.224 suara (55,24 persen) dari total suara yang masuk ke KPU berjumlah 206.750 suara. Sedangkan pasangan Frans Lebu Raya-Benny Litelnoni mengumpulkan 92.526 suara (44,75 persen).

Ketua Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur, Jhon Depa mengatakan, perolehan suara sementara itu berasal dari 10 kabupaten dari 21 kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur yakni Kabupaten Kupang, Kota Kupang, Ngada, Belu, Alor, Flores Timur, Rote Ndao, Manggarai Barat, Nagekeo, dan Kabupaten Sumba Barat.
"Data yang dipublikasi KPU ini berasal dari kecamatan di wilayah perkotaan di 10 kabupaten," kata Jhon.

Ia mengatakan publikasi data perolehan suara sementara tersebut dibenarkan oleh regulasi KPU serta sudah disetujui oleh dua pasangan calon kepala daerah tersebut pada 8 Mei lalu. "Data perolehan suara sementara ini diterima KPU lewat surat elektronik (e-mail) dan faksimili," katanya.

"Menurut Jhon, publikasi perolehan suara sementara akan dilakukan selama dua hari hingga 24 Mei. Adapun publikasi pada 23 Mei dilakukan sebanyak dua kali pada pukul 18.00 WITA dan 21.00 WITA. Sedangkan pada Jumat (24/5) dilakukan dua kali publikasi pada pukul 10.00 WITA dan 16.00 WITA.

Sesuai jadwal, katanya, rekapitulasi suara di KPU NTT akan dilakukan antara 30 Mei-1 Juni 2013. Sedangkan rekapitulasi suara tingkat kecamatan pada 25-27 Mei dan rekapituasi suara tingkat kabupaten 27-19 Mei.
Dia menambahkan, daftar pemilih tetap dalam ajang politik lima tahun di provinsi kepulauan itu, berjumlah 3.027.283 orang.[ian/ant]

Minggu, 19 Mei 2013

PKS vs KPK, Antara Opini Publik dan Fakta Hukum


Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kini dalam posisi yang dilematis. Persoalan hukum yang menimpa mantan Presiden PKS akhirnya menjalar ke mana-mana. Kini, secara terbuka perang opini PKS dan KPK berlangsung.

Sepekan terakhir, PKS menjadi obyek pembicaraan hangat baik dalam ranah hukum maupun politik. Pemicunya, penyitaan mobil yang diduga milik bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq oleh KPK. Lembaga antikorupsi itu mengklaim telah memenuhi prosedur penyitaan.

Namun sebaliknya, PKS menuding KPK tidak melalui prosedur hukum yang tepat. Situasi kian hangat, KPK secara bersamaan menyita sejumlah barang mewah pemberian tersangka Ahmad Fathanah ke sejumlah pesohor perempuan. Di sinilah polemik itu dipicu.

Tak bisa ditampik, hiruk-pikuk penanganan kasus hukum Luthfi Hasan Ishaaq ini dibumbui dengan perang opini antardua belah pihak yang berselisih; KPK dan PKS. Tentu saja, opini publik berpihak ke KPK. Sebaliknya, nada negatif tertuju ke PKS. Untuk urusan opini publik, dalam beberapa peristiwa KPK selalu unggul. Pihak yang berseberangan dengan KPK, selalu menjadi pihak yang dipersalahkan.

DPP PKS pun menempuh jalan nyata. Partai pimpinan Anis Matta ini melaporkan KPK ke Mabes Polri terkait penyitaan mobil di kantor DPP PKS. Wakil Sekjen DPP PKS Fahri Hamzah mengatakan pihaknya sama sekali tidak risau dengan citra PKS karena melaporkan KPK ke Mabes Polri. "Orang benar tidak boleh takut. Harusnya KPK yang takut karena KPK yang salah," ujar Fahri di kantor DPP PKS, Jakarta, Minggu (12/5/2013).

Pelaporan PKS ini dipicu saat awal pekan lalu (6/5/2013), Tim Penyidik KPK hendak melakukan penyitaan terhadap enam unit mobil di kantor DPP PKS yang diduga milik Luthfi Hasan Ishaaq. Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Luthfi Hasan Ishaaq. PKS menilai KPK tidak sesuai prosedur dalam melakukan penyitaan mobil.

Namun sebaliknya, KPK berkeyakinan, Tim Penyidik yang hendak melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga miliki Luthfi Hasan Ishaaq sesuai dengan prosedur. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mempersilakan PKS menempuh jalur hukum. "Itu hak PKS mempersoalkan, tapi lakukan secara prosedural jangan sampai melanggar hukum," ujar Bambang.

