KUPANG, KOMPAS.com -- Sikap kepolisian yang tidak
mau menyerahkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Korlantas ke KPK,
tidak patut dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya,
Undang-Undang KPK sebagai undang-undang khusus tentang penanganan
korupsi sudah jelas mengatur prime authority yang diberikan kepada KPK untuk menangani kasus korupsi, dan dengan demikian harus dipatuhi kepolisian dan kejaksaan.
Demikian pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Undana Kupang, Bernard L Tanya kepada Kompas
di Kupang, Senin (6/8/2012). Pandangannya itu terkait pernyataan Yusril
Isha Mahendra yang menyebutkan "rebutan" penanganan kasus tersebut
antara Polri dan KPK sebagai sengketa kewenangan hukum lembaga negara.
"Saya
mengutip pernyataan Yusril Isha Mahendra itu dari running text di
televisi. Itu pernyataan konyol. Yang sebenarnya terjadi justru Polri
dengan sengaja melawan perintah UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Karenanya pihak kepolisian patut dituduh menghalangi keadilan atau obstruction of justice hingga pelakuknya dapat diadili dengan ketentuan UU Tipikor," tuturnya.
Bernard
berpendapat, usul untuk membawa sengketa penanganan kasus tersebut ke
MK merupakan tindakan yang mengada-ada karena bisa dilihat sebagai
dukungan atau pembenaran terhadap pelanggaran hukum, dalam hal ini UU
KPK, yang dilakukan kepolisian. Yang terjadi bukan sengketa kewenangan
lembaga negara, melainkan sikap mengotot Polri melanggar UU KPK.
"Bangsa
ini sangat dirugikan jika institusi kepolisian dikorbankan hanya demi
menyembunyikan kebusukan oknum-oknum tertentu," katanya.
Editor :
Nasru Alam Aziz
Tidak ada komentar:
Posting Komentar