VIVAnews – Rancangan Undang Undang Keistimewaan Daerah
Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) telah tuntas dengan salah satu poin
krusial: larangan kepada Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam selaku
Gubernur dan Wakil Gubernur DIY untuk terlibat dalam kegiatan politik.
Salah satu politisi Golkar pun bereaksi keras terhadap hal itu. “Jangankan gubernur, presiden saja boleh berpolitik kok. Berpartai politik adalah hak individu seseorang. Kalau dilarang berarti melanggar hak asasi manusia,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Firman Soebagyo, Senin 27 Agustus 2012.
Jika pertimbangan larangan berpolitik itu adalah agar Sultan dan Paku Alam dapat lebih mengayomi warganya, ujar Firman, maka seharusnya peraturan itu juga berlaku untuk presiden. “Kenapa hanya Sultan? Seharusnya semua jabatan tertinggi tidak boleh diberikan ke elit parpol. Ini agak aneh,” kata dia.
Sebelumnya, anggota Panitia Kerja RUUK DIY Komisi II DPR, Abdul Malik Haramain mengatakan, pasal berisi larangan berpolitik kepada Sultan itu telah disepakati oleh semua fraksi. Malik menjelaskan, Sultan dan Paku Alam dilarang berpolitik agar keduanya lebih memfokuskan diri untuk mengayomi rakyat.
Ketua Komisi II Agun Gunandjar Sudarsa juga menyatakan, Sultan tidak boleh menjadi anggota partai politik. “Disyaratkan seperti itu agar ketika dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam bisa menjadi milik semua warga DIY dan milik semua kepentingan politik serta parpol,” terang Agun yang juga politisi Golkar. (eh)
Salah satu politisi Golkar pun bereaksi keras terhadap hal itu. “Jangankan gubernur, presiden saja boleh berpolitik kok. Berpartai politik adalah hak individu seseorang. Kalau dilarang berarti melanggar hak asasi manusia,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Firman Soebagyo, Senin 27 Agustus 2012.
Jika pertimbangan larangan berpolitik itu adalah agar Sultan dan Paku Alam dapat lebih mengayomi warganya, ujar Firman, maka seharusnya peraturan itu juga berlaku untuk presiden. “Kenapa hanya Sultan? Seharusnya semua jabatan tertinggi tidak boleh diberikan ke elit parpol. Ini agak aneh,” kata dia.
Sebelumnya, anggota Panitia Kerja RUUK DIY Komisi II DPR, Abdul Malik Haramain mengatakan, pasal berisi larangan berpolitik kepada Sultan itu telah disepakati oleh semua fraksi. Malik menjelaskan, Sultan dan Paku Alam dilarang berpolitik agar keduanya lebih memfokuskan diri untuk mengayomi rakyat.
Ketua Komisi II Agun Gunandjar Sudarsa juga menyatakan, Sultan tidak boleh menjadi anggota partai politik. “Disyaratkan seperti itu agar ketika dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam bisa menjadi milik semua warga DIY dan milik semua kepentingan politik serta parpol,” terang Agun yang juga politisi Golkar. (eh)