Senin, 30 Juli 2012

Gubernur NTT Kembali Dilaporkan ke KPK



JAKARTA, PESATNEWS – Untuk memperkuat laporan yang sebelumnya telah dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (25/6) silam, Koalisi Masyarakat untuk Indonesia Transparans (KOMITs) dan Forum Komunikasi Pemuda dan Mahasiswa NTT (FKPM NTT), Selasa (24/7) kemarin kembali mendatangi KPK.
Kali ini, tanpa membawa massa, empat orang perwakilan dari kedua lembaga tersebut menyerahkan berkas laporan BPK yang berisi dugaan penyelewengan dana bansos Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Berkas laporan dugaan korupsi tersebut diterima petugas KPK Sugeng Basuki dengan nomor surat 2012-07-000428. Menurut Sugeng Basuki pihaknya menerima laporan tersebut untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku di KPK.

“Laporan terkait dugaan penyelewengan dana bansos NTT ini kami terima. Selanjutnya akan kami pelajari hingga tahap berikutnya. Jika ditemukan bukti-bukti penguat, KPK akan segera menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan atas temuan-temuan yang menguatkan,” ujar Sugeng. 

Juru bicara KOMITs Tommy DJ menegaskan langkah yang diambil pihaknya bersama FKPM NTT adalah untuk memperkuat laporan sebelumnya sehingga KPK berani menindaklanjuti laporan tersebut ke tahap penyidikan.

”Bagi kami, temuan BPK yang menyatakan ada indikasi penyelewengan dana bansos di NTT sudah kuat. Ini harus segera ditindaklanjuti oleh KPK. Karena jika tidak, akan menjadi preseden buruk di kemudian hari. Jangan sampai seorang kepala daerah bisa seenaknya menyelewengkan dana bansos,” ulas Tommy.

Hamburkan Uang Negara

Secara terpisah, tokoh masyarakat NTT Pater Christo menyatakan, laporan yang dilayangkan ke KPK terkait dugaan penyelewengan dana bansos dinilai baik sebagai bagian dari kesadaran masyarakat atas penegakan hukum. Jika laporan tersebut terbukti dengan adanya bukti-bukti yang menguatkan, sudah seharusnya KPK menjalankan tugasnya sesuai kewenangan yang dimilikinya agar penegakan hukum di Indonesia benar-benar bisa terwujud.

”Karena ini negara hukum, serahkan proses tersebut ke lembaga yang berwenang. Dalam hal ini KPK. Kalau terbukti, beri sanksi tegas kepada siapapun yang terlibat. Mulai dari kepala daerah hingga jajaran di bawahnya. Sehingga saya harapkan, ke depan NTT bisa menjadi wilayah yang bersih dari korupsi, pemerintahannya pun menjadi clean government dan masyarakatnya bisa keluar dari jerat kemiskinan yang selama ini menghantui. Semua itu bisa terwujud jika sebelumnya dilakukan proses pertobatan,” papar Pater Christo. 

Seperti diketahui, laporan dugaan penyelewengan dana bansos yang disinyalir melibatkan Gubernur NTT Frans Lebu Raya senilai Rp 15.511 miliar telah merugikan negara. Hasil pemeriksaan BPK Perwakilan NTT Tahun Anggaran 2010 menunjukan amburadulnya pengelolaan keuangan negara di bawah kepemimpinan Gubernur NTT Frans Lebu Raya. Di antaranya, untuk menyewa pesawat ke Kabupaten Flores Timur Rp 27,9 juta, sewa pesawat ke Rote Ndao dan Sumba Timur Rp 46 juta, dan sewa helikopter Rp 14 juta ke Timor Tengah Utara.

Selain itu, dana bansos NTT ditengarai juga dimanfaatkan untuk perjalanan dinas ke Jerman Rp 166,4 juta dan China Rp 27,2 juta. Ada juga transaksi keuangan tidak sesuai peruntukan Rp 607,3 juta. Bahkan, ditemukan ada penyaluran Rp 13,3 miliar yang belum dipertanggungjawabkan serta penggelontoran Rp 6,5 miliar yang tidak disertai dokumen memadai. ”Sehingga, total kerugian negara dari dana bansos NTT tahun anggaran 2010 sebesar Rp 15,511 miliar,” ungkap Tommy. [fu/pn]

1 komentar:

  1. KPK harus berani menyeret pejabat Korup ke ranah hukum. Sy percaya bahwa KPK masih dapat dipercaya sebagai panglima penegakkan hukum..

    BalasHapus