Selasa, 18 Desember 2012

Polri Masih Koordinasi dengan MA Soal Hakim Yamanie

JAKARTA, KOMPAS.com – Hingga kini kepolisian belum juga bergerak untuk mengusut dugaan tindak pidana pemalsuan putusan MA yang dilakukan Hakim Agung Achmad Yamanie. Polri mengaku masih berkoordinasi dengan Mahkamah Agung.
“Masih koordinasi dulu. Nanti lah, apakah ditindaklanjuti dengan langkah-langkah berikutnya,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/12/2012).
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) telah menyerahkan informasi kasus Yamanie ke Bareskrim Polri sejak Rabu (28/11/2012). Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan surat tersebut dikirimkan agar Polri segera menindaklanjuti langkah penegakan hukum kasus Yamanie.
Untuk diketahui, Yamanie diduga memalsukan putusan peninjauan kembali yang menganulir hukuman mati pemilik pabrik narkoba Hanky Gunawan. Yamanie membubuhi tulisan tangan 12 tahun penjara, bukan 15 tahun penjara seperti diputuskan majelis hakim yang dipimpin Imron Anwari dan hakim anggota Yamanie dan Nyak Pha waktu itu.
Akibatnya, putusan peninjauan kembali atas terpidana narkoba, Hanky Gunawan, yang dikirimkan kepada PN Surabaya bertuliskan 12 tahun penjara.
Dalam sidang kode etiknya 11 Desember 2012 lalu, Majelis Kehormatan Hakim memutuskan Hakim Agung Achmad Yamanie melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Majelis Kehormatan Hakim menilai pembelaan yang disampaikan Yamanie dalam sidang yang dimulai Selasa (11/12/2012) pukul 09.10 tadi tidak dapat diterima sebab tidak didasarkan pada argumentasi logis dan bukti kuat. Karena itu, majelis hakim yang dipimpin Paulus Effendi Lotulung memutuskan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat.
Selengkapnya, baca di topik pilihan: HAKIM YAMANIE DAN MAFIA PERADILAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar