Senin, 03 September 2012

Jaksa Periksa Para Kades di Flores Timur

POS KUPANG.COM, LARANTUKA -- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Larantuka akan memanggil para kepala desa (kades) di Kabupaten Flores Timur (Flotim) untuk diperiksa terkait pengumpulan dana pembuatan proposal permohonan dana pembangunan infrastruktur pedesaan kepada Kementerian Dalam Negeri oleh pemerintah kabupaten setempat pada Juli 2012 lalu.

Jaksa akan menyelidiki ke mana dan kepada siapa uang Rp 182 juta yang dipungut dari 182 desa  itu diserahkan. Penyerahan uang kepada oknum pejabat untuk mendapatkan dana yang lebih besar dapat dikategorikan suap.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Larantuka, H Riupassa, S.H, mengatakan hal itu saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/8/2012). Didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Larantuka, Abdon Toh, S.H, Riupassa mengatakan, setiap laporan masyarakat tetap ditindaklanjuti.

Untuk laporan dari elemen masyarakat yang menamakan diri Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gertak) Flotim terhadap pungutan Rp 1 juta kepada 182 kades dan biaya perjalanan dinas ke Portugal, lanjut Riupassa, jaksa sedang melakukan pengumpulan data (puldata). Dalam waktu dekat, kata Riupassa, tim yang telah dibentuk akan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

Abdon menambahkan, selama puldata tim jaksa tidak bisa memanggil dan memintai keterangan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui atau sebagai penanggung jawab terhadap permasalahan itu. Puldata, lanjutnya, lebih pada kerja intelijen kejaksaan. Setelah datanya dipandang cukup,  kajari mengeluarkan surat perintah kepada tim untuk melakukan pulbaket.

Dalam pulbaket, kata Abdon, tim berhak memanggil dan memintai keterangan dari orang-orang yang dipandang mengetahui permasalahan tersebut. Untuk tahap pulbaket, kata Abdon, tim akan memanggil dan memintai keterangan para kepala desa. Karena jumlahnya banyak, akan diambil sampelnya, terutama ketua, sekretaris dan bendahara forum kepala desa se-Flotim yang telah menandatangani surat pernyataan menyerahkan uang secara sukarela itu.

Ditanya soal surat dari Ombudsman, Riupassa mengaku sudah menerimanya melalui faksimile. Ia  berterima kasih kepada Ombudsman Perwakilan NTT-NTB yang telah memberikan perhatian terhadap penanganan kasus itu.

Untuk diketahui, dana Rp 1 juta yang disetor para kepala desa di Flotim kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Flores Timur untuk biaya pembuatan proposal di Jakarta diambil dari Pendapatan Asli Desa (PADes).

Kepala Desa Nelelamawalang II, Keamatan Ile Boleng, Rasyid Boro, yang dihubungi per telepon semalam, mengatakan pihaknya tidak mengambil Alokasi Dana Desa (ADD) atau dana dekon Rp 2.250.000 yang diberikan propinsi setiap tahun, karena itu sudah ada petunjuk teknisnya (juknis).

Boro menjelaskan, keuangan desa bersumber dari dana dekon dari propinsi yang rutin setiap tahun Rp 2.250.000/desa di Flores Timur, ADD yang nilainya tidak sama untuk setiap desa.  ADD yang diberikan oleh kabupaten sesuai  potensi desa. ADD, kata Boro, merupakan dana reguler dari pemerintah kabupaten. Dana yang bersumber dari stuktur pemerintah di atasnya, kata Boro, hanya dua pos itu.

Desa juga, lanjut Boro, mempunyai sumber keuangan seperti retribusi pasar desa, leges dan lain-lain yang dimasukan dalam PADes. "Uang itu kami gali di desa yang kami pakai untuk biaya pembuatan proposal permohonan dana pembangunan infrastruktur pedesaan," kata Boro.

Ditanya apakah desanya sudah mendapat dana itu? Boro mengaku belum mendapat informasi. "Kami sama sekali belum mendapat informasi, baik resmi maupun informasi lepas soal keberadaan dana yang bersumber dari proposal itu," kata Boro. (gem)

Editor : alfred_dama
Sumber : Pos Kupang

Jenazah Dua TKI Dipulangkan

Jenazah 2 TKI Dipulangkan

KUPANG, TIMEX - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia kembali memulangkan dua jenazah TKI asal NTT yakni Dominggas Anin, wanita asal desa Mouresi, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU, dan Dominikus Bere, pria asal Desa Lakulo, Kecamatan Weliman, Kabupaten Belu.

Kedua TKI asal Timor ini meninggal dunia di Malaysia beberapa waktu lalu karena menderita sakit penyakit. Kedua jenazah tiba di Kupang melalui Bandara El Tari dengan waktu penerbangan yang berbeda, dimana jenazah Dominikus tiba lebih awal pukul 12.30 Wita dengan penerbangan Garuda Indonesia, sementara jenazah Dominggas baru tiba dua jam kemudian yakni pukul 14.30 Wita menggunakan penerbangan Lion Air.

Informasi yang dihimpun Koran ini di Bandara El Tari menyebutkan, Dominikus yang diketahui telah tiga tahun bekerja di perkebunan sayur di Perak, Malaysia. Sebelum meninggal, Dominikus menderita sakit selama tiga hari.

Oleh majikannya, Dominikus sempat dibawa ke rumah sakit setempat guna mendapat perawatan medis. Kondisinya mulai berangsur membaik, namun tiba-tiba saja, penyakit yang diderita itu kambuh hingga membuatnya meninggal dunia.

Sementara itu, penyebab kematian Dominggas Anin masih simpang siur. Sebelumnya, sempat dikabarkan TKW ilegal ini meninggal dunia akibat bunuh diri, namun ditepis pihak keluarga yang menjemputnya.

Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) NTT, Tumbur Gultom, yang dikonfirmasi Timor Express ke polselnya, Sabtu (1/9) petang, mengaku Dominggas adalah TKW ilegal yang sebelumnya dikabarkan meninggal dunia oleh pihak KBRI di Kuala Lumpur karena bunuh diri.

Tumbur mengaku diinformasikan KBRI bahwa ada TKW ilegal meninggal yang hendak dipulangkan, sehingga BP3TKI diminta untuk memantau dan menjemput jenazah itu. "Karena ilegal, semua data kematian tidak kami ketahui termasuk seluruh haknya seperti asuransi tidak diperoleh.

Kami juga masih mencari PJTKI yang memberangkatkan Dominggas," jelas Tumbur yang mengaku hanya mengetahui pemulangan jenazah Dominggas. (mg-11/aln)

Senin, 27 Agustus 2012

“Melarang Berpolitik, RUUK DIY Langgar HAM”



VIVAnews – Rancangan Undang Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) telah tuntas dengan salah satu poin krusial: larangan kepada Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam selaku Gubernur dan Wakil Gubernur DIY untuk terlibat dalam kegiatan politik.

Salah satu politisi Golkar pun bereaksi keras terhadap hal itu. “Jangankan gubernur, presiden saja boleh berpolitik kok. Berpartai politik adalah hak individu seseorang. Kalau dilarang berarti melanggar hak asasi manusia,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Firman Soebagyo, Senin 27 Agustus 2012.

Jika pertimbangan larangan berpolitik itu adalah agar Sultan dan Paku Alam dapat lebih mengayomi warganya, ujar Firman, maka seharusnya peraturan itu juga berlaku untuk presiden. “Kenapa hanya Sultan? Seharusnya semua jabatan tertinggi tidak boleh diberikan ke elit parpol. Ini agak aneh,” kata dia.

Sebelumnya, anggota Panitia Kerja RUUK DIY Komisi II DPR, Abdul Malik Haramain mengatakan, pasal berisi larangan berpolitik kepada Sultan itu telah disepakati oleh semua fraksi. Malik menjelaskan, Sultan dan Paku Alam dilarang berpolitik agar keduanya lebih memfokuskan diri untuk mengayomi rakyat.

Ketua Komisi II Agun Gunandjar Sudarsa juga menyatakan, Sultan tidak boleh menjadi anggota partai politik. “Disyaratkan seperti itu agar ketika dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam bisa menjadi milik semua warga DIY dan milik semua kepentingan politik serta parpol,” terang Agun yang juga politisi Golkar. (eh)

Rabu, 15 Agustus 2012

SBY: Demi Allah pertemuan itu tak singgung Century

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membenarkan adanya pertemuan tertanggal 9 Oktober 2008 di Istana. Namun dirinya berani bersumpah pertemuan itu sama sekali tidak menyinggung soal Bank Century.
"Saya katakan malam ini di hadapan Allah SWT bahwa sama sekali tidak ada. Tidak ada yang menyinggung Bailout Century, apalagi membahasnya yang dinamakan bailout bank Century," kata SBY di Istana Negara, Rabu (15/8).
SBY berani membuktikan pernyataannya tersebut. Dirinya memiliki dokumentasi yang lengkap perihal pertemuan yang dihadiri pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, pimpinan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Didik Widjayadi, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Kapolri Bambang Hendarso, dan jajaran menteri kabinet Indonesia Bersatu Jilid I.
"Baik itu rekaman kasetnya utuh, tayangan video, tayangan dokumentasi, dan catatan masing-masing menteri di situ, apa saja yang dibicarakan saat itu," ujarnya.
SBY pun sudah menyiapkan transkrip lengkap pertemuan tersebut yang telah dibukukan. Buku berwarna biru dengan judul besar Bersatu Menghadapi Krisis itu memuat 40 halaman. Pada bagian pengantar buku ini, berisi bantahan bahwa pertemuan tanggal 9 Oktober sama sekali tidak membahas tentang bailout Century.
Selanjutnya, pada halaman berikutnya memuat transkrip pengantar SBY saat membuka pertemuan tersebut. Dirinya menjelaskan gambaran dan dinamika perkembangan ekonomi dunia di tengah ketidakpastian. "Kita ingin bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk suatu tujuan penting bagaimana kita bisa antisipasi datangnya krisis di negeri kita," ujarnya.
Setelah itu memuat pandangan dari satu persatu pimpinan yang diundang, dimulai dari Ketua BPK Anwar Nasution, Ketua KPK Antasari, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Kapolri Hendarman, dan Kepala BPKP Didik . Satu persatu pandangan tersebut direspons secara singkat SBY. Bagian akhir SBY memberikan kata pengakhir pertemuan tersebut.