Mempersoalkan langkah Tim Penyidik KPK ke jalur hukum merupakan langkah yang sah dalam konteks chek and balances dalam penegakan hukum. Kontrol terhadap proses penegakan hukum oleh KPK merupakan hal wajar dalam negara demokrasi.

Kamis, 02 Mei 2013

Dukung Lurahnya, Warga Warakas Menyesal Memilih Jokowi


Pada dasarnya saya mendukung gebrakan Jokowi-Ahok untuk melelang jabatan camat dan lurah di DKI Jakarta. Point-nya adalah bahwa pemerintahan Jokowi-Ahok menginginkan suatu kualitas pemerintahan yang bersih dan profesional. Selain itu  para PNS yang potensial dan berkualitas tetapi "tersembunyi" dapat diangkat ke permukaan. Masyarakat harus menyadari hal ini. Jabatan camat dan lurah itu bukanlah sesuatu yang kekal. Dan jika kita melihat bahwa sosok camat dan lurah kita baik dan berprestasi, kita harus menyadari bahwa selain mereka masih ada banyak PNS potensial dan berkualitas yang bisa menggantikan mereka. Nah, jika Lurah Warakas memandang dirinya "suitable" untuk jabatan itu karena kepintaran dan bukti kerjanya selama ini, mengapa dia harus takut dengan seleksi yang diadakan? 
----------------------------------------------------------------------------------Warga Warakas mendukung langkah lurahnya, Mulyadi, menentang kebijakan seleksi dan promosi jabatan terbuka atau yang biasa disebut dengan lelang jabatan lurah dan camat. Bahkan, ada yang sampai menyesal memilih Jokowi karena hal ini.
"Setelah ada lelang jabatan, menyesal saya pilih Jokowi. Kemarin, pas Pak Mulyadi dirawat di rumah sakit, beliau tetap mau melayani tanda tangan untuk kita semua. Mana ada pejabat sakit masih mau melayani warganya? Pak Mulyadi juga yang membimbing kita dari warga wilayah kumuh menjadi warga yang maju," kata Teli, warga Warakas, kepada Kompas.com, di Warakas, Jakarta Utara, Rabu (1/5/2013).
Teli mengatakan bahwa Mulyadi bukanlah sebuah "barang bekas". Jadi, ia tak sepantasnya untuk dilelang. Menurut dia, jabatan camat dan lurah yang kosong seharusnya yang menjadi prioritas Jokowi untuk menyelenggarakan program tersebut.
Mulyadi, menurutnya, tidak pantas untuk diganti karena Mulyadi telah tujuh tahun mengabdikan hidupnya untuk warga Warakas.
"Pak Mulyadi sudah terbukti kinerjanya di Warakas. Jokowi jangan asal ganti-ganti saja. Kami senang dengan kinerja beliau," cetus Teli.
Bahkan, ia meyakini kalau pasti banyak pegawai negeri sipil (PNS), lurah, atau camat yang tidak setuju dengan program unggulan Jokowi tersebut. Menurutnya, hanya Mulyadi yang berani melawan Jokowi dan menuding lurah dan camat definitif lainnya hanya sebatas asal bapak senang (ABS).
Teli pun menjabarkan berbagai penghargaan yang pernah diraih wilayahnya saat dipimpin oleh Mulyadi, antara lain, Juara II Perilaku Hidup Bersih dan Sehat Jakarta Utara tahun 2008, Juara I Bulu Tangkis Ganda Putra Jakarta Utara tahun 2009, Juara I Lomba Keterampilan Menyuluh Posyandu tahun 2010, dan Juara I Lomba Rumah Sehat dan Pemanfaatan Tanah Pekarangan 2010.


Untuk diketahui, Lurah Warakas Mulyadi menolak untuk mengikuti proses seleksi promosi terbuka jabatan lurah. Saat proses tes online uji kompetensi bidang pun, ia tak mengikuti ujian tersebut.

Ia akan mengajukan uji materi ke MK karena menurutnya ada yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan yang ada. Menurut Mulyadi, terdapat 80 peserta uji kompetensi dari staf lurah sampai camat yang tidak ikut ujian tersebut pada Sabtu dan Minggu kemarin. Ia pun sudah berkoordinasi untuk menolak proses uji kompetensi tersebut.

Editor :
Ana Shofiana Syatiri