JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi
(MK), Akil Mochtar berpendapat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
harus sesegera mungkin turun tangan untuk mencegah perlawanan yang akan
meluas ditujukan terhadap KPK oleh instansi pemerintah atau parlemen.
Terakhir, perlawanan terhadap KPK dilakukan oleh Polri dengan jalan
menghalangi penyidikan penuh KPK dalam perkara dugaan korupsi pengadaan
simulator SIM.
"Belakangan ini terlihat ada upaya perlawanan
terhadap KPK, dimulai polemik pembangunan gedung baru. DPR dalam hal ini
melakukan perlawanan pada KPK. Kemudian perlawanan Polri pada KPK
dengan menghalangi kedaulatan penyidikan KPK yang didukung UU KPK. Kalau
dilihat perlawanan itu cenderung makin meluas,"ujar Akil Mochtar di
Jakarta, Jumat (3/8/2012) malam.
Menurut Akil, perlawanan pada KPK
yang dilakukan oleh Polri, mengindikasikan adanya gerakan yang semakin
meluas. Gerakan itu memiliki fokus untuk menyerang KPK. Aktor dari
gerakan yang berpotensi semakin meluas tersebut dengan melibatkan
instansi pemerintah yang korup kemungkinan besar didalangi oleh
koruptor.
Karena itu, Akil menilai, SBY harus tegas untuk memutus
rantai perlawanan pada KPK yang termasuk pada perbuatan kriminalisasi
hukum. "Nasib penegakan hukum telah dipertaruhkan, ada baiknya presiden
turun tangan. Kepolisian kan berada di bawahnya. Kalau Presiden tegas ke
Polri maka upaya perlawanan pada KPK cukup sampai di sini aja,"
tambahnya.
Menurut Akil, tidak ada alasan untuk menghalangi
penyidikan KPK atas perkara korupsi simulator SIM. Semua aturan
perundangan menegaskan bahwa KPK berhak untuk melakukan penyidikan
tersebut meski polisi mengklaim terlebih dahulu melakukannya. Sengketa
perselisihan mana yang lebih berhak melakukan penyidikan hanya dapat
diputuskan Presiden SBY.
Editor :
Kistyarini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar