Minggu, 19 Mei 2013

PKS vs KPK, Antara Opini Publik dan Fakta Hukum


Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kini dalam posisi yang dilematis. Persoalan hukum yang menimpa mantan Presiden PKS akhirnya menjalar ke mana-mana. Kini, secara terbuka perang opini PKS dan KPK berlangsung.

Sepekan terakhir, PKS menjadi obyek pembicaraan hangat baik dalam ranah hukum maupun politik. Pemicunya, penyitaan mobil yang diduga milik bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq oleh KPK. Lembaga antikorupsi itu mengklaim telah memenuhi prosedur penyitaan.

Namun sebaliknya, PKS menuding KPK tidak melalui prosedur hukum yang tepat. Situasi kian hangat, KPK secara bersamaan menyita sejumlah barang mewah pemberian tersangka Ahmad Fathanah ke sejumlah pesohor perempuan. Di sinilah polemik itu dipicu.

Tak bisa ditampik, hiruk-pikuk penanganan kasus hukum Luthfi Hasan Ishaaq ini dibumbui dengan perang opini antardua belah pihak yang berselisih; KPK dan PKS. Tentu saja, opini publik berpihak ke KPK. Sebaliknya, nada negatif tertuju ke PKS. Untuk urusan opini publik, dalam beberapa peristiwa KPK selalu unggul. Pihak yang berseberangan dengan KPK, selalu menjadi pihak yang dipersalahkan.

DPP PKS pun menempuh jalan nyata. Partai pimpinan Anis Matta ini melaporkan KPK ke Mabes Polri terkait penyitaan mobil di kantor DPP PKS. Wakil Sekjen DPP PKS Fahri Hamzah mengatakan pihaknya sama sekali tidak risau dengan citra PKS karena melaporkan KPK ke Mabes Polri. "Orang benar tidak boleh takut. Harusnya KPK yang takut karena KPK yang salah," ujar Fahri di kantor DPP PKS, Jakarta, Minggu (12/5/2013).

Pelaporan PKS ini dipicu saat awal pekan lalu (6/5/2013), Tim Penyidik KPK hendak melakukan penyitaan terhadap enam unit mobil di kantor DPP PKS yang diduga milik Luthfi Hasan Ishaaq. Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Luthfi Hasan Ishaaq. PKS menilai KPK tidak sesuai prosedur dalam melakukan penyitaan mobil.

Namun sebaliknya, KPK berkeyakinan, Tim Penyidik yang hendak melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga miliki Luthfi Hasan Ishaaq sesuai dengan prosedur. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mempersilakan PKS menempuh jalur hukum. "Itu hak PKS mempersoalkan, tapi lakukan secara prosedural jangan sampai melanggar hukum," ujar Bambang.

Mempersoalkan langkah Tim Penyidik KPK ke jalur hukum merupakan langkah yang sah dalam konteks chek and balances dalam penegakan hukum. Kontrol terhadap proses penegakan hukum oleh KPK merupakan hal wajar dalam negara demokrasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar