Minggu, 30 September 2012

Pilih Mana: Teken Perjanjian Ekstradisi Dengan Singapura atau Menjual Kedaulatan?

KESAN ogah-ogahan untuk meratifikasi perjanjian ekstradisi dengan Singapura memang sulit dibantah. Pasalnya, pihak Singapura sudah membuka diri untuk mengembalikan para pelaku korupsi, tetapi hingga kini belum ada respons yang konkret dari Indonesia. 

Kini bola berada di Komisi I DPR yang selama ini berkukuh menolak ratifikasi perjanjian ekstradisi lantaran keberatan dengan syarat yang diajukan Singapura. Perjanjian keamanan atau defense cooperation agreement (DCA) yang diajukan 'Negeri Singa' sebagai syarat untuk meratifikasi kesepakatan itu dianggap memberatkan Indonesia. 

Misalnya, ada poin yang menyatakan pihak ketiga diperbolehkan melakukan latihan perang di wilayah kedua negara. Perjanjian itu ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong pada 2007 di Istana Tampak Siring, Bali. 

Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana menilai DPR tidak memiliki agenda yang jelas tentang pemulangan koruptor yang bersembunyi di luar negeri, terutama di Singapura. Menurut dia, Singapura harus dipaksa membuat dan menyetujui perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. 

Alasannya, sudah terlalu lama Singapura menjadi tempat pelarian koruptor dan penjahat kelas kakap Indonesia. "Caranya dengan memperkuat diplomasi dan posisi tawar Indonesia di mata Singapura," kata Hikmahanto, akhir pekan lalu. 
"Posisi tawar Indonesia cukup tinggi untuk mendorong Singapura meneken perjanjian ekstradisi. Secara ekonomi dan keamanan, negara kecil itu sangat bergantung pada Indonesia," paparnya. 

Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menepis anggapan bahwa DPR tidak serius meratifikasi ekstradisi dengan Singapura. Dia berkilah, selama Singapura berkukuh mengajukan perjanjian keamanan sebagai paket kesepakatan ekstradisi, posisi DPR sangat jelas, yakni menolak menjual kedaulatan ke negara lain. Sebab, perjanjian itu sangat merugikan Indonesia.

Politikus PKS itu tidak mau Komisi I DPR disudutkan lantaran perjanjian yang hingga kini belum diratifikasi itu. Ia bahkan menyalahkan pemerintah yang dianggap gagal menekan Singapura melalui proses diplomasi. Meski begitu, ia optimistis Indonesia bakal memperoleh hasil signifikan selama proses diplomasi berlangsung. 

"Tidak lama lagi Menteri Luar Negeri Singapura akan berkunjung ke Indonesia. Kita berhasil menekan Singapura," tegasnya. 

Singapura kerap jadi pilihan para koruptor. Selain karena posisinya secara geografis sangat dekat, negara itu dianggap aman karena tak punya ikatan perjanjian ekstradisi. Beberapa warga Indonesia bermasalah yang kabur ke Singapura di antaranya Sjamsul Nursalim (merugikan negara Rp6,9 triliun dan US$96,7 juta dalam kasus Bank Dagang Negara Indonesia), Bambang Sutrisno (Bank Surya, Rp1,5 triliun), dan David Nusa Wijaya (Bank Sertivia, Rp1,26 triliun). Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan saksi kunci kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaeti pun pernah singgah di negara itu selama pelarian. 

Diuntungkan
Anggota Komisi I DPR lainnya, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengutarakan pendapat senada. Ia menuding Singapura sebagai pihak yang mempersulit proses ratifikasi perjanjian bilateral tersebut. 

Menurutnya, Singapura diuntungkan karena uang para koruptor dimanfaatkan di sana. "Kalau serius, kenapa perjanjian ekstradisi ditandemkan dengan perjanjian keamanan?" kata dia.
Agus pun mafhum jika selama ini KPK kesulitan mengejar buron di Singapura. Ke depan, ia berharap pemerintah mampu menekan Singapura agar mau meratifikasi perjanjian ekstradisi. "Singapura lebih membutuhkan Indonesia kok. Itu yang harus dipakai sebagai senjata oleh pemerintah," tegasnya. 

Lebih lanjut Hikmahanto Juwana menilai perjanjian keamanan menjadi batu sandungan Indonesia dalam meratifikasi kesepakatan ekstradisi dengan Singapura. Pasalnya, butir kesepakatan itu dianggap mengebiri kedaulatan RI. Singapura berkukuh menjadikan DCA sebagai syarat dalam perjanjian ekstradisi. Alhasil, hingga kini perjanjian yang sudah diteken tujuh tahun lalu itu urung diratifikasi DPR. 

Ia menegaskan, masalah kedaulatan menjadi hal terpenting daripada pemulangan koruptor. Meski begitu, ada celah yang dapat dilakukan pemerintah, yakni memperkuat diplomasi. "Pemerintah harus menekan Singapura agar mau meratifikasi perjanjian ekstradisi tanpa embel-embel syarat perjanjian internasional," kata dia. 

Ratifikasi secara tandem, menurutnya, tidaklah lazim. Bahkan, dalam perjanjian tidak ada pasal yang mengharuskan ratifikasi dilakukan secara tandem. Kalaupun ada, keinginan untuk meratifikasi secara tandem merupakan kesepakatan yang dibuat kedua negara.
Guru besar Universitas Indonesia itu menilai Singapura mengambil keuntungan dari kaburnya para perampok uang rakyat tersebut. Di sisi lain, negara itu memanfaatkan keinginan Indonesia menyeret koruptor yang melarikan diri ke negara kecil tersebut dengan mengajukan perjanjian keamanan sebagai syarat meratifikasi kesepakatan ekstradisi. 

Meski sulit, ia optimistis Singapura mau meratifikasi perjanjian ekstradisi tanpa embel-embel. Alasannya, Singapura sedang gencar mencitrakan diri sebagai pusat finansial dunia yang bersih dari uang haram. Selain ekstradisi, Indonesia juga dapat menggunakan mekanisme perjanjian timbal balik atau mutual legal assistance(MLA) antarpemerintah. Namun, MLA tidak dapat menyeret koruptor, tetapi hanya memberikan informasi soal keberadaan serta aset mereka di luar negeri. 

Jalur Formal
Mantan jaksa Chairul Imam mengatakan upaya pemulangan koruptor yang kabur ke luar negeri seperti Singapura sebetulnya bisa dilakukan melalui proses informal. Ia menilai alasan pemerintah selama ini yang mengaku sulit memulangkan koruptor karena tidak adanya perjanjian ekstradisi dengan Singapura telah menjerumuskan Indonesia pada proses formal yang penyelesaiannya tidak jelas. 

Dalam pengalamannya selama menjadi jaksa, Chairul mampu memulangkan empat buron koruptor dari Singapura dan Hong Kong, salah satunya Lodi Djuanedi, Direktur Umum Bank Majapahit Jaya yang pada 1996 dipulangkan dari Hong Kong. 

"Sebetulnya ini bisa dilakukan melalui lobi pribadi antaralat negara yang ada di sana. Misalnya Singapura, kan pasti ada teman jaksa atau polisi yang kita kenal di sana. Di sinilah pentingnya aparat kita mampu membangun hubungan personel dengan rekan kerjanya di luar negeri. Terbukti berhasil kok," ujarnya. 

Menurut dia, lobi informal terbukti lebih efektif di tengah kebuntuan jalur formal, baik melalui kesepakatan ekstradisi maupun kesepakatan mutual legal assistance and criminal matters, terutama mengenai kesepakatan pembekuan aset koruptor agar kerugian negara bisa diganti. 

Dalam pengalamannya, Chairul bisa membekukan aset salah seorang koruptor di Singapura justru melalui lobi-lobi informal. Bahkan ia bercerita bagaimana aparat di sana sempat meminta pembagian jatah. "Kalau memang jalan ini yang harus ditempuh, ya mau bagaimana? Daripada uangnya hilang begitu saja, lebih baik kita lakukan. Intinya adalah hubungan baik dengan aparat yang ada di sana. Itu saja," jelasnya. (SW/P-3)

Sumber: Media Indonesia
Penulis: Rudi Policarpus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar