Senin, 06 Agustus 2012

'Rebutan' Kewenangan KPK-Polri Tak Patut ke MK

KUPANG, KOMPAS.com -- Sikap kepolisian yang tidak mau menyerahkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Korlantas ke KPK, tidak patut dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).  Alasannya, Undang-Undang KPK sebagai undang-undang khusus tentang penanganan korupsi sudah jelas mengatur prime authority yang diberikan kepada KPK untuk menangani kasus korupsi, dan dengan demikian harus dipatuhi kepolisian dan kejaksaan.
Demikian pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Undana Kupang, Bernard L Tanya kepada Kompas di Kupang, Senin (6/8/2012). Pandangannya itu terkait pernyataan Yusril Isha Mahendra yang menyebutkan "rebutan" penanganan kasus tersebut antara Polri dan KPK sebagai sengketa kewenangan hukum lembaga negara.
"Saya mengutip pernyataan Yusril Isha Mahendra itu dari running text di televisi. Itu pernyataan konyol. Yang sebenarnya terjadi justru Polri dengan sengaja melawan perintah UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Karenanya pihak kepolisian patut dituduh menghalangi keadilan atau obstruction of justice hingga pelakuknya dapat diadili dengan ketentuan UU Tipikor," tuturnya.
Bernard berpendapat, usul untuk membawa sengketa penanganan kasus tersebut ke MK merupakan tindakan yang mengada-ada karena bisa dilihat sebagai dukungan atau pembenaran terhadap pelanggaran hukum, dalam hal ini UU KPK, yang dilakukan kepolisian. Yang terjadi bukan sengketa kewenangan lembaga negara, melainkan sikap mengotot Polri melanggar UU KPK.
"Bangsa ini sangat dirugikan jika institusi kepolisian dikorbankan hanya demi menyembunyikan kebusukan oknum-oknum tertentu," katanya.
Editor :
Nasru Alam Aziz

Tidak ada komentar:

Posting Komentar